Illegal Logging, Lagu Lama yang Terorganisir


Oleh : Desi Kurnia (Aktivis Muslimah Ketapang, Kalbar)

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menemukan lokasi penebangan dan penimbunan kayu tanpa izin. Lebih dari 1.500 batang kayu illegal berhasil diamankan, sebagaimana diberitakan oleh ketapang.suarakalbar.co.id. Penemuan tersebut dilakukan setelah tim Gakkum Kehutanan menggagalkan peredaran satu rakit kayu di Sungai Pawan pada Sabtu (17/01/2026) dini hari.

Keberhasilan aparat dalam menggagalkan peredaran kayu illegal sejatinya bukanlah hal baru. Ironisnya, di saat yang sama, kasus illegal logging justru semakin marak, baik di wilayah Ketapang secara khusus maupun di Indonesia secara umum. Hal ini menunjukkan bahwa solusi yang ditempuh pemerintah belum mampu menyelesaikan persoalan pembalakan liar hingga ke akar masalah. Langkah hukum yang diambil sering kali tidak memberikan efek jera, baik bagi pelaku maupun masyarakat, sehingga kasus serupa terus bermunculan, dilakukan oleh oknum yang sama maupun oleh pelaku baru.

Kasus illegal logging dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan hingga laju deforestasi tidak terelakkan. Berdasarkan data Global Forest Watch, laju deforestasi Indonesia menempati posisi keempat dunia. Berdasarkan data dari KLHK, deforestasi selama kurun 2018-2020 sebesar 570 ribu hektare, yakni hampir setara luas Jakarta. Sedangkan berdasarkan data Greenpeace Indonesia, luas lahan deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,13 juta ha atau setara dengan 3,5 kali luas Pulau Bali. 

Mirisnya, deforestasi di Indonesia pada 2023 sebagian besar justru terjadi di kawasan hutan yang pengelolaannya di bawah kewenangan pemerintah, dalam hal ini KLHK. Padahal kawasan tersebut seharusnya terproteksi dan bebas dari gangguan, tetapi sebaliknya malah mengalami deforestasi dengan skala besar.

Lebih parah, luas deforestasi di area yang udah berizin juga tidak kalah besar, yakni sekitar 121.7288 hektar (47,3%). Angka tersebut meliputi area perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan tanaman (HT) atau hutan tanaman industri (HTI) seluas 42.521 ha, areal PBPH hutan alam (HA) atau hak pengusahaan hutan (HPH) seluas 36.032 ha, area usaha perkebunan sawit sekitar 24.634 ha, dan area usaha pertambangan 33.812 ha.

Selama ini, pembalakan liar kerap dituding sebagai penyebab utama kerusakan hutan. Namun faktanya, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), deforestasi di Indonesia justru lebih banyak terjadi melalui aktivitas legal. Kerusakan tersebut berlangsung secara terstruktur dan sistematis melalui mekanisme perizinan yang dikeluarkan oleh negara. Bahkan ketika kondisi hutan sudah berada pada titik yang mengkhawatirkan, pemerintah justru mengeluarkan regulasi yang semakin memperparah laju deforestasi. Salah satunya adalah kebijakan yang hanya mewajibkan mempertahankan kawasan hutan minimal 30 persen dari luas daerah aliran sungai, serta berbagai kebijakan lain yang serupa.

Pemberian izin konsesi hutan, alih fungsi lahan hingga lajunya deforestasi adalah konsekuensi logis penerapan sistem kapitalisme. Negara melegalisasi eksploitasi dan pemanfaatan hutan melalui UU. Sungguh paket lengkap dalam upaya mendegradasi fungsi hutan menjadi ladang bisnis korporasi, padahal peran negara adalah memenuhi kebutuhan rakyat, tidak terkecuali menjaga mereka dari kerusakan hutan dan dampaknya.

Beginilah solusi tambal sulam ala kapitalisme yang menjadi pijakan negara hari ini dalam menyelesaikan berbagai persoalan domestik. Permasalahan tidak pernah diselesaikan hingga ke akar, justru melahirkan masalah baru yang terus berulang. Penguasa tidak sungguh-sungguh menjaga sumber daya alam (SDA). Berbagai jenis SDA diobral kepada asing, sementara rakyat justru terjerat dalam garis kemiskinan. Yang dipersoalkan dalam pemberitaan di atas hanyalah secuil kayu tanpa izin, sementara penebangan kayu secara masif oleh perusahaan-perusahaan besar yang mengantongi izin justru berjalan mulus, bahkan mendapat perlindungan negara. Sungguh miris hidup dalam sebuah negara yang pemimpinnya tidak berpihak kepada rakyat.

Berbeda halnya dengan kepemimpinan dalam Islam. Dalam Daulah Khilafah, pemimpin negara yang disebut khalifah akan bertanggung jawab penuh atas amanah yang diembannya, yakni meriayah urusan rakyat dan menjaga seluruh sumber daya alam yang berada dalam wilayah daulah. Hasil pengelolaan SDA tersebut dikembalikan sepenuhnya untuk kemaslahatan rakyat, bukan seperti sistem demokrasi hari ini yang rela menjual murah kekayaan alam kepada asing dan aseng.

Dalam Islam hutan merupakan kepemilikan umum yang berarti pengelolaannya tidak boleh dikuasai oleh individu, swasta maupun asing. Islam memerintahkan kepemilikan umum ini hanya boleh dikelola oleh negara saja dan hasilnya menjadi hak rakyat untuk memanfaatkannya. Negara tidak boleh memberikan kewenangan pengelolaan kepada swasta, tetapi negara boleh mempekerjakan swasta untuk mengelola hutan. Akad yang berlaku ialah akad kerja. Bukan kontrak karya.

SDA yang melimpah adalah milik umat. Negara hanya mengelolanya dan mengembalikan hasil pengelolaannya untuk kemaslahatan umat berupa penyelenggaraan pendidikan, kesehatan, transportasi, infrastruktur dan segala aspek kemaslahatan lainnya. Terlarang bagi individu atau swasta untuk menguasainya dan hasinya akan masuk ke baitulmal. Rasulullah saw bersabda, "Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal, yaitu air, padang dan api." (HR Abu Dawud). (Taqiyuddin an-Nabhani, Sistem Keuangan Islam).

Wallahu'alam bissawab..




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar