Dari Mewah ke Subsidi: Nasib Meikarta Berbalik Arah


Oleh : Munawaroh Artiningsih

Persoalan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah kembali menjadi perhatian publik seiring munculnya kebijakan baru yang digagas pemerintah daerah, khususnya di Jawa Barat. Program yang dikenal dengan skema Kredit Dedi Mulyadi (KDM) menghadirkan harapan baru dengan menawarkan cicilan apartemen mulai dari kisaran Rp1 jutaan per bulan. Program ini diproyeksikan sebagai solusi atas sulitnya akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah, terutama di kawasan urban seperti Bekasi dan sekitarnya. Di saat yang sama, pemerintah juga berupaya menuntaskan polemik proyek Meikarta yang selama bertahun-tahun menyisakan persoalan bagi konsumen, dengan fokus pada pemenuhan hak-hak pembeli serta percepatan penyediaan hunian yang lebih terjangkau.

Kebijakan ini disambut dengan berbagai respons dari masyarakat. Bagi sebagian kalangan, skema cicilan ringan tersebut memberikan secercah harapan, terutama bagi pekerja dengan penghasilan terbatas yang selama ini hanya mampu menyewa atau bahkan tinggal di hunian tidak layak. Harga properti yang terus melambung membuat kepemilikan rumah menjadi impian yang semakin jauh. Dengan cicilan sekitar Rp1 jutaan, peluang untuk memiliki tempat tinggal tampak lebih realistis, meskipun tetap membutuhkan komitmen finansial jangka panjang.

Namun, di balik optimisme tersebut, terdapat realitas yang perlu dikaji lebih dalam. Persoalan hunian di Indonesia bukan sekadar masalah teknis atau administratif, melainkan mencerminkan struktur ekonomi yang lebih luas. Dalam sistem kapitalisme yang mendominasi saat ini, hunian tidak lagi dipandang sebagai kebutuhan dasar yang harus dipenuhi negara, melainkan sebagai komoditas yang diperjualbelikan di pasar. Rumah menjadi objek investasi, bukan sekadar tempat tinggal. Akibatnya, harga properti tidak lagi ditentukan oleh kebutuhan masyarakat, tetapi oleh mekanisme pasar yang dipengaruhi oleh spekulasi dan kepentingan keuntungan.

Kenaikan harga rumah yang terjadi secara konsisten dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bagaimana sektor properti telah menjadi ladang bisnis yang sangat menguntungkan. Pengembang berlomba-lomba membangun proyek hunian dengan target pasar tertentu, sementara masyarakat berpenghasilan rendah sering kali tidak menjadi prioritas utama. Bahkan, dalam banyak kasus, pembangunan hunian lebih banyak menyasar segmen menengah ke atas karena dianggap lebih menguntungkan secara finansial.

Dalam kondisi seperti ini, skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sering kali ditawarkan sebagai solusi. Namun, jika ditelaah lebih dalam, KPR justru berpotensi menjadi beban baru bagi masyarakat. Cicilan jangka panjang yang bisa berlangsung hingga puluhan tahun membuat masyarakat terikat pada kewajiban finansial yang berat. Sebagian besar penghasilan harus dialokasikan untuk membayar cicilan, sehingga ruang untuk memenuhi kebutuhan lain menjadi terbatas. Ketergantungan pada sistem pembiayaan berbasis utang ini juga memperkuat posisi lembaga keuangan dalam mengendalikan akses terhadap hunian.

Lebih jauh lagi, dalam perspektif Islam, praktik pembiayaan yang mengandung riba merupakan hal yang dilarang. Allah SWT berfirman: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqarah ayat 275)

Ayat ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi yang berbasis pada riba tidak sejalan dengan prinsip keadilan yang diajarkan dalam Islam. Ketika kepemilikan rumah bergantung pada skema pembiayaan yang mengandung riba, maka hal tersebut tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga memiliki implikasi spiritual bagi masyarakat.

Dalam sistem kapitalisme, peran negara dalam penyediaan hunian juga mengalami pergeseran. Negara tidak lagi berfungsi sebagai penjamin utama kebutuhan rakyat, melainkan lebih berperan sebagai fasilitator pasar. Kebijakan yang diambil sering kali bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi sektor properti, bukan untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki tempat tinggal yang layak. Akibatnya, tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat menjadi berkurang.

Padahal, dalam Islam, negara memiliki kewajiban yang jelas dalam mengurus kebutuhan rakyat, termasuk dalam hal hunian. Rasulullah ï·º bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin memiliki tanggung jawab langsung terhadap kesejahteraan rakyatnya. Hunian bukanlah sekadar kebutuhan tambahan, tetapi bagian dari kebutuhan dasar yang harus dipenuhi agar manusia dapat hidup dengan layak dan bermartabat.

Dalam kerangka sistem Islam, negara tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi sebagai pengurus yang aktif. Negara wajib memastikan bahwa setiap individu memiliki akses terhadap tempat tinggal tanpa harus bergantung pada mekanisme utang yang memberatkan. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai kebijakan yang berorientasi pada keadilan distribusi, bukan keuntungan semata.

Salah satu prinsip penting dalam Islam adalah pengelolaan tanah. Tanah yang ditelantarkan atau tidak dimanfaatkan secara produktif dapat diambil kembali oleh negara untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penumpukan kepemilikan pada segelintir pihak, serta memastikan bahwa sumber daya yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal.

Rasulullah ï·º bersabda: “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Tirmidzi)

Hadis ini menunjukkan bahwa kepemilikan dalam Islam tidak bersifat absolut tanpa batas, melainkan terkait dengan pemanfaatan. Tanah yang tidak dimanfaatkan tidak boleh dibiarkan menganggur, sementara di sisi lain banyak masyarakat yang membutuhkan lahan untuk tempat tinggal.

Selain itu, Islam juga mengatur bahwa sumber daya alam yang termasuk dalam kepemilikan umum harus dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat. Bahan-bahan yang digunakan dalam pembangunan rumah, seperti pasir, batu, dan mineral lainnya, tidak boleh dimonopoli oleh individu atau korporasi. Dengan pengelolaan yang tepat, biaya pembangunan dapat ditekan sehingga harga hunian menjadi lebih terjangkau.

Allah SWT berfirman: “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…” (QS. Al-Hasyr ayat 7)

Ayat ini menegaskan pentingnya distribusi kekayaan yang adil dalam masyarakat. Dalam konteks hunian, hal ini berarti bahwa akses terhadap tempat tinggal tidak boleh hanya dinikmati oleh kelompok tertentu, tetapi harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dengan pendekatan ini, persoalan hunian tidak lagi bergantung pada mekanisme pasar yang fluktuatif, melainkan pada kebijakan negara yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Negara akan membangun dan menyediakan hunian sesuai dengan kebutuhan, bukan berdasarkan potensi keuntungan. Masyarakat tidak perlu terbebani oleh cicilan jangka panjang, karena negara hadir sebagai penjamin kebutuhan dasar.

Kebijakan seperti KDM dan upaya penyelesaian Meikarta memang menunjukkan adanya perhatian terhadap persoalan hunian. Namun, selama pendekatan yang digunakan masih berada dalam kerangka kapitalisme, maka solusi yang dihasilkan cenderung bersifat parsial. Cicilan yang lebih ringan memang membantu, tetapi tidak menyelesaikan akar masalah, yaitu mahalnya harga properti dan ketergantungan pada sistem pembiayaan berbasis utang.

Oleh karena itu, diperlukan perubahan paradigma dalam melihat persoalan hunian. Rumah bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh negara. Tanpa perubahan ini, berbagai program yang diluncurkan hanya akan menjadi solusi sementara yang tidak mampu menjawab permasalahan secara menyeluruh.

Pada akhirnya, persoalan hunian mencerminkan bagaimana sebuah sistem mengatur kehidupan masyarakatnya. Jika sistem tersebut menempatkan keuntungan di atas kebutuhan, maka ketimpangan akan terus terjadi. Sebaliknya, jika sistem tersebut berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan, maka kebutuhan dasar seperti hunian dapat terpenuhi secara merata. Dalam hal ini, Islam menawarkan konsep yang tidak hanya menyelesaikan masalah secara teknis, tetapi juga memberikan landasan moral dan spiritual yang kuat dalam membangun kehidupan yang lebih adil.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar