TBC kian Meninggi, Negara Butuh Sistem Islam sebagai Solusi


Oleh : Anindya Vierdiana 

Masalah tuberkulosis (TBC) di Indonesia hingga kini masih menjadi ancaman serius yang belum terselesaikan. Penyakit menular ini terus menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Sejak tahun 2021, Indonesia bahkan menempati posisi kedua dengan jumlah kasus TBC terbanyak di dunia, setelah sebelumnya berada di peringkat ketiga. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan TBC bukan sekadar isu kesehatan biasa, melainkan krisis yang membutuhkan perhatian luar biasa.

Data terbaru memperkirakan lebih dari satu juta kasus TBC terjadi setiap tahun, dengan angka kematian mencapai sekitar 125 ribu jiwa. Artinya, setiap empat menit satu orang meninggal akibat penyakit ini, dan setiap menit dua orang tertular. Pada tahun 2024 saja, tercatat sekitar 889 ribu kasus TBC yang terlaporkan. Namun, capaian pengobatan masih belum optimal. Pengobatan untuk TBC sensitif obat baru mencapai sekitar 81% dari target 90%, sementara TBC resisten obat hanya mencapai 58% dari target 80%.

Kondisi ini semakin diperparah oleh fakta bahwa masih banyak kasus yang belum terdeteksi dan belum mendapatkan pengobatan. Pemerintah pun mengakui bahwa penanganan TBC tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja. Diperlukan kolaborasi lintas sektor, karena persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek medis, tetapi juga menyentuh faktor lingkungan, sosial, dan kebijakan.

Seorang pemerhati kebijakan kesehatan menegaskan bahwa persoalan TBC adalah masalah serius yang membutuhkan peran negara sebagai pengurus (raa’in) yang bertanggung jawab penuh terhadap rakyatnya. Sebab, sebagai penyakit menular, TBC berpotensi menyebar luas dan berdampak pada kualitas generasi. Jika tidak ditangani secara menyeluruh, maka bukan hanya individu yang terdampak, tetapi masa depan bangsa juga terancam.

Namun, upaya penanggulangan TBC hari ini menghadapi berbagai kendala mendasar. Dalam sistem yang berlandaskan kapitalisme, peran negara cenderung dibatasi. Negara tidak sepenuhnya menjadi pelayan rakyat, melainkan lebih berfungsi sebagai regulator yang membuka ruang bagi swasta dan mekanisme pasar untuk mengelola berbagai layanan, termasuk kesehatan. Akibatnya, layanan kesehatan sering kali diperlakukan sebagai komoditas, bukan sebagai hak dasar rakyat.

Dampak dari sistem ini sangat nyata. Ketimpangan akses layanan kesehatan masih terjadi, terutama bagi masyarakat miskin. Faktor-faktor sosial yang memengaruhi penyebaran TBC—seperti kemiskinan, gizi buruk, rendahnya pendidikan, lingkungan yang tidak sehat, serta sulitnya akses layanan kesehatan—masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Bahkan, keterbatasan anggaran dan ketergantungan pada dana asing turut menghambat optimalisasi program pemberantasan TBC. Tidak semua fasilitas kesehatan memiliki alat diagnosis yang memadai, sehingga banyak kasus yang luput dari deteksi.

Di sisi lain, rendahnya kesadaran masyarakat juga berkontribusi terhadap tingginya angka penularan, termasuk kasus putus obat yang memperparah kondisi pasien dan memperluas penyebaran penyakit. Fenomena ini menunjukkan bahwa pendekatan yang ada saat ini belum mampu menyentuh akar persoalan secara menyeluruh.

Inilah konsekuensi dari sistem sekuler kapitalistik yang memisahkan nilai-nilai agama dari pengaturan kehidupan. Negara tidak memiliki visi riayah (pengurusan) yang hakiki, sehingga kebijakan yang dihasilkan cenderung parsial dan tidak menyentuh kebutuhan mendasar rakyat.

Berbeda dengan itu, Islam menawarkan paradigma negara sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyat. Dalam sistem Islam, negara hadir bukan untuk mencari keuntungan, tetapi untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Prinsip ini berakar pada kewajiban syariat untuk menjaga jiwa (hifzh an-nafs), yang menjadi salah satu tujuan utama penerapan hukum Islam.

Dalam kerangka Islam kaffah, negara akan menangani TBC secara menyeluruh dan serius. Upaya pencegahan dilakukan secara masif melalui edukasi yang terintegrasi di berbagai sektor, termasuk pendidikan dan media informasi. Negara juga akan aktif melakukan deteksi dini dengan screening yang luas dan sistematis.

Selain itu, layanan pengobatan diberikan secara gratis, mudah diakses, dan berkualitas tinggi bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi. Negara akan memastikan ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai, termasuk alat diagnosis dan tenaga medis profesional. Tidak hanya itu, riset dan pengembangan metode pengobatan juga akan menjadi perhatian utama untuk menemukan solusi yang lebih efektif.

Pendekatan promotif, preventif, dan kuratif dijalankan secara seimbang dan berkelanjutan. Negara juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap program yang dijalankan, sehingga penanganan TBC benar-benar tuntas, bukan sekadar menekan angka sementara.

Dengan visi riayah ini, negara tidak akan tunduk pada logika untung-rugi. Seluruh sumber daya yang dimiliki akan dikelola untuk kepentingan rakyat. Inilah model kepemimpinan yang mampu menghadirkan solusi hakiki bagi persoalan kesehatan, termasuk TBC.

Sudah saatnya kita menyadari bahwa masalah besar seperti TBC tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan teknis semata. Diperlukan perubahan mendasar dalam sistem yang mengatur kehidupan. Penerapan Islam secara kaffah bukan sekadar pilihan ideologis, tetapi kebutuhan nyata untuk menghadirkan negara yang benar-benar melayani dan melindungi rakyatnya.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar