Oleh : Haima Adelia
Kebijakan Pemerintah Kota Bekasi yang mulai menerapkan skema kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Rabu sejak 1 April 2026 menjadi salah satu langkah yang menarik untuk dicermati dalam konteks pengelolaan energi dan efisiensi layanan publik. Wali Kota Bekasi, Tri Adiyanto, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil dengan pertimbangan bahwa hari Rabu relatif tidak terlalu berdampak pada kualitas pelayanan publik. Dalam implementasinya, sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti dinas tata ruang tetap beroperasi dengan kapasitas 50 persen, sementara layanan administratif dijalankan sepenuhnya secara WFH. Adapun sektor esensial seperti layanan kesehatan, pengelolaan saluran air, serta kebersihan tetap berjalan normal tanpa pengurangan.
Secara sekilas, kebijakan ini tampak sebagai langkah progresif yang mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam merespons isu efisiensi energi dan modernisasi sistem kerja. Dengan mengurangi mobilitas ASN ke kantor, diharapkan terjadi penghematan penggunaan bahan bakar, pengurangan kemacetan, serta efisiensi operasional gedung pemerintahan. Namun, jika dianalisis lebih dalam, kebijakan ini menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar terkait efektivitas dan dampaknya secara menyeluruh.
Pertama, kontribusi penghematan energi dari sektor ASN sebenarnya relatif kecil jika dibandingkan dengan konsumsi energi nasional secara keseluruhan. Sektor transportasi umum, industri jasa, pusat perbelanjaan, dan kawasan komersial merupakan pengguna energi yang jauh lebih besar. Aktivitas di sektor-sektor tersebut tetap berjalan normal tanpa pembatasan berarti. Dengan demikian, pengurangan mobilitas ASN satu hari dalam sepekan kemungkinan tidak memberikan dampak signifikan terhadap total konsumsi energi.
Di sisi lain, kebijakan ini justru berpotensi menciptakan ketimpangan beban. ASN diminta beradaptasi dengan sistem kerja baru demi efisiensi, sementara sektor lain tetap berjalan seperti biasa. Hal ini menimbulkan kesan bahwa tanggung jawab penghematan energi tidak didistribusikan secara merata. Padahal, jika tujuan utama adalah efisiensi energi secara nasional atau daerah, maka pendekatan yang diambil seharusnya bersifat menyeluruh dan lintas sektor.
Selain itu, kebijakan parsial seperti ini sering kali berisiko menjadi simbolik. Ia menunjukkan bahwa pemerintah “melakukan sesuatu”, tetapi tidak menyentuh akar persoalan. Konsumsi energi adalah persoalan sistemik yang berkaitan dengan pola produksi, distribusi, dan konsumsi dalam masyarakat. Tanpa perubahan pada aspek-aspek tersebut, kebijakan yang bersifat terbatas cenderung tidak menghasilkan dampak yang berarti.
Akar dari persoalan ini dapat ditelusuri pada sistem ekonomi yang diterapkan, yaitu kapitalisme. Dalam sistem ini, kebebasan kepemilikan dan konsumsi menjadi prinsip utama. Individu dan korporasi memiliki keleluasaan untuk menggunakan sumber daya sesuai dengan kepentingannya, selama berada dalam kerangka hukum yang berlaku. Negara dalam hal ini lebih berperan sebagai fasilitator yang memastikan pasar berjalan dengan baik, bukan sebagai pengendali utama sumber daya.
Akibatnya, pengelolaan energi sering kali tidak diarahkan pada kepentingan publik secara optimal. Sumber daya energi, termasuk bahan bakar, banyak dikuasai oleh korporasi besar yang berorientasi pada keuntungan. Distribusi energi pun mengikuti logika pasar, bukan kebutuhan masyarakat. Dalam kondisi seperti ini, upaya penghematan energi menjadi sulit dilakukan secara sistemik, karena setiap sektor memiliki kepentingan masing-masing yang tidak selalu sejalan dengan tujuan efisiensi.
Dalam perspektif Islam, energi termasuk dalam kategori kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah) yang tidak boleh dikuasai oleh individu atau kelompok tertentu. Rasulullah ï·º bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Para ulama menjelaskan bahwa “api” dalam hadis ini mencakup seluruh sumber energi. Artinya, energi adalah milik bersama yang harus dikelola oleh negara untuk kepentingan seluruh rakyat. Negara tidak boleh menyerahkannya kepada swasta atau korporasi yang berorientasi pada keuntungan semata.
Dengan prinsip ini, pengelolaan energi dalam Islam bersifat terpusat dan berorientasi pada kemaslahatan. Negara memiliki kewenangan penuh untuk mengatur produksi, distribusi, dan konsumsi energi agar dapat dimanfaatkan secara adil dan efisien. Dalam konteks ini, kebijakan penghematan tidak akan bersifat parsial, tetapi menyeluruh dan terintegrasi.
Negara akan memastikan bahwa sistem transportasi publik tersedia secara luas dan terjangkau, sehingga masyarakat tidak bergantung pada kendaraan pribadi yang boros energi. Infrastruktur transportasi akan dirancang sedemikian rupa agar efisien dan ramah lingkungan. Dengan demikian, penghematan energi tidak hanya bergantung pada kebijakan administratif seperti WFH, tetapi menjadi bagian dari sistem yang terstruktur.
Selain itu, negara juga akan mengatur sektor produksi agar tidak boros energi. Industri yang menggunakan energi dalam jumlah besar akan diawasi dan diarahkan untuk menggunakan teknologi yang lebih efisien. Penggunaan energi alternatif juga akan dikembangkan untuk mengurangi ketergantungan pada sumber daya tertentu.
Di sisi lain, Islam juga menekankan pentingnya pembinaan individu dalam mengelola konsumsi. Gaya hidup konsumtif yang berlebihan tidak dianjurkan, karena dapat menyebabkan pemborosan sumber daya. Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-Araf ayat 31)
Ayat ini menunjukkan bahwa penghematan bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga individu. Namun, pembinaan ini tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan sistem yang mendukung. Ketika sistem mendorong konsumsi berlebihan melalui berbagai mekanisme pasar, maka sulit bagi individu untuk sepenuhnya mengendalikan diri.
Lebih jauh lagi, Islam memandang kepemimpinan sebagai amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah ï·º bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola urusan rakyat, termasuk dalam hal pengelolaan energi. Kebijakan yang diambil harus benar-benar memberikan manfaat yang nyata, bukan sekadar simbolik atau pencitraan.
Jika prinsip ini diterapkan, maka kebijakan penghematan energi tidak akan berhenti pada level administratif seperti WFH satu hari dalam sepekan. Negara akan melakukan perubahan mendasar dalam sistem pengelolaan energi, mulai dari hulu hingga hilir. Produksi energi akan dioptimalkan, distribusi akan diperbaiki, dan konsumsi akan diarahkan agar lebih efisien.
Selain itu, negara juga akan mendorong kemandirian energi melalui pengembangan teknologi dan inovasi. Ketergantungan pada pihak asing akan dikurangi dengan memanfaatkan potensi sumber daya yang ada. Energi alternatif seperti tenaga surya, angin, atau bahkan nuklir akan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
Dengan pendekatan ini, penghematan energi tidak lagi menjadi beban bagi kelompok tertentu, tetapi menjadi bagian dari sistem yang berjalan secara alami. Masyarakat tidak perlu dipaksa untuk mengurangi konsumsi, karena sistem yang ada sudah dirancang untuk efisien.
Kembali pada kebijakan WFH di Bekasi, langkah tersebut dapat dilihat sebagai upaya awal yang baik, tetapi belum cukup untuk menjawab tantangan yang ada. Tanpa perubahan yang lebih mendasar, kebijakan ini berisiko menjadi sekadar simbol tanpa dampak yang signifikan. Diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan terintegrasi agar tujuan efisiensi energi dapat tercapai secara nyata.
Pada akhirnya, persoalan energi bukan hanya soal teknis, tetapi juga soal sistem dan paradigma. Selama pengelolaan energi masih mengikuti logika kapitalisme yang berorientasi pada keuntungan, maka efisiensi akan sulit dicapai secara optimal. Sebaliknya, dengan pendekatan yang berorientasi pada kemaslahatan dan tanggung jawab, seperti yang diajarkan dalam Islam, pengelolaan energi dapat dilakukan secara lebih adil, efisien, dan berkelanjutan.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar