Oleh: Ai Sopiah
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah di Indonesia kini dihantui bayang-bayang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pemerintah secara massal. Padahal, mereka baru saja merasa senang setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN jalur PPPK.
Ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) memicu kekhawatiran terjadinya PHK massal terhadap PPPK.
Apalagi, sejumlah pemerintah daerah, seperti Pemprov Nusa Tenggara Timur dan Pemprov Sulawesi Barat sudah mengungkap rencana pemutusan kontrak dengan PPPK mulai 2027 mendatang karena harus mengikuti ketentuan dalam undang-undang.
Sebanyak 9.000 PPPK Pemprov NTT terancam diberhentikan dan membuat banyak pegawai resah dan cemas soal masa depannya. Kebijakan ini, muncul karena pemerintah daerah harus menyesuaikan anggaran sesuai aturan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari APBD.
Padahal, banyak daerah saat ini sudah mengalokasikan anggaran pegawai lebih dari 40 persen dari total APBD. Artinya, jika aturan tersebut tetap diterapkan tanpa penyesuaian, pemerintah daerah harus melakukan efisiensi besar-besaran.
Salah satu PPPK di NTT, Julius, mengaku gelisah sejak mendengar kabar rencana pemberhentian PPPK. Apalagi, usianya sudah menginjak 40 tahun. “takutnya nanti mau kerja apa setelah ini? usia sudah lebih dari 40 tahun, susah cari pekerjaan baru,” katanya. Padahal, ia baru setahun diangkat jadi PPPK setelah belasan tahun jadi honorer. (Kolakaposnews online, 29/3/2026).
Mengorbankan pelayan publik demi menyeimbang karena neraca fiskal memang sejak awal dirancang dalam kerangka sistem kapitalisme. Negara kapitalis telah gagal menjalankan fungsi ri'ayah dalam menjamin kesejahteraan rakyat.
Sistem PPPK sendiri mencerminkan logika kapitalis yang memperlakukan tenaga kerja pelayan publik sebagai faktor produksi yang bisa diputus kontrak ketika tidak menguntungkan secara fiskal. Krisis anggaran adalah akibat dari sistem fiskal Negara kapitalis yang sangat menjaga stabilitas makroekonomi antar pasar bisa berjalan.
Demikianlah sistem kapitalisme yang rusak akan berdampak pada kesejahteraan rakyat, berbeda halnya dengan Islam. Islam memprioritaskan pendidikan sekaligus memperhatikan kesejahteraan rakyat.
Dalam Islam, pendidikan dan kesejahteraan hanyalah sebagian kecil dari banyaknya tanggung jawab penguasa terhadap rakyatnya. Pendidikan dan kesejahteraan adalah dua hal yang harus dipenuhi oleh penguasa terhadap rakyatnya dengan skala individu per individu (fardan fardan) karena keduanya termasuk kebutuhan primer.
Mandat kekuasaan menurut Islam adalah sebagaimana sabda Rasulullah Saw. “Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Bukhari).
Khilafah memiliki perhatian yang sangat besar terhadap pendidikan, baik meliputi pembiayaan pendidikan secara menyeluruh maupun tingkat kesejahteraan guru. Syekh ‘Atha’ bin Khalil menjelaskan di dalam kitab Usus at-Ta’lim al-Manhajiy fi Daulah al-Khilafah (Strategi Pendidikan Negara Islam), bahwa ketika negara Islam (Khilafah) menyelenggarakan sistem pendidikan tidaklah semata-mata berfokus pada pembentukan kepribadian Islam (syahsiah islamiah) pada diri peserta didik.
Lebih dari itu, Khilafah juga mengupayakan tata cara pengelolaan pendidikan sebagai salah satu kebutuhan publik, termasuk di dalamnya kebutuhan akan perangkat administrasi yang memiliki kelayakan untuk mencapai tujuan asas pendidikan Islam, yakni pembentukan kepribadian Islam tadi.
Khilafah akan menjalankan perangkat pembinaan, pengaturan, dan pengawasan di seluruh aspek pendidikan. Hal ini diwujudkan melalui penyusunan kurikulum, pemilihan guru-guru yang kompeten, dan pemantauan prestasi anak didik beserta upaya peningkatannya. Selain itu, hal ini direalisasikan dengan melengkapi sekolah-sekolah, akademi, dan universitas dengan perlengkapan dan sarana pendidikan yang sesuai.
Hal ini diperjelas di dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur, khususnya pada Pasal 173 dan 174. Pasal 173 berbunyi, “Negara wajib menyelenggarakan pendidikan berdasarkan apa yang dibutuhkan manusia di dalam kancah kehidupan bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan dalam dua jenjang pendidikan, yaitu jenjang pendidikan dasar (ibtidaiah) dan jenjang pendidikan menengah (sanawiah). Negara wajib menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara cuma-cuma. Mereka diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan pendidikan tinggi secara cuma-cuma.”
Sedangkan, Pasal 174 berbunyi, “Negara menyediakan perpustakaan, laboratorium, dan sarana ilmu pengetahuan lainnya, selain gedung-gedung sekolah, kampus-kampus, untuk memberi kesempatan bagi mereka yang ingin melanjutkan penelitian dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, seperti fiqih, usul fikih, hadis, dan tafsir, termasuk di bidang pemikiran, kedokteran, teknik, kimia serta penemuan, inovasi, dan lain-lain sehingga di tengah-tengah umat lahir sekelompok mujtahid, penemu, dan inovator.”
Di dalam kitab Usus at-Ta’lim al-Manhajiy fi Daulah al-Khilafah (Strategi Pendidikan Negara Islam) pula, Syekh ‘Atha’ menjelaskan bahwa ulama-ulama yang mumpuni akan membawa Negara Islam dan umat Islam melalui pundak mereka untuk menempati posisi puncak di antara bangsa-bangsa dan negara-negara lain di dunia, bukan sebagai pengekor maupun agen pemikiran dan ekonomi negara lain.
Untuk kesejahteraan, Islam memandang bahwa kesejahteraan ekonomi dipandang berdasarkan keterpenuhan kebutuhan primer, yakni berupa sandang, pangan, dan papan, secara individu per individu dalam jumlah yang cukup. Perihal kesejahteraan para guru, sebagai individu rakyat, guru berhak memperoleh jaminan pemenuhan kebutuhan primer sebagaimana individu rakyat lainnya. Syekh Abdurrahman al-Maliki di dalam kitab As-Siyasatu al-Iqtishadiyatu al-Mutsla (Politik Ekonomi Islam) menjelaskan bahwa negara harus menjamin pemenuhan semua kebutuhan primer setiap individu rakyat secara menyeluruh. Negara juga harus menjamin tiap-tiap individu terpenuhi kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersiernya menurut kadar kemampuannya.
Di dalam kitab Nizham al-Iqtishadiyi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam), Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa salah satu pos anggaran belanja baitulmal (kas negara) adalah pembayaran gaji guru, meski di baitulmal sedang mengalami krisis (tidak ada harta). Ini karena para guru adalah orang-orang yang melaksanakan pekerjaan berupa pelayanan masyarakat dan kemaslahatan kaum muslim.
Negara juga berperan sentral menjaga daya beli sehingga bisa mencegah inflasi dan tidak menyulitkan ekonomi masyarakat. Selain itu, kebutuhan publik seperti kesehatan, pendidikan, keamanan, dan transportasi diposisikan sebagaimana fasilitas umum sehingga semua itu disediakan oleh negara secara gratis.
Dengan begitu, tingkat kelayakan gaji guru tidak lantas digunakan untuk membiayai kebutuhan pokok mereka yang sifatnya publik/komunal. Gaji guru semata digunakan untuk nafkah kepada keluarga yang ditanggungnya. Gaji guru tidak akan tersedot untuk kebutuhan-kebutuhan pokok yang semestinya menjadi tanggung jawab negara kepada rakyatnya.
Allah SWT. berfirman,
يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11).
Ayat ini menegaskan keutamaan ilmu dan ulama (termasuk guru) sehingga negara wajib mengangkat derajat mereka dengan kesejahteraan yang layak. Oleh karena itu, dalam Khilafah, Khalifah sebagai pemimpin umat akan mengelola pendidikan bukan semata untuk memenuhi target administratif, tetapi sebagai bagian dari amanah syar’i dalam mengurus urusan rakyat.
Khalifah berkewajiban menjamin pendidikan bermutu, memuliakan guru dengan gaji yang layak, serta memastikan mereka bisa fokus penuh mendidik generasi. Dengan konstruksi Islam yang menyeluruh, pendidikan akan melahirkan generasi unggul, beriman, dan berilmu yang siap memimpin peradaban.
Sejarah mencatat bahwa Khilafah memberikan gaji yang begitu besar kepada para guru. Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, guru menerima sekitar 15 dinar per bulan (setara Rp191 jutaan, dengan standar harga emas Rp3 juta/gram per 28/1/2026). Sedangkan pada masa Khilafah Abbasiyah gaji guru mencapai 83,3 dinar/bulan. Pada masa itu, profesi pengajar dihargai sangat tinggi, setara dengan muadzin. Bahkan, pada masa kepemimpinan Khalifah Harun Ar-Rasyid, pernah diberlakukan aturan untuk kitab-kitab karya para ulama bahwa sebagai bayaran kepada mereka adalah dengan menimbang berat kitab itu dengan emas.
Ini semua menegaskan bahwa Khilafah memiliki perhatian yang besar dan prioritas terhadap pendidikan, termasuk kesejahteraan guru. Khilafah merealisasikan kebijakan terhadap guru sebagai wujud penghargaan dan penghormatan kepada para guru sebagai orang-orang yang telah mencerdaskan generasi penerus peradaban.
Dengan penerapan Islam dalam kehidupan kesejahteraan rakyat mau itu guru ataupun pelajar akan mendapatkan kelayakan dan terjamin dari segi upah bagi guru dan fasilitas bagi pelajar.
Demikianlah mari kita perjuangkan dan wujudkan kehidupan dengan berlandaskan aturan Islam dalam kehidupan kita yaitu dengan mengkaji Islam secara kaffah dan bergabung bersama kelompok dakwah Islam ideologis dan mendakwahkannya kepada ummat.
Wallahua'lam bishshawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar