Ketika Pelajar Menjadi Pengedar Sabu : Buah Pahit Sistem Sekuler yang Gagal Menjaga Generasi


Oleh : Hazifah Mujtahidah

Kasus keterlibatan pelajar dalam peredaran narkoba kembali mencuat dan menjadi alarm serius bagi kondisi generasi muda di Indonesia. Pada awal April 2026, aparat kepolisian menangkap dua orang di Desa Kangga, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Salah satu dari mereka berstatus pengangguran, sementara yang lain masih berstatus pelajar. Keduanya kedapatan menyimpan sabu yang dikubur di dalam tanah di samping rumah, diduga untuk diedarkan. Dalam kasus lain di Kendari, Sulawesi Tenggara, seorang pelajar berusia 19 tahun juga ditangkap dengan barang bukti puluhan paket sabu yang disimpan di beberapa lokasi berbeda. Fakta ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, tetapi menunjukkan fenomena yang lebih luas: generasi muda, termasuk pelajar, semakin dekat dengan dunia narkotika, bahkan tidak sedikit yang terlibat sebagai pengedar.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin seorang pelajar, yang seharusnya berada dalam fase menuntut ilmu dan membangun masa depan, justru terjerumus dalam jaringan peredaran narkoba? Jawaban atas pertanyaan ini tidak bisa dilepaskan dari kondisi sistem sosial, pendidikan, dan hukum yang membentuk lingkungan kehidupan mereka.

Dalam banyak kasus, pelajar yang terlibat narkoba bukan hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai bagian dari rantai distribusi. Hal ini menunjukkan bahwa mereka tidak sekadar menjadi korban, tetapi juga telah masuk dalam sistem kejahatan yang terorganisir. Faktor ekonomi sering kali menjadi alasan yang dikemukakan, seperti kebutuhan uang atau godaan keuntungan instan. Namun, faktor ini tidak berdiri sendiri. Ia diperkuat oleh lemahnya benteng moral dan spiritual yang seharusnya menjadi penghalang utama dari perilaku menyimpang.

Dalam perspektif Islam, akal adalah salah satu hal yang harus dijaga (hifzhul ‘aql). Segala sesuatu yang merusak akal, termasuk narkoba, diharamkan secara tegas. Rasulullah ï·º bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim)

Sabu dan jenis narkotika lainnya jelas termasuk dalam kategori zat yang merusak akal. Ketika pelajar terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba, maka yang rusak bukan hanya kesehatan fisik mereka, tetapi juga fungsi akal yang menjadi dasar bagi pengambilan keputusan dan perilaku.

Fenomena ini juga menunjukkan adanya kegagalan dalam sistem pendidikan yang diterapkan. Pendidikan seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai sarana transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai proses pembentukan karakter. Namun, dalam sistem yang ada saat ini, pendidikan sering kali lebih menekankan aspek kognitif dan keterampilan, sementara pembinaan akhlak dan keimanan tidak mendapatkan porsi yang memadai. Akibatnya, lahir generasi yang cerdas secara intelektual, tetapi lemah secara moral.

Allah SWT mengingatkan pentingnya menjaga diri dan keluarga dari keburukan: “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS. At-Tahrim ayat 6)

Ayat ini menunjukkan bahwa pendidikan dalam Islam dimulai dari keluarga. Orang tua memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk kepribadian anak. Namun, dalam realitas saat ini, banyak keluarga yang tidak mampu menjalankan peran ini secara optimal. Kesibukan ekonomi, kurangnya pemahaman agama, serta pengaruh lingkungan yang negatif membuat anak-anak tumbuh tanpa bimbingan yang cukup.

Selain keluarga, lingkungan masyarakat juga memiliki peran penting. Dalam masyarakat yang permisif terhadap kemaksiatan, perilaku menyimpang akan lebih mudah berkembang. Pergaulan bebas, lemahnya kontrol sosial, serta minimnya budaya amar makruf nahi munkar membuat pelajar tidak memiliki benteng yang kuat untuk menolak ajakan negatif.

Rasulullah ï·º bersabda: “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa masyarakat memiliki tanggung jawab kolektif dalam menjaga lingkungan dari kemungkaran. Ketika peran ini tidak dijalankan, maka kemungkaran akan tumbuh subur dan merusak generasi.

Di sisi lain, sistem hukum yang ada saat ini juga belum memberikan efek jera yang maksimal. Meskipun terdapat undang-undang yang mengatur tentang narkotika dengan ancaman hukuman yang cukup berat, dalam praktiknya masih banyak celah yang dimanfaatkan oleh pelaku. Selain itu, penegakan hukum yang tidak konsisten dan adanya oknum yang terlibat dalam jaringan narkoba semakin memperparah keadaan.

Dalam Islam, hukum memiliki fungsi sebagai pencegah (zawajir) sekaligus penebus (jawabir). Sanksi yang tegas dan adil akan memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah orang lain untuk melakukan hal yang sama. Negara memiliki kewajiban untuk menutup semua pintu yang mengarah pada peredaran narkoba, mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi.

Namun, penegakan hukum saja tidak cukup jika tidak didukung oleh sistem yang menyeluruh. Oleh karena itu, Islam menawarkan pendekatan yang komprehensif dalam membangun generasi yang kuat.

Pertama, melalui sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam. Pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak individu yang pintar, tetapi juga membentuk kepribadian yang beriman dan bertakwa. Dengan landasan ini, pelajar akan memiliki kesadaran internal untuk menjauhi perbuatan yang dilarang.

Kedua, peran keluarga diperkuat sebagai madrasah pertama bagi anak. Orang tua tidak hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan materi, tetapi juga wajib menanamkan nilai-nilai Islam sejak dini. Keteladanan menjadi kunci utama, karena anak cenderung meniru apa yang mereka lihat dari orang tuanya.

Ketiga, masyarakat harus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif. Budaya saling menasihati, menjaga pergaulan, serta menolak segala bentuk kemaksiatan harus menjadi bagian dari kehidupan sosial. Dengan lingkungan yang baik, pelajar akan lebih mudah tumbuh dalam kebaikan.

Keempat, negara harus hadir dengan kebijakan yang mendukung terbentuknya generasi yang sehat secara fisik dan mental. Ini mencakup penyediaan pendidikan yang berkualitas, penegakan hukum yang tegas, serta pengawasan yang ketat terhadap peredaran narkoba. Negara juga harus memastikan bahwa tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari bisnis haram ini.

Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (QS. Al-Baqarah ayat 195)

Ayat ini mengingatkan bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menjaga dirinya dari hal-hal yang membahayakan, termasuk narkoba. Namun, tanggung jawab ini tidak bisa dipikul sendiri. Diperlukan dukungan dari keluarga, masyarakat, dan negara agar individu mampu menjalankannya.

Kasus pelajar yang terlibat dalam peredaran narkoba seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang ada. Jika tidak ada perubahan yang signifikan, maka bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus berulang, bahkan dengan skala yang lebih besar.

Generasi muda adalah aset bangsa yang sangat berharga. Jika mereka rusak, maka masa depan bangsa juga akan terancam. Oleh karena itu, upaya penyelamatan generasi tidak bisa ditunda. Dibutuhkan keseriusan dari semua pihak untuk menciptakan sistem yang mampu melindungi mereka dari berbagai ancaman, termasuk narkoba.

Dengan pendekatan yang komprehensif dan berlandaskan nilai-nilai Islam, diharapkan dapat lahir generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga memiliki akhlak yang mulia. Generasi yang mampu menjaga dirinya dari perbuatan yang merusak, serta berkontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa. Tanpa itu, berbagai upaya yang dilakukan hanya akan menjadi solusi sementara yang tidak menyentuh akar permasalahan.





Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar