Solusi Islam menyelesaikan Krisis BBM



Oleh : Selvilia Normadi, S.Pd (Pemerhati Sosial)

Krisis BBM melanda warga Kalimantan Timur bagian barat. Hal ini disebabkan sistem rekomendasi baru yang memicu krisis BBM kapal sungai di Samarinda, serta krisis pasokan bahan bakar bagi angkutan sungai di Samarinda. Dampaknya, operasional kapal rute Samarinda-Mahakam Ulu (Mahulu) terganggu dan mengancam kelancaran distribusi logistik. Sebanyak 15 dari 28 kapal angkutan dilaporkan telah menambatkan diri di dermaga Sungai Kunjang sejak Sabtu, 24 Januari 2026. (kaltim.tribunnews.com)
 
Warga bukan saja menghadapi krisis BBM. Bagi masyarakat di Kubar dan Mahulu berdampak pada kenaikan harga kebutuhan pokok yang tentu ini sangat memberatkan bagi mereka. Jalur sungai merupakan satu-satunya alternatif karena jalan darat rusak. Ketua Organisasi Angkutan Mahulu (ORGAMU), Husaini Anwar (69), menegaskan bahwa kapal sungai merupakan jalur vital yang tidak bisa digantikan moda transportasi lain. (kaltim.tribunnews.com)

Adapun solusi yang diberikan pemerintah dalam permasalahan ini. Pemerintah menyepakati mekanisme baru yakni penyelesaian masalah dilakukan melalui jalur diskresi darurat. Mekanisme Baru Penyaluran tersebut sebagai berikut: 
1. SK Penetapan Kuota dari BPH Migas
Manalu menegaskan, rekomendasi BBM subsidi untuk kapal mesin pendam kini akan diganti dengan Surat Keputusan (SK) Penetapan Kuota dari BPH Migas. SK ini akan menjadi dasar Pertamina dalam menyalurkan BBM ke SPBB (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker) atau SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang ditunjuk.
2. Untuk Speedboat Kewenangan Masih di Dishub Kota
Meski demikian, untuk kapal bermesin tempel seperti speedboat, kewenangan pemberian rekomendasi masih berada di Dishub Kota sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 23 Tahun 2023.
3. Kirim Data Teknis ke Ditjen Perhubungan Darat
Sebagai dasar penerbitan SK, Dishub Samarinda telah mengirimkan data teknis ke Direktorat Sarana Prasarana ASDP Ditjen Perhubungan Darat. Data tersebut mencakup ukuran kapal, izin trayek, sertifikat keselamatan, hingga kebutuhan riil di lapangan. “Dari 28 kapal anggota Orgamu, kami menetapkan 23 kapal aktif dan 5 sebagai cadangan. Total kebutuhan yang kami usulkan adalah 200 kiloliter per bulan,” jelas Manalu.
4. Target SK
Proses administrasi di tingkat pusat ditargetkan rampung dalam waktu dekat. BPH Migas dijadwalkan membahas usulan ini dengan target SK terbit pada Senin atau Selasa mendatang. (kaltim.tribunnews.com)

Adapun respon dari Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Wilayah Kalimantan Timur sekaligus Dosen Transportasi Program Pascasarjana Fakultas Teknik Universitas Mulawarman, Tiopan H M Gultom, beliau menilai situasi ini memerlukan kebijakan khusus. Lalu mengatakan bahwa regulasi yang diterapkan secara umum tidak selalu cocok dengan kondisi transportasi sungai di Kalimantan Timur dan keputusan BPH Migas adalah suatu diskresi. Penjelasan beliau terkait angkutan sungai di Sungai Mahakam masih menjadi pilihan utama untuk angkutan penumpang dan pengiriman barang. Jika kondisi ini terus berlanjut, maka pemerintah daerah justru akan menghadapi beban lebih besar untuk menyediakan transportasi darat yang lebih rumit dan mahal. Maka dalam hal ini, BPH Migas perlu segera mengambil langkah diskresi agar layanan transportasi sungai tidak kehilangan daya saing.

Adapun respon dari Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo, menilai krisis BBM subsidi ini berpotensi menimbulkan efek domino terhadap kenaikan biaya logistik di Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Pemerintah seharusnya menyusun regulasi dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah, bukan menerapkan satu kebijakan untuk semua kondisi. (kaltim.tribunnews.com)

BBM adalah kebutuhan vital masyarakat. Kalimantan Timur sendiri sebagai salah satu daerah penghasil minyak terbesar di Indonesia yang seharusnya tidak mengalami kesulitan akses bahan bakar. Serta dapat menjawab kebutuhan daerah dan tidak menyulitkan masyarakat dalam mengakses energi sebagai penunjang kehidupan. Inilah wajah asli tata kelola kapitalistik. Sistem yang lahir dari sekulerisme ( pemisahan agama dari kehidupan). Maka kebijakan yang dihasilkan adalah kebijakan bukan dengan tujuan mengurusi rakyat seperti dalam hal ini, membuat krisis BBM bersubsidi bagi kapal sungai Mahakam, dan pada faktanya kasus seperti ini sudah sering terjadi. Regulasi diharapkan dapat memberi solusi nyatanya menimbulkan problem baru, inilah aturan manusia yang lemah berorientasi materi bukan kemaslahatan. Efeknya kekayaan SDAE yang berlimpah tidak berkorelasi dengan kesejahteraan. Semua ini akibat dari tata kelola Kapitalistik.

Berbeda dengan solusi yang telah ditawarkan oleh Islam. Solusi yang telah disiapkan oleh pencipta dalam rangka menyelesaikan permasalah umat dalam setiap zaman. Termasuk dalam hal tata kelola dalam kepemilikan SDAE. Islam sendiri mengatur Sumber Daya Alam termasuk BBM menjadi kepemilikan umum. Hal ini karena jumlahnya melimpah dan sangat dibutuhkan masyarakat. Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Berarti dalam hal ini Islam melarang pengelolaan sumber daya tersebut diserahkan kepada individu, swasta maupun asing/Aseng. Makna “berserikat” dalam hadis di atas bukan karena wujud zatnya, melainkan karena fungsi dan sifatnya sebagai kebutuhan vital yang digunakan oleh banyak masyarakat. Dengan demikian, ketiga hal yang disebutkan dalam hadis—air, padang rumput, dan api—merupakan fasilitas umum yang harus dikelola untuk kepentingan bersama, dan tidak boleh dikuasai oleh individu, korporasi swasta, atau pihak asing. Jika SDAE itu dikuasai individu, tentu hal tersebut akan menimbulkan perselisihan dan kesulitan dalam pemenuhannya. Karena SDAE termasuk BBM dibutuhkan masyarakat untuk keperluan bahan bakar untuk mesin dan transportasi. Jika BBM tidak ada, warga akan merasakan kesulitan dan terpecah untuk mencarinya seperti kondisi ketika BBM langka saat ini yang dirasakan warga Kalimantan Timur bagian barat dan tentu akan berdampak pada harga kebutuhan pokok. Dalam hal ini Negara sebagai perwakilan umat dengan hasilnya dikembalikan pada umat maka negara sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan tersebut.

Adapun ketika memang SDAE terjadi kelangkaan, maka Islam menekankan pentingnya keadilan dalam distribusi sumber daya alam, termasuk BBM. Dan dikontrol agar tidak terjadi monopoli atau penimbunan yang dapat menyebabkan kecurangan. Islam juga akan membawa kemaslahatan, segala urusan umat terkait kebutuhan pokok, infrastruktur jalan, distribusi akan diperhatikan sehingga di pelosok desa pun akan tercukupi kebutuhannya. Semua itu butuh dana, dan dana itu didapatkan salah satunya dari pengelolaan SDAE yang tepat berdasarkan syariat Islam dan hasilnya kembali lagi kepada rakyat. Dengan negara sebagai pengelolanya. 

Namun, semua itu hanya dapat terlaksana dengan penerapan Islam secara kaffah dalam bingkai negara. Sehingga kesusahan yang tidak berkesudahan bisa terselesaikan. Dan barang tentu Islam telah terbukti telah menyejahterakan rakyatnya dengan menjadi pengurus dan pelayan rakyat yang penuh dengan tanggung jawab dan sesuai dengan hukum syariat dari Allah SWT. 

Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).

Pemimpin dalam naungan Islam yang disebut dengan Khalifah, akan menempatkan dirinya sebagai rain (pengurus) sekaligus junnah (pelindung) bagi umat. Maka Khalifah akan sungguh-sungguh melaksanakan kedua fungsi tersebut dalam rangka ketaatan kepada Allah SWT.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar