Oleh: Anasrul Maimunah (Aktivis Muslimah)
Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali membuka luka lama yang seolah tak pernah benar-benar sembuh. Kali ini, kisah pilu datang dari pengakuan seorang ibu yang diungkap melalui kanal YouTube Denny Sumargo. Bukan sekadar konflik suami istri, tetapi dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang justru dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa peristiwa ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Sejak awal hubungan pernikahan telah menunjukkan tanda-tanda tidak sehat. Suami bersikap manipulatif, kasar secara verbal, hingga fisik. Kondisi ini kemudian berkembang menjadi dugaan kekerasan terhadap anak, yang mulai terungkap ketika korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil. Setelah melalui pendampingan si anak akhirnya berani mengungkapkan apa yang dialaminya kemudian diperkuat dengan hasil visum yang menunjukkan indikasi adanya kekerasan fisik. (Kumparan.com)
Selain itu, sang ibu juga mengalami dampak kesehatan serius berupa infeksi menular seksual dan kondisi pra-kanker serviks. Jika ditarik secara rasional, rangkaian fakta ini menunjukkan adanya pola perilaku menyimpang yang berlangsung berulang, bukan kejadian sesaat. Ini adalah bentuk kekerasan sistemik dalam lingkup keluarga yang gagal dicegah sejak awal.
Namun yang tidak kalah memprihatinkan adalah lambatnya proses hukum. Meski telah ada bukti awal seperti BAP dan visum, penanganan kasus masih berjalan di tahap penyelidikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: sejauh mana negara benar-benar hadir dalam melindungi anak sebagai kelompok paling rentan?
Jika diamati lebih dalam, kasus semacam ini bukan semata persoalan individu pelaku, tetapi mencerminkan rusaknya hubungan dalam keluarga. Dalam banyak kasus kekerasan itu lahir dari relasi kuasa yang timpang, di mana satu pihak merasa memiliki kendali penuh tanpa batas. Pada saat nilai moral dan tanggung jawab tidak lagi menjadi landasan, maka keluarga kehilangan fungsinya sebagai ruang aman.
Lebih jauh, sistem kehidupan sekuler turut memperparah keadaan. Pernikahan sering dipahami hanya sebagai hubungan legal, bukan amanah. Akibatnya, kontrol perilaku hanya bergantung pada hukum bukan kesadaran batin. Selama tidak tersentuh hukum, pelaku merasa aman. Inilah yang membuat kekerasan bisa berlangsung lama tanpa terdeteksi.
Dalam pandangan Islam, keluarga adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka...” (QS At-Tahrim: 6). Ayat ini menegaskan bahwa menjaga keluarga bukan hanya soal memenuhi kebutuhan materi, tetapi juga memastikan keselamatan fisik dan moral setiap anggotanya.
Rasulullah saw. juga bersabda bahwa "Setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya" (HR. Bukhari dan Muslim). Seorang ayah dalam hal ini bukan hanya sebagai kepala keluarga, tetapi juga menjadi penjaga yang bertanggung jawab penuh atas keamanan anak dan istrinya. Kekerasan terhadap anak jelas merupakan bentuk kezaliman yang dilarang keras dalam Islam.
Islam tidak hanya menawarkan solusi setelah kejadian, tetapi juga pencegahan sejak awal. Dengan penguatan akidah, individu memiliki kontrol diri yang kuat karena merasa diawasi oleh Allah. Pernikahan dipahami sebagai perjanjian berat (mitsaqan ghalizha), bukan sekadar hubungan formal. Negara juga wajib hadir sebagai pelindung, dengan menegakkan hukum secara tegas dan cepat agar memberikan efek jera serta melindungi korban.
Di sisi lain, masyarakat tidak boleh diam karena Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah...” (HR. Muslim). Ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya tugas individu atau negara, tetapi juga tanggung jawab kolektif.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa rumah tidak selalu menjadi tempat paling aman. Ketika sistem gagal membangun individu yang bertanggung jawab dan negara lambat melindungi korban, maka yang paling menderita adalah anak-anak.
Sudah saatnya masalah ini tidak hanya dilihat sebagai kasus kriminal, tetapi sebagai tanda kegagalan sistem dalam menjaga manusia. Solusi hakiki bukan sekadar penegakan hukum parsial, melainkan perubahan mendasar dengan kembali pada aturan Allah secara menyeluruh. Hanya dengan itu, keamanan dan ketenangan dalam keluarga dapat benar-benar terwujud.
Wallahu a’lam bishawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar