Board of Peace dalam Timbangan Ideologi Islam


Oleh : Adji Pupy Radita (Aktivis Muslimah Peduli Umat)

Sejak runtuhnya Khilafah Utsmaniyah pada 3 Maret 1924, negeri-negeri kaum Muslim terpecah menjadi lebih dari 30 bagian. Sampai hari ini kebanyakan negeri kaum muslim mengalami konflik baik internal maupun eksternal. Konflik berkepanjangan yang terjadi di berbagai belahan dunia, khususnya di Palestina, seringkali melahirkan lembaga-lembaga internasional yang mengusung jargon perdamaian. Salah satunya adalah Board of Peace atau Dewan Perdamaian. Lembaga ini dipromosikan sebagai sarana untuk menghentikan kekerasan, membangun harmonisasi antar pihak yang berkonflik baik di tingkat lokal, nasional maupun global. 

Namun, jika kita kaji kembali secara mendalam dengan menggunakan sudut pandang ideologi Islam, muncul pertanyaan mendasar: Apakah perdamaian yang ditawarkan benar-benar menghadirkan keadilan, atau justru melanggengkan kezaliman?

Board of Peace lahir dari sistem kapitalis yang berlandaskan sekularisme, yakni pemisahan agama dari pengaturan kehidupan manusia, termasuk politik dan hubungan antarnegara. Dalam sistem ini, solusi atas konflik yang terjadi tidak berpijak pada wahyu, melainkan pada kompromi kepentingan manusia. Perdamaian dipahami sebatas stabilitas dan absennya perang terbuka, bukan pada tegaknya kebenaran dan keadilan. Padahal dalam Islam, keadilan adalah fondasi utama kehidupan. Allah SWT berfirman:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًا ۢ بَصِيْرًا ۝٥٨
Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil (QS. An-Nisa ayat 58)

Ayat mulia ini menegaskan bahwa keadilan bukan pilihan, melainkan kewajiban. Perdamaian yang mengabaikan keadilan bukanlah perdamaian sejati menurut Islam.


Board of Peace Bukan untuk Palestina

Secara formal, Board of Peace bertujuan memediasi negara-negara yang berkonflik, mendorong dialog, dan melindungi warga sipil. Tujuan-tujuan ini tampak mulia di permukaan. Namun dalam praktiknya, lembaga semacam ini sering kali gagal menyentuh akar masalah konflik, terutama ketika berhadapan dengan penjajahan. Penindasan, perampasan tanah, dan pelanggaran hak asasi tidak dihentikan, melainkan “dikelola” agar tidak mengganggu kepentingan global negara-negara besar. Islam dengan tegas menolak sikap netral terhadap kezaliman. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَرْكَنُوْٓا اِلَى الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُۙ وَمَا لَكُمْ مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ مِنْ اَوْلِيَاۤءَ ثُمَّ لَا تُنْصَرُوْنَ ۝١١٣
Artinya : Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim, yang menyebabkan kamu disentuh api neraka (QS. Hud ayat 113)

Ayat mulia ini menunjukkan bahwa bersikap netral atau condong kepada pelaku kezaliman, termasuk dengan membiarkannya atas nama perdamaian, adalah sikap yang tercela dalam Islam.

Dalam konteks Palestina, dampak Board of Peace terlihat sangat jelas. Selama puluhan tahun, berbagai resolusi dan perundingan damai telah dilakukan. Namun penjajahan Israel terus berlangsung tanpa sanksi yang tegas. Wilayah Palestina semakin menyempit, rakyatnya terusir, dan kekerasan terus berulang. Ironisnya, rakyat Palestina justru sering ditekan untuk “menahan diri” demi menjaga stabilitas.

Dari sudut pandang Islam, kondisi ini merupakan bentuk ketidakadilan yang nyata. Palestina adalah negeri yang dijajah, bukan sekadar pihak dalam konflik setara. Menyamakan posisi penjajah dan yang dijajah atas nama perdamaian adalah bentuk pengaburan fakta. Akibatnya, perlawanan rakyat Palestina sering dicap sebagai kekerasan, sementara agresi penjajah dibungkus dengan dalih pembelaan diri. Rasulullah ﷺ bersabda: “Tolonglah saudaramu yang zalim dan yang dizalimi.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, kami menolong yang dizalimi, lalu bagaimana menolong yang zalim?” Beliau menjawab, “Dengan mencegahnya dari perbuatan zalim.” (HR. Bukhari). Hadits ini menegaskan bahwa Islam tidak membiarkan kezaliman berlangsung, apalagi dilegitimasi dengan narasi damai.

Board of Peace juga berdampak pada cara umat memandang solusi. Umat diarahkan untuk berharap pada diplomasi yang difasilitasi oleh negara penjajah hakiki dan bantuan kemanusiaan semata. Padahal Islam memandang Palestina bukan hanya sebagai isu kemanusiaan, melainkan persoalan aqidah dan kehormatan umat. Masjid Al-Aqsha adalah bagian dari iman kaum Muslimin, sehingga pembelaannya tidak bisa diserahkan pada lembaga internasional yang tidak berpihak pada Islam dan keadilan. Allah SWT berfirman:
وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاۤءِ وَالْوِلْدَانِ
Artinya : Dan mengapa kamu tidak berjuang di jalan Allah dan membela orang-orang yang lemah, baik laki-laki, perempuan, maupun anak-anak…” (QS. An-Nisa ayat 75)

Ayat ini menegaskan kewajiban membela kaum tertindas, bukan sekadar bersimpati atau menyerahkan nasib mereka pada mekanisme internasional yang bertentangan dengan Islam.


Solusi Shahih Palestina

Islam memiliki konsep penyelesaian konflik yang berbeda dengan sistem sekuler. Islam tidak menjadikan perdamaian sebagai tujuan utama jika keadilan belum ditegakkan. Sejarah Islam menunjukkan bahwa perdamaian sejati lahir ketika hukum Allah ditegakkan dan kezaliman dihentikan, bukan ketika pelaku kezaliman diajak berdamai kemudian merumuskan makna dari perdamaian dan kebebasan menurut mereka sebagai pelaku kezhaliman itu sendiri.

Dengan demikian, Board of Peace dalam timbangan ideologi Islam bukanlah solusi hakiki bagi Palestina. Namun, Board of Peace adalah pengkhianatan terhadap perjuangan Palestina dan negeri Muslim terjajah lainnya. Selama lembaga ini berdiri di atas paradigma sekularisme dan kepentingan politik global, ia akan terus gagal menghadirkan keadilan. Palestina tidak membutuhkan ilusi perdamaian, melainkan pembebasan dari penjajahan dan kepemimpinan yang benar-benar melindungi umat. Dan satu-satunya institusi yang bisa menjamin keadilan, kebebasan dan kemuliaan manusia hanya Khilafah. Dimana Khilafah adalah negara yang tidak menyandarkan kedaulatannya pada negara lain. Dan hanya Khilafah yang bisa menjalankan fungsi penjagaan terhadap seluruh manusia baik nyawa, kehormatan maupun hartanya. "Sesungguhnya imam (khalifah) itu laksana perisai, orang-orang akan berperang di belakangnya dan berlindung dengan kekuasaannya"

Wallahu a’lam bish shawwabi




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar