PPPK Dikorbankan Demi Menghemat Anggaran Negara


Oleh : Arini Rahma

PPPK di berbagai daerah Indonesia kini menghadapi ancaman PHK sebagai dampak penerapan UU HKPD yang membatasi porsi belanja pegawai daerah maksimal 30%. Kebijakan ini memaksa pemerintah daerah menyesuaikan struktur anggaran agar tidak didominasi oleh gaji pegawai, sehingga anggaran pembangunan tetap berjalan. Dampaknya mulai terlihat, Gubernur NTT merencanakan pemberhentian sekitar 9.000 PPPK. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga telah mengungkap rencana serupa. Kondisi ini menunjukkan dilema antara menjaga disiplin fiskal daerah dan mempertahankan keberlangsungan kerja ribuan PPPK yang kini berada dalam ketidakpastian.

Dilansir dari Kompas.com kekhawatiran sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai terasa di banyak daerah. Ancaman pemutusan kontrak PPPK pada 2027 bukan sekadar isu biasa, konsekuensi logis dari tekanan fiskal daerah yang kian menyempit. Batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dalam APBD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang bertemu dengan realitas pemotongan signifikan Transfer ke Daerah (TKD) menjadi ancaman yang menuntut pemberhentian PPPK di daerah. TKD Tahun 2025 dipangkas Rp 50,6 triliun, disusul tahun 2026 sebesar Rp 226 triliun, menjadi Rp 693 triliun dari semula direncanakan sebesar Rp 919 triliun. Ruang fiskal yang semakin sempit, memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian APBD yang tidak mudah, dan PPPK menjadi kelompok paling rentan terkena dampaknya.

Realitanya, pengorbanan pelayan publik demi menyeimbangkan neraca fiskal itu bukan hal baru. Dari awal, ini memang lahir dari kerangka sistem kapitalisme yang menempatkan angka lebih penting daripada manusia. Ketika anggaran dianggap “bermasalah”, yang pertama kali dikorbankan justru mereka yang ada di garis depan pelayanan. Negara dalam sistem kapitalis juga terlihat gagal menjalankan fungsinya sebagai pengurus rakyat dan menjamin kesejahteraan rakyat. Harusnya negara hadir buat melindungi, bukan malah bikin kebijakan yang bikin tenaga kerja makin nggak aman.

Sistem PPPK sendiri jadi contoh nyata. Tenaga pelayan publik diposisikan kayak “alat produksi”. Selama dianggap masih menguntungkan secara fiskal, dipakai. Tapi begitu dianggap membebani anggaran, kontraknya bisa diputus. Nggak ada jaminan jangka panjang, padahal mereka kerja buat negara dan masyarakat. Yang sering dilupakan, krisis anggaran itu bukan muncul tiba-tiba. Itu hasil dari sistem fiskal kapitalis yang fokusnya lebih ke menjaga stabilitas makroekonomi biar pasar tetap jalan, investor tetap nyaman. Sementara nasib pekerja? Jadi nomor sekian. Akhirnya, kebijakan yang diambil seringkali nggak berpihak ke rakyat, tapi ke keseimbangan angka di atas kertas. Ini yang bikin banyak orang mulai sadar, ada yang salah dari cara sistem ini bekerja. Karena kalau manusia terus dikorbankan demi angka, sampai kapan pun kesejahteraan yang dijanjikan cuma jadi wacana.

Kondisi ini berbeda dengan sistem islam. Negara dalam Islam bukan sekadar pengatur administrasi, tapi raa’in—pengurus yang benar-benar hadir buat memastikan rakyatnya hidup layak. Artinya, negara wajib membuka lapangan kerja seluas mungkin, bikin akses kerja gampang dijangkau, dan memastikan setiap orang dapat gaji yang cukup buat hidup, bukan sekadar bertahan. Dalam sistem islam, pegawai negara nggak hidup dalam ketidakpastian. Gaji mereka diambil dari baitul mal, yang sumbernya jelas dan stabil, seperti dari fai’ dan kharaj. Jadi bukan bergantung pada utang atau kebijakan tambal sulam. Ini bikin para pelayan publik bisa fokus kerja maksimal tanpa dihantui rasa cemas soal penghasilan.

Lebih dari itu, sistem fiskalnya juga beda arah. Bukan sibuk menjaga pasar atau ngejar pertumbuhan angka ekonomi doang, tapi fokus ke manusia. Satu per satu individu dipastikan kebutuhan dasarnya terpenuhi seperti pangan, sandang, papan bukan cuma statistik yang terlihat bagus di atas kertas. Serta yang paling penting, layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan itu bukan barang dagangan. Itu hak rakyat yang wajib dijamin negara. Nggak boleh dikomersialisasikan, apalagi dikurangi cuma demi alasan penghematan anggaran. Karena pada akhirnya, negara yang benar bukan yang sekadar stabil secara angka, tapi yang benar-benar hadir dan terasa manfaatnya di kehidupan rakyat sehari-hari.

wallahualam bi sawab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar