PPPK Dikorbankan Demi Anggaran: Potret Rapuhnya Sistem Kapitalisme


Oleh : Ummu Hanif Haidar

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah dihantui dengan kekhawatiran. Seiring diberlakukannya kebijakan disiplin fiskal yang membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD berdampak pada rencana PHK. Salah satu contoh, adanya rencana pemberhentian ribuan PPPK di Nusa Tenggara Timur dan wacana serupa di wilayah lain. Fakta ini menunjukkan bahwa nasib para pelayan publik kini berada di ujung tanduk, dikorbankan demi menjaga keseimbangan anggaran negara.

Fenomena ini bukan sekadar persoalan teknis anggaran, melainkan cerminan dari cacat mendasar dalam sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, negara diposisikan layaknya korporasi yang harus menjaga neraca keuangan tetap “sehat”, meskipun harus mengorbankan kesejahteraan rakyatnya sendiri. PPPK, yang sejatinya berperan sebagai pelayan masyarakat dalam sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan, justru diperlakukan sebagai beban fiskal yang bisa dikurangi kapan saja.

Lebih jauh, sistem PPPK sendiri lahir dari paradigma kapitalistik yang memandang tenaga kerja sebagai faktor produksi. Artinya, selama dianggap produktif dan menguntungkan, tenaga kerja akan dipertahankan. Namun, ketika kondisi fiskal menekan, mereka dengan mudah disingkirkan. Inilah wajah nyata dari sistem yang menjadikan efisiensi anggaran di atas kesejahteraan manusia.

Krisis anggaran yang dijadikan alasan pun sesungguhnya merupakan buah dari sistem fiskal kapitalis yang rapuh. Negara lebih fokus menjaga stabilitas makroekonomi demi menarik investasi dan menjaga pasar, ketimbang memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat. Akibatnya, sektor pelayanan publik menjadi korban pertama saat terjadi pengetatan anggaran.

Berbeda dengan itu, Islam memandang negara sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan setiap individu. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya terhadap penyediaan layanan publik, termasuk menjamin keberlangsungan tenaga kerja di sektor tersebut. Dalam sistem Islam, solusi lapangan pekerjaan berakar pada perintah Allah SWT: “Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya…” (QS Al-Mulk ayat 15)

Ayat ini menegaskan bahwa Allah telah menyediakan sumber daya yang luas, dan negara wajib memastikan akses bagi rakyat untuk mengelolanya. Artinya, negara harus membuka lapangan kerja seluas-luasnya, bukan justru mengurangi tenaga kerja dengan dalih efisiensi.

Sejarah Islam pun mencatat kegemilangan nyata dalam hal ini. Pada masa Umar bin Khattab, negara aktif membuka peluang kerja melalui pengelolaan lahan mati. Siapa pun yang mampu menghidupkan lahan, berhak memilikinya. Kebijakan ini menciptakan kemandirian ekonomi dan memperluas kesempatan kerja tanpa hambatan birokrasi.

Negara juga sangat memuliakan profesi pendidik. Para pengajar Al-Qur’an pada masa itu mendapatkan gaji dari Baitul Mal, yang dalam beberapa riwayat mencapai sekitar 15 dinar per bulan. Jika dikonversikan, 1 dinar setara dengan 4,25 gram emas, sehingga 15 dinar sekitar 63,75 gram emas. Dengan asumsi harga emas saat ini sekitar Rp1.100.000 per gram, maka nilainya setara dengan kurang lebih Rp70 juta per bulan. Angka ini menunjukkan betapa negara memberikan penghargaan tinggi terhadap guru, memastikan mereka hidup layak dan fokus mencerdaskan umat.

Bahkan pada masa Umar bin Abdul Aziz, kesejahteraan rakyat begitu merata hingga hampir tidak ditemukan lagi penerima zakat. Ini menunjukkan bagaimana sistem Islam mampu mengelola kekayaan negara dan mendistribusikannya secara adil, sekaligus membuka lapangan kerja yang luas dan berkelanjutan.

Selain itu, negara dalam Islam mengelola sumber daya alam sebagai kepemilikan umum, yang hasilnya dikembalikan untuk kepentingan rakyat, termasuk pembukaan lapangan kerja. Pendidikan juga disediakan secara gratis agar setiap individu memiliki kemampuan untuk bekerja dan mandiri.

Kondisi PPPK hari ini seharusnya menjadi alarm keras bagi kita semua. Bahwa sistem yang berjalan saat ini gagal menjamin kesejahteraan para pelayan publik, bahkan menjadikan mereka korban kebijakan. Sudah saatnya umat menyadari bahwa solusi parsial tidak akan pernah menyelesaikan akar masalah. Diperlukan perubahan sistemik menuju tatanan yang benar-benar berpihak pada rakyat.

Dalam perspektif Islam, kesejahteraan bukan sekadar angka dalam neraca anggaran, melainkan tanggung jawab yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Oleh karena itu, sudah saatnya kita mempertimbangkan kembali sistem yang diterapkan hari ini dan beralih pada sistem yang mampu menjamin keadilan dan kesejahteraan secara hakiki, yaitu sistem syariat Islam secara kaffah.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar