Oleh : Ernawati, S.Pd
Longsor terjadi di kawasan Wisata Hutan Bambu, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur. Peristiwa itu menyebabkan jalan terputus hingga fasilitas wisata rusak.
Terlihat tanah di sekitar bantaran kali yang amblas. Jalan di sekitar lokasi juga terputus akibat longsor pada Rabu (11/2) malam tersebut.
Selain itu, sejumlah saung di sekitar lokasi wisata juga hanyut terbawa arus kali dan sejumlah pohon tampak tumbang dan terseret arus. (detik.com,11-2-2026)
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi Idi Sutanto menegaskan, operasional Bendung Bekasi merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
Idi menjelaskan, pembukaan dan penutupan pintu air telah dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP), mengingat ketinggian air saat itu sangat tinggi.
Beliau menambahkan bahwa ketinggian air hampir 700 TMA, sehingga buka-tutup pintu memang sudah dijalankan sesuai SOP.
Keadaan ini diperparah dengan keberadaan bangunan yang berdiri di sempadan sungai turut menjadi kendala dalam penataan bantaran. Pemkot tahun ini akan menertibkan bangunan tersebut, yang nantinya dibangun tanggul permanen oleh Balai Cilicis. (kompas.com, 12-2-2026)
Banjir dan Longsor, Akibat Salah Tata kelola Ruang
Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Bekasi Idham Kholid mengatakan, banjir disebabkan oleh meningkatnya Tinggi Muka Air (TMA) Kali Bekasi akibat kiriman air dari wilayah hulu.
“Betul (banjir kiriman) walau di wilayah Kota Bekasi tidak hujan, kalau ada kiriman dari hulu, Cileungsi dan Cikeas, pasti di DAS (Daerah Aliran Sungai) Bekasi ada genangan,” kata Idham.
Kita selama ini menganggap bahwa bencana banjir dan longsor karena fenomena alam semata, curah hujan tinggi, maka debit air naik dan akhirnya rawan hujan serta longsor.
Padahal mesti kita uraikan terlebih dahulu penyebab awal dari bencana tersebut, yaitu dengan melihat pengelolaan dan pemanfaatan wilayah-wilayah yang menjadi penopang resapan air di wilayah hulu air.
Penebangan hutan atau deforestasi, perijinan wilayah resapan air untuk wisata serta pembangunan pemukiman di wilayah hulu tersebut sebenarnya adalah pemicu awal dari banjir dan longsor.
Ditambah bantaran kali di Margahayu tersebut pun dipergunakan untuk pemukiman, yang seharusnya wilayah di pinggiran kali dijadikan tanggul permanen.
Jadi, wilayah hulu sudah tak bisa menampung, sementara wilayah hilir juga tak dipersiapkan dengan layak, akhirnya bencana banjir dan longsor tak terelakan lagi. Dan yang merugi ya warga kita sendiri.
Pengelolaan Benar, Bencana bisa Diatasi
Islam sangat mendetail mengenai pengelolaan wilayah, menukil pendapat Jafar AR Zamel dalam tesisnya untuk University of Guelph, “Islamic City: The Emergence and Development During the Early Islamic Period (622-750 AD)” (2009) menjelaskan siapa sosok perintis studi tata kota dalam peradaban Islam.
Menurut Zamel, sosok Abi al-Rabi’a kerap disebut sebagai perintis studi tata kota Islam. Dalam karyanya, Suluk al-Malik fii Tadbir al-Mamalik ‘ala al-Tamam wa al-Kamal, ia membuat daftar hal-hal yang harus dipastikan terlebih dahulu sebelum menentukan lokasi lahan kota baru.
Yang paling utama menurut dia adalah akses terhadap air bersih. Sebabnya jelas, air merupakan kebutuhan yang esensial bagi keberlangsungan makhluk hidup. Selain itu, kemudahan untuk mendapatkan sumber penghidupan.
Rumusannya cukup sederhana, “hindari bahaya, peroleh manfaat.” Maknanya, lahan calon kota baru ditentukan dari aspek keamanannya.
Seperti halnya al-Rabi’a, Ibnu al-Azraq juga menekankan pentingnya membangun tembok-tembok pembatas untuk melindungi penduduk tempatan. Kontur wilayah juga mesti menjadi pertimbangan. Misalnya, apakah lahan itu berada dekat pesisir, pegunungan, atau sungai. Penguasa harus memetik keuntungan dari kondisi geografis wilayahnya.
Jangan sampai pemimpin lalai dari memperhatikan mitigasi dari bencana yang mungkin akan terjadi—semisal banjir, tanah longsor, atau gunung meletus. Dalam hal ini, al-Azraq mengingatkan, potensi bahaya tak hanya datang dari serangan musuh, melainkan juga berbagai fenomena alam yang destruktif. (republika.co.id, 23-3-2020)
Banjir dan bencana di berbagai wilayah di Indonesia, sebenarnya sudah terjadi berpuluh tahun lamanya, solusi dan pencegahan sudah dilakukan, akan tetapi penataan wilayah lah yang belum maksimal, bahkan semakin menjamur alih fungsi lahan akibat investasi yang serampangan.
Pemimpin sekarang melihat suatu wilayah bukan sebagai pertahanan internal wilayah, tetapi melihat suatu wilayah hanya diukur dari segi bisnis semata tanpa mempertimbangkan aspek penting yang mendasar.
Bahkan pencegahan pun tak dilakukan maksimal, penanganan bencana pun dilakukan apa adanya, seolah rakyat terkena bencana dibiarkan bahkan hanya disuruh bersabar.
Solusi praktis bisa segera dilakukan dengan pengambilan lahan seperti bukit, gunung, hutan dan wilayah nasional menjadi milik negara kembali, tidak diperbolehkan wilayah hulu menjadi lahan pemukiman atau bahkan pariwisata.
Nasionalisasi atau hanya negara yang berhak mengatur tata kelola kota termasuk pengelolaan perairan dan pengelolaan tanah, hal ini tercantum dalam hadis riwayat Ibnu Majah, yaitu:
اَلْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمنَهُ حَرَامٌ
Artinya: Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api; dan harganya adalah haram. (HR. Ibnu Majah)
Sedangkan di wilayah hilir, tata kota diperkuat dengan membangun sanitasi terstruktur dan pembangunan benteng-benteng serta kanal yang kuat guna menghindari banjir juga menyediakan air bersih untuk rakyat.
Dan yang terpenting adalah perlu adanya pejabat pemerintah yang tegas terhadap permasalahan ini serta amanah, karena sejatinya di Indonesia, pemerintah kitalah yang menjual tanah-tanah pegunungan lalu dijadikan perkebunan sawit, pemerintah kita jua yang membuka investasi besar-besaran demi sebuah pajak tanpa adanya solusi bagi yang terdampak.
Semoga esok hari, ada perubahan yang mendasar mengenai kebijakan pengelolaan tanah dan tata kota sehingga rakyat aman dari bencana.
Wallahu’alam bish shawwab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar