Oleh : Haima Adelia
Kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan memunculkan kegelisahan luas di tengah masyarakat. Berdasarkan berbagai laporan media nasional seperti Kompas, CNN Indonesia, Tirto, dan BeritaSatu, kebijakan ini berdampak langsung pada masyarakat miskin yang selama ini bergantung sepenuhnya pada jaminan kesehatan negara. Data menyebutkan, lebih dari 100 pasien cuci darah terdampak karena status kepesertaan mereka tiba-tiba tidak aktif. Padahal, bagi pasien gagal ginjal, terapi hemodialisis bukan pilihan, melainkan kebutuhan rutin untuk mempertahankan hidup. Keterlambatan satu atau dua kali saja dapat berakibat fatal.
Direktur Utama BPJS Kesehatan menyatakan bahwa penonaktifan tersebut merupakan kebijakan dari Kementerian Sosial dalam rangka verifikasi dan pemutakhiran data. Pemerintah beralasan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, hingga kelurahan. Di atas kertas, prosedur ini tampak administratif dan rasional. Namun di lapangan, dampaknya tidak sesederhana itu.
Rumah sakit memang diminta tetap menerima pasien, termasuk pasien cuci darah yang PBI-nya nonaktif. Wakil Menteri Kesehatan bahkan menegaskan bahwa RS tidak boleh menolak pasien dalam kondisi darurat. Akan tetapi, persoalan administratif belum terselesaikan: siapa yang akan menanggung biaya perawatan jika status kepesertaan tidak aktif? Dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), klaim rumah sakit bergantung pada validitas kepesertaan. Jika nonaktif, maka klaim tidak dapat diproses. Akibatnya, banyak rumah sakit berada dalam posisi sulit—antara perintah kemanusiaan untuk tetap melayani dan realitas pembiayaan yang tidak jelas.
Kasus ini menunjukkan betapa rentannya masyarakat miskin ketika kebijakan diambil tanpa mitigasi risiko yang matang. Bagi 11 juta peserta, status nonaktif bukan sekadar perubahan data, melainkan ancaman terhadap akses kesehatan. Bagi pasien kronis seperti penderita gagal ginjal, kanker, atau penyakit jantung, layanan kesehatan adalah urusan hidup dan mati. Ketika kartu tiba-tiba tidak aktif, mereka tidak hanya menghadapi beban biaya, tetapi juga tekanan psikologis dan ketidakpastian.
Dalam perspektif etika publik, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pemutakhiran data boleh mengorbankan kesinambungan layanan kesehatan? Verifikasi data memang penting untuk mencegah salah sasaran dan kebocoran anggaran. Namun proses tersebut seharusnya dilakukan tanpa menghentikan hak dasar rakyat. Jika data ingin diperbarui, mestinya dilakukan paralel tanpa memutus akses layanan yang sedang berjalan. Prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam kebijakan publik mengharuskan negara memastikan bahwa dampak buruk minimal telah diantisipasi sebelum kebijakan diterapkan.
Dalam sistem yang bercorak kapitalistik, layanan kesehatan sering kali diposisikan dalam kerangka pembiayaan dan efisiensi anggaran. Negara bertindak sebagai regulator dan pembayar subsidi terbatas, sementara pengelolaan operasional melibatkan badan hukum tersendiri seperti BPJS. Walaupun BPJS adalah badan publik, mekanisme kerjanya tetap berbasis pada perhitungan iuran, klaim, dan defisit. Setiap kebijakan selalu mempertimbangkan neraca keuangan. Akibatnya, rakyat baru bisa mengakses layanan jika status administrasi dan pembayarannya terpenuhi. PBI memang menanggung iuran bagi fakir miskin, tetapi jumlahnya terbatas dan validitasnya bergantung pada data sosial yang dinamis.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa dalam sistem sekarang, kesehatan belum sepenuhnya diposisikan sebagai hak dasar yang dijamin tanpa syarat. Ia tetap terikat pada kepesertaan dan pembiayaan. Ketika status nonaktif, layanan pun terancam berhenti. Negara seolah berkata bahwa tanpa validasi administrasi, jaminan tidak berlaku. Di sinilah muncul kritik bahwa nyawa manusia diperlakukan seperti angka dalam sistem.
Islam memandang kesehatan sebagai kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi negara. Dalam hadis riwayat Shahih Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ، مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا
“Barang siapa di antara kalian yang pagi harinya merasa aman, sehat tubuhnya, dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan-akan ia telah memiliki dunia seluruhnya.”
Hadis ini menunjukkan bahwa kesehatan termasuk nikmat mendasar yang harus dijaga. Dalam kerangka negara Islam, pemenuhan kebutuhan pokok seperti pangan, sandang, papan, keamanan, pendidikan, dan kesehatan adalah tanggung jawab langsung negara. Khalifah atau imam sebagai pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kesejahteraan rakyatnya, sebagaimana ditegaskan dalam hadis riwayat Shahih Bukhari tentang kepemimpinan dan tanggung jawab.
Dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah dijelaskan bahwa pembiayaan layanan publik, termasuk kesehatan, diambil dari Baitul Mal. Sumbernya berasal dari pos fai’, kharaj, jizyah, serta pengelolaan kepemilikan umum seperti tambang, minyak, gas, dan sumber daya alam lainnya. Kepemilikan umum tidak boleh diserahkan kepada swasta atau korporasi untuk dikuasai secara eksklusif, melainkan dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Dengan pengelolaan yang benar, pendapatan dari sektor ini sangat besar dan mampu membiayai layanan kesehatan secara gratis bagi seluruh rakyat, tanpa membedakan kaya atau miskin.
Sejarah peradaban Islam mencatat bagaimana rumah sakit (bimaristan) dibangun dan dibiayai negara. Pada masa Kekhilafahan Abbasiyah dan Utsmaniyah, rumah sakit menyediakan layanan gratis, termasuk obat-obatan dan makanan pasien. Dokter digaji negara, dan fasilitas kesehatan menjadi bagian dari pelayanan publik. Tidak ada konsep iuran wajib individu untuk mengakses layanan dasar. Semua orang berhak mendapatkan pengobatan karena kesehatan dipandang sebagai hak, bukan komoditas.
Dalam Islam, negara tidak menyerahkan layanan kesehatan kepada perusahaan dengan orientasi keuntungan. Orientasi negara adalah ri’ayah (pengurusan), bukan profit. Jika terjadi kekurangan dana di Baitul Mal dan kebutuhan kesehatan tergolong darurat (dharar) yang mengancam jiwa, negara bahkan diperbolehkan memungut pajak sementara dari kaum Muslimin yang mampu. Pajak ini bukan kebijakan rutin, melainkan solusi temporer untuk kondisi mendesak. Prinsipnya jelas: jangan sampai ada rakyat yang kehilangan nyawa karena ketiadaan layanan kesehatan.
Bandingkan dengan realitas hari ini, ketika rumah sakit harus memikirkan klaim dan keberlanjutan operasional. Dalam situasi peserta PBI nonaktif, RS menghadapi dilema: melayani tanpa jaminan pembayaran berarti menanggung risiko keuangan. Sistem membuat rumah sakit bertindak rasional secara ekonomi, meskipun secara moral mereka ingin membantu. Ini menunjukkan adanya kontradiksi struktural antara nilai kemanusiaan dan mekanisme pembiayaan.
Kebijakan reaktivasi yang mensyaratkan surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, hingga kelurahan juga menimbulkan beban tambahan bagi rakyat miskin. Prosedur ini membutuhkan waktu, biaya transportasi, dan tenaga. Bagi pasien kronis yang lemah secara fisik, mengurus administrasi berjenjang bukan perkara mudah. Di sisi lain, kebutuhan berobat tidak bisa menunggu proses birokrasi. Di sinilah negara semestinya hadir secara proaktif, bukan reaktif setelah muncul gelombang protes publik.
Kasus 11 juta PBI nonaktif ini menjadi cermin bahwa sistem jaminan kesehatan berbasis asuransi sosial memiliki keterbatasan. Ia sangat bergantung pada akurasi data dan stabilitas fiskal. Ketika data berubah, hak layanan pun berubah. Sementara dalam konsep Islam, hak atas kesehatan melekat pada individu sebagai warga negara, bukan pada status administratif tertentu. Tentu saja, pengelolaan negara modern memiliki kompleksitas tersendiri. Namun prinsip dasarnya tetap relevan: jangan sampai kebijakan administratif mengorbankan keselamatan jiwa. Islam menempatkan penjagaan jiwa (hifzh an-nafs) sebagai salah satu tujuan utama syariah. Setiap kebijakan publik harus diuji dengan pertanyaan: apakah ia menjaga atau justru mengancam jiwa?
Peristiwa ini hendaknya menjadi momentum evaluasi mendalam. Negara perlu memastikan bahwa verifikasi data tidak memutus akses layanan yang sedang berjalan. Mekanisme transisi harus disiapkan agar tidak ada pasien yang terhenti pengobatannya. Lebih jauh, perlu refleksi struktural tentang model pembiayaan kesehatan yang benar-benar menempatkan rakyat sebagai prioritas utama.
Dalam pandangan Islam, kesehatan bukan sekadar program, tetapi amanah. Negara adalah pelayan rakyat, bukan sekadar pengelola anggaran. Ketika ada satu saja rakyat miskin yang terancam tidak bisa berobat karena kebijakan administratif, itu adalah alarm keras bagi nurani kepemimpinan. Sistem yang adil adalah sistem yang memastikan setiap orang, tanpa kecuali, dapat berobat dengan tenang—tanpa dihantui status nonaktif, tanpa takut biaya, dan tanpa harus memohon-mohon untuk hak dasarnya sendiri.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar