Oleh : Diana Kamila (Aktivis Muslimah)
Kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat. Penonaktifan ini disebut sebagai bagian dari proses pemutakhiran dan verifikasi data penerima bantuan iuran (Kompas.com). Namun di balik alasan administratif tersebut, dampaknya langsung dirasakan oleh rakyat miskin.
Banyak warga baru mengetahui kepesertaan mereka tidak aktif saat hendak berobat ke rumah sakit. Bahkan lebih dari 100 pasien cuci darah dilaporkan terdampak, padahal terapi tersebut harus dilakukan secara rutin dan tidak bisa ditunda karena menyangkut keselamatan jiwa (Kompas.com). Situasi ini memperlihatkan betapa rapuhnya akses kesehatan bagi kelompok rentan.
Pemerintah menyampaikan bahwa peserta yang dinonaktifkan dapat mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, hingga kelurahan (Beritasatu.com). Rumah sakit juga diminta tetap melayani pasien meski status kepesertaan belum aktif, sementara persoalan pembiayaan di lapangan belum sepenuhnya jelas. Dalam praktiknya, prosedur administratif ini tidak selalu mudah dan cepat, apalagi bagi masyarakat yang hidup dalam keterbatasan.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa akses kesehatan masyarakat miskin masih sangat bergantung pada status administrasi. Ketika data berubah, layanan bisa terhenti. Padahal kesehatan adalah kebutuhan dasar yang tidak bisa menunggu birokrasi. Jika hak berobat bisa terputus hanya karena persoalan teknis, maka jaminan kesehatan belum benar-benar kokoh.
Masalah ini bukan semata soal pendataan, tetapi soal cara pandang terhadap kesehatan itu sendiri. Selama layanan kesehatan masih terikat pada mekanisme kepesertaan dan pembiayaan tertentu, rakyat kecil akan selalu berada dalam posisi tidak aman. Sistem yang ada hari ini membuat layanan kesehatan sangat bergantung pada status dan skema keuangan. Ketika status nonaktif, pelayanan ikut berhenti.
Berbeda dengan itu, Islam memandang kesehatan sebagai kebutuhan pokok yang wajib dijamin negara untuk setiap individu. Negara tidak boleh membedakan antara kaya dan miskin dalam hal pelayanan kesehatan. Setiap warga berhak mendapatkan pengobatan tanpa harus khawatir status iuran atau administrasi.
Dalam sistem Islam, negara berperan langsung sebagai pengelola layanan kesehatan, bukan sekadar regulator. Rumah sakit, tenaga medis, dan fasilitas kesehatan berada di bawah tanggung jawab negara. Pelayanan diberikan karena kewajiban negara mengurus rakyat, bukan karena hubungan bisnis.
Pembiayaan kesehatan diambil dari Baitul Mal, yang memiliki sumber pemasukan tetap seperti pengelolaan kepemilikan umum (hasil tambang, energi, dan sumber daya alam), pos fai dan kharaj, serta sumber lain yang sah menurut syariat. Jika dalam kondisi darurat kas negara tidak mencukupi, negara dapat memungut pajak sementara dari kaum Muslim yang mampu. Dengan mekanisme ini, rakyat miskin tidak dibebani iuran untuk mendapatkan layanan dasar.
Islam juga menekankan pentingnya pencegahan penyakit. Negara wajib memastikan lingkungan bersih, ketersediaan air layak, pengawasan makanan dan obat, serta edukasi kesehatan bagi masyarakat. Dengan pendekatan ini, kesehatan tidak hanya ditangani saat orang sudah sakit, tetapi juga dijaga sejak awal.
Kasus penonaktifan 11 juta PBI menjadi pelajaran penting. Kebijakan yang menyangkut kebutuhan dasar harus benar-benar mempertimbangkan dampaknya terhadap kelompok paling lemah. Jika akses kesehatan masih bisa terputus karena perubahan data, maka yang dibutuhkan bukan sekadar pembaruan administrasi, tetapi perubahan cara negara dalam memandang dan menjamin hak dasar rakyatnya.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar