Oleh: Wulan Safariyah (Aktivis Dakwah)
Salah satu proyek terbesar PT Pertamina (Persero), yakni proyek Infrastruktur Energi Terintegrasi Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan, di Kalimantan Timur, telah diresmikan Presiden beberapa waktu yang lalu. Peresmian tersebut menandai ekosistem energi di wilayah Timur Indonesia untuk meningkatkan kapasitas pengolalhan minyak mentah menjadi BBM dan petrokimia, dengan kualitas standar global EURO V.
Untuk menggarap proyek ini, Pertamina mengeluarkan investasi sebesar USD 7,4 miliar, atau setara Rp 123 triliun. Infrastruktur Energi Terintegrasi Pertamina RDMP Balikpapan ini didukung oleh berbagai fasilitas lini bisnis Pertamina, dari hulu migas hingga hilir.
Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 danterus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan transformasi Pertamina yang berorientasi pada tata kelola, pelayanan publik, keberlanjutan usaha dan lingkungan, dengan menerapkan prinsip-prinsip Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina, berkoordinasi dengan Danantara Indonesia. Dikutip dari (ruzkaindonesia.id)
Proyek yang Dipaksakan atau Solusi Energi?
Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) terkesan dipaksakan tanpa memperhatikan kepentingan luas masyarakat. Sesungguhnya tujuan utamanya bukan untuk kesejahteraan rakyat, melainkan untuk keuntungan segelintir orang atau kelompok tertentu. Bukti nyatanya terlihat dari koordinasi yang dilakukan dengan Danantara, yang menunjukkan proyek ini berbasis pada sistem ekonomi riba yang bertentangan dengan nilai-nilai yang seharusnya menjadi dasar pembangunan negara.
Akankah ketahanan energi bisa diraih setelah dibangunnya kilang minyak terbesar? Pembangunan kilang minyak terbesar tidak menjamin tercapainya ketahanan energi Indonesia, jika negara tetap bergantung pada arahan dan kebijakan luar negeri terkait Sustainable Development Goals (SDGs), sementara Pertamina sebagai badan usaha milik negara hanya berperan sebagai penyedia semata. Polanya beroperasi lebih seperti pedagang yang mengejar keuntungan daripada memberikan pelayanan murni untuk kepentingan publik.
Dengan dibangunnya kilang minyak terbesar di Balikpapan, nyatanya masyarakat tetap menghadapi antrian dan kelangkaan BBM serta LPG, bahkan masih ada wilayah-wilayah yang tidak mendapatkan pasokan listrik. Kondisi ini menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur energi yang besar tidak serta merta menjadi solusi distribusi dan kesediaan akses.
Meskipun tujuan awal dinyatakan baik, yaitu keberadaan RDMP untuk mengurangi impor BBM dan untuk mensejahterakan rakyat. Seharusnya dampak paling nyata akan dirasakan oleh masyarakat yaitu hilangnya kelangkaan energi BBM dan LPG serta turunnya biaya hidup masyarakat. Namun kenyataannya, dalam sistem kapitalisme pengendalian energi tidak berada di tangan negara, melainkan diserahkan pada pemilik modal. Sehingga, perusahaan tetap menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama, akibatnya kepentingan publik seringkali berada diposisi kedua bahkan tersisihkan.
Pengelolaan RDMP sebagai kilang minyak terbesar adalah proyek strategis Nasional, yang justru menjadi penopang Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), ini memperjelas bahwa pengelolaan sumber daya alam dan energi (SDAE) masih diarahkan untuk mendukung agenda pembangunan yang berbasis kapitalisme, bukan murni untuk memenuhi kebutuhan rakyat secara adil dan merata.
Lebih jauh lagi, pembiayaan proyek yang tidak mandiri dan tergantung pada investasi besar dapat beresiko menambah beban ekonomi negara. Dalam kondisi keuangan negara yang tidak sepenuhnya stabil, kondisi ini berpotensi melahirkan mudarat jangka panjang. Terutama jika pengelolaan SDAE tanpa landasan syariat Islam yaitu tidak berada ditangan negara, melainkan diserahkan kepada mepilik modal, itu dipandang fasad yang pasti akan mendatangkan mudarat bagi bangsa.
Pengelolaan Islam
Islam memandang sumber daya alam energi (SDAE) sebagai kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara untuk kemaslahatan umat. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, dalam kitab An-Nizom al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam), menjelaskan bahwa kepemilikan umum adalah izin Asy-Syari' kepada suatu komunitas masyarakat untuk sama-sama memanfaatkan benda/barang. Dan melarang benda tersebut dikuasai oleh seorang saja. Benda-benda tersebut antara lain: fasilitas umum, barang tambang yang tidak terbatas dan sumberdaya alam. Ibnu Abbas menuturkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda yang artinya: "Kaum muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang, dan api" (HR.Abu Dawud)
Dari penjelasan ini, menegaskan bahwa sumber daya alam tidak boleh diserahkan dan dikuasai oleh mekanisme pasar dan kepentingan korporasi atau pemilik modal. Untuk pengelolaan SDAE butuh pengaturan syariat Islam melalui sistem Khilafah.
Dalam sistem Khilafah, negara berperan penuh dalam pengelolaan sumberdaya alam, mulai dari pengadaan bahan mentah, distribusi yang merata, hingga pengembangan industri terkait. Dalam kerangka ini, negara bukan hanya sebagai regulator, melainkan pihak yang mengambil peran sentral untuk memastikan seluruh kegiatan diarahkan pada kemaslahatan umat secara luas, bukan keuntungan segelintir kelompok.
Melalui mekanisme pengelolaan yang sesuai dengan syari'at Islam, kebutuhan energi masyarakat akan terpenuhi secara optimal. Semua tahapan, mulai dari pengelolaan bahan mentah, proses produksi di industri, hingga distribusi produk energi, dirancang untuk menjamin kebutuhan dasar masyarakat. Sehingga tidak hanya wilayah perkotaan yang merasakan manfaat, namun juga masyarakat di pelosok desa akan mendapatkan pasokan energi yang cukup dan merata.
Sejarah khilafah menunjukkan bagaimana negara mampu mengelola sumberdaya alam dengan mandiri, adil dan berfokus pada kesejahteraan rakyat, bukan untuk kesejahteraan kapital. Kilang minyak terbesar di Indonesia memang pantas di apresiasi sebagai capaian teknis, namun sejatinya keberhasilan bukanlah tentang besar atau kecilnya sebuah proyek, tapi sejauh mana proyek tersebut bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat secara menyeluruh.
Dengan demikian, semua ini hanya dapat diraih melalui penerapan sistem pengelolaan berbasis syariat Islam. Yang telah terbukti mampu menangani seluruh problematika umat, termasuk pengelolaan sumber daya alam dan energi.
Wallahu a'lam bishawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar