KEKERASAN SEKSUAL VERBAL, CERMIN KERUSAKAN SISTEM SOSIAL


Oleh : Aqiila Shofie

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Puluhan korban, mulai dari mahasiswi hingga dosen, diduga mengalami pelecehan dalam bentuk verbal yang dilakukan melalui percakapan yang kemudian viral di media sosial. Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI, sekaligus membuka mata publik bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan bukan lagi kasus individual, melainkan telah menjadi pola yang sistemik.


Fenomena ini memperlihatkan bahwa lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman justru gagal menjalankan fungsinya. Bahkan, pelaku banyak berasal dari internal kampus itu sendiri. Kondisi ini memperkuat pernyataan bahwa kerusakan yang terjadi bukan sekadar perilaku individu, tetapi mencerminkan rusaknya sistem sosial yang lebih luas.


Dalam perspektif sosial saat ini, sistem kapitalisme yang menjunjung tinggi kebebasan individu tanpa batas telah mendorong lahirnya berbagai bentuk penyimpangan, termasuk kekerasan seksual verbal. Kebebasan berekspresi yang tidak diiringi dengan tanggung jawab moral menjadikan ucapan bernuansa seksual, candaan merendahkan, hingga komentar yang mengobjektifikasi perempuan dianggap sebagai hal biasa. Perempuan tidak lagi dipandang sebagai manusia yang memiliki martabat, melainkan sekadar objek pemuas hasrat atau bahan candaan.

Lebih memprihatinkan lagi, praktik ini sebenarnya telah berlangsung lama, namun baru mendapatkan perhatian serius setelah viral di media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme kontrol sosial dan penegakan aturan belum berjalan efektif. Publikasi digital seolah menjadi satu-satunya alat untuk menghadirkan keadilan, sementara sistem yang ada belum mampu mencegah maupun menindak secara tegas sejak awal.

Dalam pandangan Islam, setiap perbuatan manusia terikat dengan hukum syara. Tidak hanya tindakan fisik, tetapi juga ucapan atau lisan termasuk bagian dari perbuatan yang akan dimintai pertanggungjawaban. Seorang muslim diperintahkan untuk menjaga lisannya agar tidak mengandung unsur maksiat, melainkan senantiasa dipenuhi dengan kebaikan yang mendekatkan diri kepada Allah dan meraih ridha-Nya.

Dengan demikian, kekerasan seksual verbal merupakan perbuatan yang jelas diharamkan. Setiap ucapan yang mengandung unsur pelecehan, merendahkan, atau mengarah pada eksploitasi seksual termasuk dalam kategori pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi. Dalam Islam, setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum yang tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan individu dan masyarakat.

Selain itu, Islam juga mengatur sistem pergaulan sosial secara rinci, mulai dari interaksi antara laki-laki dan perempuan, adab berbicara, hingga batasan-batasan yang menjaga kehormatan. Aturan ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari sistem kehidupan yang komprehensif. Oleh karena itu, penerapan nilai-nilai tersebut tidak dapat berjalan optimal dalam sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, melainkan membutuhkan penerapan sistem Islam secara menyeluruh.

Kasus di FH UI hendaknya menjadi momentum refleksi bersama bahwa persoalan kekerasan seksual verbal bukan sekadar masalah individu, tetapi merupakan indikasi kerusakan sistemik. Tanpa perubahan mendasar pada sistem nilai yang mengatur kehidupan masyarakat, kasus serupa berpotensi terus berulang.

Sudah saatnya masyarakat menyadari pentingnya membangun sistem sosial yang tidak hanya menjamin kebebasan, tetapi juga menjaga kehormatan, martabat, dan keamanan setiap individu. Tanpa itu, ruang pendidikan akan terus kehilangan fungsinya sebagai tempat yang aman dan bermartabat.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar