Oleh : Nanny Ummu Umaroin (Aktivis Dakwah)
DPR RI baru saja mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut, UU PPRT diharapkan dapat menjadi payung hukum yang maksimal dalam melindungi profesi PRT. Seperti diketahui, DPR RI resmi mengesahkan UU PPRT dalam Rapat Paripurna kemarin, Selasa (21/4), setelah 22 tahun lamanya beleid ini diperjuangkan. UU PPRT sendiri merupakan UU inisiatif DPR untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, upah layak, dan jam kerja manusiawi bagi PRT. Cucun pun menyinggung semangat UU PPRT yang juga diharapkan dapat melindungi PRT dari tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta mengatur hubungan kerja yang harmonis dan manusiawi.
Ditambahkannya, UU PPRT tidak boleh berhenti dibaca sebagai kemenangan normatif semata. Menurut Cucun, masyarakat perlu memahami mengenai pengakuan hak atas upah layak, jam kerja, jaminan sosial, cuti, perlindungan dari kekerasan, dan akses penyelesaian perselisihan dalam profesi PRT. “Untuk itu, Pemerintah harus mampu menerjemahkan UU PPRT ke dalam mekanisme yang sederhana, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan resistensi sosial di tingkat rumah tangga,” sebut Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal: menjamin hak-hak dasar PRT, meningkatkan kesejahteraan, dan keterampilan mereka. Dan Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, mengatakan RUU ini penting untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan, paling penting adanya pengakuan untuk jam kerja, tunjangan hari raya keagamaan (THR), upah, libur, akomodasi dan makanan. Jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini luput untuk pekerja rumah tangga yang hidupnya berada di garis kemiskinan.
Ekonomi Kapitalis : Perempuan Menjadi Korban
Bagaikan angin segera bagi PRT, serasa diperhatikan oleh pemerintah dengan di buat nya UU PPRT. Padahal UU PPRT dinarasikan hanya sebagai negara hadir bagi PRT sehingga menjadi harapan baru bagi perempuan yang untuk mendapatkan kerja layak dan kesejahteraan. Nyatanya UU PPRT ini menunjukkan negara gagal dalam membebaskan perempuan dari kemiskinan. PRT yang didominasi kebanyakan perempuan, yang seharusnya perempuan itu menjadi tulang rusuk sekarang harus ikut serta menjadi tulang punggung. Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan lagi bagaimana menciptakan pekerjaan untuk para laki-laki, sebagai kepala keluarga yang harus memenuhi nafkah untuk keluarga nya, Bukan sibuk menyiapkan UU PPRT ini.
Serta Kritik UU ini memiliki kecacatan baik dari sisi paradigma maupun isinya. Dari sisi paradigma memandang perempuan sebagai mesin ekonomi pertumbuhan. Justru adanya UU PPRT ini menjadikan perempuan sebagai korban untuk mengumpulkan pundi-pundi untuk menyambung hidup mereka sendiri dan keluarga nya. Fokus UU PPRT membahas tentang kontrak kerja tapi masih rawan bermasalah dan eksploitatif, karena sistem ekonomi kapitalis, pekerja selalu pihak yang tereksploitasi. Ditambah lagi dengan masalah yang lain yaitu, ketika para perempuan sibuk mengurusi rumah majikannya justru rumah nya sendiri akan hancur, anak yang ditinggal tidak mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari ibunya. Menjadikan anak anak yang tidak tahu tujuan hidupnya, dan mencari kasih sayang diluar rumah nya. Fungsi seorang perempuan sebagai ibu hilang dengan beratnya beban hidup yang harus dipikulnya.
Sangat jelas sekali bahwa UU ini gagal membahas akar struktural mengapa perempuan menjadi PRT yakni, masalah kemiskinan. Selayaknya pemerintah menyelesaikan permasalahan kemiskinan terlebih dahulu sebelum mengesahkan UU PPRT ini. Tapi begitu lah pemerintah yang bersistem kan demokrasi, dengan ekonomi kapitalis, kehidupan yang sekuler serta liberal, terbukti tidak mampu menyejahterakan rakyatnya.
Islam Memuliakan Perempuan
Politik ekonomi Islam, negara menyiapkan kebijakan untuk menyejahterakan perempuan. Perempuan akan dilindungi serta mendapatkan hak-hak nya mulai dari hak nafkah dari suami atau wali dalam pemenuhan kebutuhan primer individual. Dan hak pelayanan dari negara dalam jaminan pemenuhan kebutuhan primer sosial. Perempuan sebagai ibu didalam Islam hanya berkewajiban menjadi Ummu Robbatulbait, yaitu mengurusi urusan rumah, suami dan anak-anak nya. Dia hanya fokus pada tanggung jawab didalam rumah nya saja, tidak pernah dibebankan lagi untuk mencari nafkah diluar rumah. Sehingga anak-anak tidak kehilangan kasih sayang dan perhatian.
Jika hak ini tidak didapatkan perempuan, maka perempuan bisa melakukan Muhasabah lil hukkam pada negara baik meminta lapangan kerja untuk suami atau anak laki-laki balig mereka maupun hak atas kebutuhan primer sosialnya. Jika perempuan tersebut tidak memiliki wali, atau suami maka negara berkewajiban memberikan penghidupan bagi perempuan tersebut. Islam sangat memuliakan perempuan, karena perempuan sebagai ibu yang akan melahirkan generasi-generasi penerus peradaban. Jadi jika perempuan nya baik maka akan baik pula peradaban nya, namun jika perempuan nya rusak maka rusak pula peradaban nya.
Begitu juga dalam kontrak kerja. Islam sudah ribuan tahun lalu menyelesaikan kontrak kerja. Karena standar gaji adalah manfaat jasa yang didapatkan pemberi kerja dan pihak yang berakad menyadari konsekuensinya karena sistem Islam melahirkan jawil iman. Jika ada pihak yang menzalimi ada qadhi yang memutuskan dan memberikan sanksi sesuai syariat.
Wallahu'alam Bishowwab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar