Oleh : Zulfi Nindyatami, S.Pd.
Negara Demokrasi merupakan negara yang memberikan keliberalisasian dalam berkomunikasi. Setiap orang berhak untuk menyampaikan berbagai pendapat di ruang publik, terlebih seorang jurnalis. Namun, sayangnya konsep tersebut justru dibungkam oleh negara demokrasi itu sendiri. Pada kenyataannya negara justru menghakimi setiap orang yang menyampaikan fakta yang terjadi atas kebijakan-kebijakan pemerintah. Inilah kondisi yang sangat miris dan selalu terjadi setiap tahunnya.
Sepanjang tahun 2025 tercatat ada 96 kasus serangan terhadap jurnalis. Berbagai bentuk serangan yang diterima oleh para jurnalis, mulai dari teror kepala b*bi yang dikirim ke kantor berita, intimidasi, hingga teror digital. Adapun, penahanan terhadap para demonstran mahasiswa yang melakukan unjuk rasa. Berbagai teror dan intimidasi ini telah melanggar ketentuan perlindungan terhadap jurnalis dan kantor pers. Direktur Eksekutif LBH pers, Mustafa menegaskan bahwa kebebasan memperoleh dan menyebarkan informasi merupakan hak konstitusional setiap orang yang dijamin Pasal 28F UUD 1945. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) hadir sebagai turunan dari jaminan konstitusi tersebut (3/4/2026, https://hukumonline.com ).
Penahanan seorang jurnalis media Triberita.com wilayah Subang, memicu reaksi keras dari kalangan organisasi kepemudaan. Tindakan penangkapan terhadap jurnalis tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers serta ancaman nyata terhadap nilai-nilai demokrasi di daerah. Diketahui sebelumnya, ramai pemberitaan yang dimuat hingga menjadi sorotan publik laporan mengenai seorang pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang yang diduga tertangkap sedang tertidur saat jam kerja, (3/4/2026, https://demokratis.co.id)
Selain itu, kasus intimidasi hingga teror secara langsung kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada awal Maret 2026. Pelaku menyiram air keras tepat pada wajah aktivis tersebut di sebuah jalan pada malam hari. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata tersangka yang berjumlah empat orang ialah anggota TNI. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan penahanan bagi para pelaku, (3/4/2026, www.detik.com).
Hal ini semakin menegaskan potret dari paradoks jaminan kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi, sebab pada faktanya suara-suara rakyat kritis atas kinerja dan kebijakan pemerintah justru kerap berujung dikriminalisasi dan akhirnya dipenjarakan. Sejatinya kebebasan pers bukan sebagai hak istimewa para jurnalis, tetapi sebagai manifestasi negara demokrasi. Apabila arah kebijakan sudah memojokkan hak jurnalis, maka itu sudah mencederai esensi dari negara demokrasi dan kebebasan bersuara.
Walaupun adanya jaminan berpendapat, kedaulatan di tangan rakyat nyatanya nol besar selain di tangan para pemilik kekuasaan itu sendiri. Keberadaan media dalam demokrasi hanya sebagai corong kepentingan bagi kapitalis dan kekuasaan bukan untuk kepentingan orang banyak. Sehingga segala bentuk pemberitaan hanya untuk publik dan masyarakat, bukan untuk para korporat. Pemberitaan yang harus dipublikasikan pun akhirnya harus difilter yang tujuannya untuk mengamankan nama baik para kapitalis. Artinya para jurnalis juga masyarakat umum memiliki ruang sempit dalam bersuara. Terlebih menelusuri jejak penyelidikan para kapitalis yang merusak.
Aparat yang melakukan penangkapan pada jurnalis kritis merupakan salah satu bentuk arogansi dan pelemahan ruang dan gerak kebebasan pers sebagai wadah opini publik. Seperti yang terjadi di tahun 2025 akhir bulan September lalu, para demonstran melakukan aksi protes terhadap beberapa kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berkeadilan dan sejahtera bagi masyarakat. Tercatat ada sekitar 6.500 demonstran tersebar di seluruh daerah yang ditahan dan dilakukan pemeriksaan. Total 959 ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini telah melebihi para demonstran tahun 1998 era reformasi (3/4/2026, https://bbc.com). Inilah yang disebut dengan “ketika pemerintah memburu anak muda”. Sistem kapitalis sekuleris yang bertanggung jawab atas aksi yang dilakukan masyarakat. Arogansi dan pelemahan ekspresi di ruang publik terbukti nyata adanya.
Dalam Islam, jurnalis dan media merupakan wadah dan wasilah informasi penting yang secara langsung terhubung dengan khalifah (pemimpin), sebagai lembaga yang independen yang diberi kebebasan untuk membentuk opini yang benar di tengah masyarakat sebagai subyek kontrol jalannya pemerintahan, baik dari sisi kinerja maupun kebijakan. Adanya jurnalis maupun badan pers sangat penting dalam tatanan sebuah negara. Terlebih di era digital saat ini, di mana informasi dapat langsung diterima oleh masyarakat luas secara instan. Sehingga sangat dibutuhkan para jurnalis yang menyampaikan informasi penting yang harus masyarakat ketahui.
Selain daripada jurnalis, negara juga membutuhkan masyarakat yang kritis terhadap kebijakan. Apabila minimnya masyarakat yang berani untuk bersuara, negara tidak dapat maju. Dalam Islam, masyarakat yang kritis mampu menjaga kestabilitasan kebijakan pemerintah, sebagai penjaga arogansi pemerintah untuk tetap menjalankan amanahnya. Maka, negara tanpa masyarakat yang kritis itu kosong, seolah sepi tanpa adanya rakyat.
Islam menyediakan berbagai wadah untuk masyarakat mampu memberikan kritik dan saran yang membangun. Tidak adanya larangan bahkan teror intimidasi yang akan dilakukan pemerintah pada rakyatnya sendiri.
Media dalam Islam haruslah berpijak pada prinsip hukum syariah dan mengurusnya atas landasan syariah. Artinya, Islam menentukan sifat informasi, nilai (tsaqaafah) dan pengetahuan yang dipublikasikan media kepada masyarakat. Pemerintah dapat memfilter segala bentuk informasi, akan tetapi tidak untuk menyempitkan ruang bersuara. Prinsip hukum syariah dapat mengontrol permasalahan dan kebijakan yang ada. Adapun berita yang ditayangkan bukan berita yang ‘murahan’ yang tidak penting, tetapi informasi yang betul-betul masyarakat butuhkan.
Pada dasarnya kritik, saran, masukan dibagi menjadi dua. Pertama, nasihat sebagai bentuk pengingat dilakukan dengan baik berdasarkan adab yang baik pula, dan tidak menyakiti. Kedua, muhasabah lil hukkam masyarakat dapat mengoreksi kebijakan yang dinilai menzalimi rakyat. Menasihati penguasa yang zalim ini dapat setara dengan berjihad.
Rasulullah ï·º bersabda, “Jihad yang paling utama ialah mengatakan kebenaran di hadapan penguasa zalim.” (HR. Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah).
Negara memberi ruang media dan para jurnalis berpartisipasi dalam mengedukasi dan memberi informasi bagi masyarakat. Selama mematuhi rambu-rambu syariah, keberadaan masyarakat yang kritis menjadi penting dalam penerapan syariah Islam, yakni sebagai kontrol sosial melalui dakwah atau amar makruf nahi mungkar. Dengan demikian, negara pun melindungi hak-hak masyarakat dan ruang pers untuk dapat memberikan berbagai informasi yang mengkritis juga menasihati pemerintah.
Wallahu a'lam bishshowwab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar