Demi Judol, Anak Tega Mengorbankan Ibu


Oleh : Sri Setyowati (Aliansi Penulis Rindu Islam)

Seorang anak bernama Ahmad Fahrozi (23) warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan tega membunuh ibu kandungnya sendiri Siti Anawati (63) hanya karena tidak diberi uang untuk bermain judol. Korban dipukul, dimutilasi, dibakar, dan dimasukkan plastik lalu dikubur di kebun sekitar rumahnya. Setelah itu pelaku mengambil emas 13 gram milik korban untuk dijual dan uangnya dipergunakan untuk bermain judol.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pemberatan. (kumparannews.com, 08/04/2026)

Keberadaan judol yang semakin menjamur menimbulkan keresahan dan kekhawatiran dalam masyarakat. Kemajuan teknologi yang seharusnya mempermudah komunikasi justru menjadi sarana judol. Banyak yang tertipu akan keberadaannya karena dikemas sebagai permainan atau website. Hadiah yang ditawarkan sangat menggiurkan sehingga pemain tergoda untuk terus bermain dan bertaruh lebih banyak.

Promosi judol yang gencar dilakukan di media sosial oleh para influencer menambah daya tarik seseorang untuk mencoba hingga berakhir menjadi candu. Ketika sudah candu seseorang akan melakukan segala cara untuk memenuhi keinginannya. Jika apa yang diharapkan tidak sesuai dengan kenyataan, orang akan frustasi, depresi hingga bisa bunuh diri.

Obsesi akan kemenangan dan mengejar keuntungan secara cepat dari bermain judol bisa menghancurkan akal sehat hingga hilang kontrol diri dan memicu perilaku impulsif dan agresif serta mendorong untuk berbuat kriminal bahkan terhadap ibunya sendiri.

Meskipun pemerintah telah berupaya memblokir dan menutup situs-situs judol, akan muncul situs baru karena solusi yang yang ditempuh tidak menyentuh akar masalah.

Penerapan sistem sekuler kapitalistik yang memisahkan agama dari kehidupan sangat mendukung berkembangnya judol. Halal dan haram tidak menjadi standar dalam perbuatan. Masyarakat bebas menentukan dengan cara apa mereka mendapatkan materi hingga judol pun dianggap boleh dilakukan karena mendatangkan keuntungan materi meskipun caranya salah menurut agama. Aturan agama dipakai hanya sebatas urusan ibadah ritual saja, tidak mengatur seluruh kehidupan.

Kebahagiaan hanya diukur dengan banyaknya materi yang diperoleh hingga orang berusaha mendapatkannya dengan berbagai cara. Kesenjangan ekonomi dalam sistem kapitalis tampak nyata. Yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin, bahkan sekedar memenuhi kebutuhan dasarnya. Harta milik umum yang seharusnya untuk masyarakat diserahkan kepada asing dan para kapital.

Banyaknya pemutusan hubungan kerja, harga yang terus melambung, dan sempitnya lapangan pekerjaan membuat orang mencari jalan pintas dengan untuk mendapatkan materi. Penegakan hukum yang tidak tegas membuat kasus serupa terus berulang.

Dalam sistem Islam, negara sebagai pengurus umat menjadikan akidah Islam sebagai landasan cara berfikir dan berbuat. Segala perbuatan memiliki standar yang jelas dan diatur dalam syariat.

Sistem ekonominya menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar individu per individu dengan cara membuka lapangan kerja yang luas bagi laki-laki dewasa penanggung jawab nafkah keluarga.

Harta milik umum akan dikelola oleh negara yang hasilnya akan dikembalikan pada masyarakat berupa fasilitas umum dengan harga murah sehingga mudah diakses.

Sistem hukum yang jelas dan tegas akan memberikan efek jawabir (penebus) dan zawajir (efek jera).

Negara tidak akan membuka peluang situs-situs yang bertentangan dengan syari'at hingga tidak ada peluang munculnya situs judol.

Dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh, kesejahteraan akan terjamin dan masyarakat terhindar dari segala kegiatan yang tidak berguna dan sia-sia yang membahayakan orang lain.

Wallahu a'lam bishshawab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar