Oleh : Nia Amalia
Penonaktifan BPJS PBI dan Fakta di Lapangan
BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditujukan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, dengan iuran yang sepenuhnya ditanggung oleh negara. Namun dalam praktiknya, terjadi penonaktifan kepesertaan BPJS PBI terhadap sebagian masyarakat akibat pemutakhiran data, penyesuaian anggaran, maupun kebijakan administratif lainnya.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak sedikit warga yang masih tergolong miskin dan sangat membutuhkan layanan kesehatan justru kehilangan akses karena status BPJS PBI mereka dinonaktifkan. Akibatnya, rakyat kecil mengalami kesulitan berobat, menunda pengobatan, atau terpaksa menanggung biaya kesehatan secara mandiri.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa sistem kesehatan berbasis asuransi menjadikan akses layanan kesehatan bergantung pada status kepesertaan administratif, bukan semata-mata pada kebutuhan riil masyarakat.
Problem Sistem Kesehatan Berbasis Asuransi
Dalam sistem kapitalisme, kesehatan diposisikan sebagai layanan yang bergantung pada mekanisme pembiayaan dan efisiensi anggaran. Negara lebih berperan sebagai regulator dan fasilitator, bukan sebagai penanggung jawab penuh atas pemenuhan kebutuhan kesehatan rakyat.
Berbeda dengan itu, Islam memandang bahwa pemenuhan kebutuhan dasar rakyat—termasuk kesehatan—merupakan kewajiban negara, bukan sekadar program bantuan yang dapat dicabut sewaktu-waktu.
Allah SWT berfirman: “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang Allah turunkan.” (QS. Al-Ma’idah: 49)
Ayat ini menegaskan bahwa pengurusan urusan rakyat, termasuk sistem pelayanan publik, wajib didasarkan pada hukum Allah, bukan pada pertimbangan untung-rugi atau keterbatasan anggaran semata.
Pelayanan Kesehatan dalam Sistem Khilafah
Dalam sistem khilafah, kesehatan merupakan hak dasar rakyat dan menjadi kewajiban mutlak negara. Negara (khalifah) bertanggung jawab langsung dalam menjamin dan mengurus kebutuhan tersebut secara menyeluruh.
Rasulullah ï·º bersabda : “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi landasan bahwa negara tidak boleh lepas tangan dalam urusan vital rakyat, termasuk kesehatan. Karena itu, dalam sistem khilafah:
- Pelayanan kesehatan diberikan secara gratis kepada seluruh rakyat, baik miskin maupun kaya.
- Negara membiayai sektor kesehatan dari Baitul Mal, yang bersumber dari kepemilikan umum (seperti tambang dan energi), kharaj, jizyah, fai’, serta pos-pos pemasukan syar’i lainnya.
- Fasilitas kesehatan berfungsi sebagai layanan publik, bukan entitas bisnis.
- Negara memastikan ketersediaan tenaga medis, obat-obatan, serta fasilitas terbaik tanpa diskriminasi.
Rasulullah ï·º juga bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Hadis ini menunjukkan bahwa sumber daya vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikelola negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, termasuk dalam pembiayaan layanan kesehatan.
Sejarah Pelayanan Kesehatan dalam Khilafah
Sejarah peradaban Islam mencatat bahwa pelayanan kesehatan dijalankan melalui bimaristan (rumah sakit) yang memberikan layanan gratis, menyediakan obat-obatan, serta menjadi pusat pendidikan dan penelitian medis. Bahkan non-Muslim pun mendapatkan pelayanan yang sama tanpa diskriminasi.
Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT: “Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam.” (QS. Al-Isra’: 70)
Ayat ini menegaskan bahwa Islam memuliakan seluruh manusia. Oleh karena itu, pelayanan kesehatan dalam sistem khilafah diberikan atas dasar kemanusiaan dan tanggung jawab negara.
Penutup
Penonaktifan BPJS PBI menunjukkan rapuhnya sistem kesehatan berbasis asuransi yang bergantung pada data administratif dan kemampuan fiskal negara. Dalam sistem seperti ini, rakyat kecil kerap menjadi pihak yang paling terdampak.
Islam melalui sistem khilafah menawarkan solusi yang mendasar dengan menjadikan kesehatan sebagai hak rakyat yang dijamin sepenuhnya oleh negara, sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur’an dan dicontohkan oleh Rasulullah ï·º. Dengan penerapan sistem ini, pelayanan kesehatan tidak lagi menjadi beban rakyat, melainkan wujud nyata tanggung jawab negara dalam mengurus dan melayani umat.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar