Oleh: Watini (Pegiat literasi)
Di era digitalisasi ini, semua serba cepat. Dengan adanya media sosial (medsos), informasi apapun bisa didapatkan dengan mudah. Namun dengan kemudahan itu, justru banyak yang menggunakan medsos dengan semena-mena. Tanpa ada batasan, mengesampingkan adab dan menyingkap aib tanpa filter. Semua itu dilakukan dengan dalih bahwa setiap orang punya kebebasan berekspresi. Ini merupakan kebebasan yang kebablasan, seperti air yang tenang tapi menghanyutkan.
Bahkan saat ini medsos banyak disalahgunakan. Dijadikan sebagai tempat melakukan kejahatan. Mulai dari cyber bullying, penipuan, hingga pelecehan seksual verbal. Seperti dilansir dari BBC.com (15/04), terdapat 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang diduga telah melakukan pelecehan seksual verbal terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen. Kasus itu baru terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial.
Tentu ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan. Sebab ini bukanlah satu-satunya kasus yang pernah terjadi. Apalagi kebanyakan pelakunya justru dari dalam ruang pendidikan itu sendiri. Ini membuktikan bahwa dunia pendidikan telah gagal menciptakan ruang aman. Terutama bagi para akademisi yang berada dalam lingkup pendidikan tersebut.
Sistem Sekuler Merusak Sistem Sosial
Penerapan sistem kapitalis-sekuler yang mengagungkan kebebasan individu, nyatanya berdampak pada rusaknya sistem sosial. Kemudahan mengakses konten pornografi menjadi salah satu pemicu perilaku seks bebas seperti perzinaan dan kekerasan seksual. Selain itu, interaksi bebas antara pria dan wanita sudah dianggap wajar. Hal ini justru menjadi peluang perzinaan dan memberikan celah terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan, baik fisik maupun verbal.
Kekerasan seksual verbal merupakan tindakan pelecehan menggunakan kata-kata, suara, atau komentar bernada seksual yang merendahkan perempuan. Apalagi di sistem saat ini, sudah lama kaum perempuan dieksploitasi. Dijadikan sebagai objek pemuas hasrat atau pandangan seksual, bukan sebagai manusia utuh yang dihargai martabatnya. Perempuan dengan sengaja diperlihatkan di khalayak umum melalui kontes-kontes kecantikan, modeling dan sebagainya. Sehingga mata-mata elang dengan mudah mengintai mangsanya. Dan ini sudah dianggap sebagai hal yang lumrah terjadi.
Sementara itu, penegakan hukum di negara masih gagal melindungi perempuan. Banyak korban mengalami trauma, sehingga takut melapor. Para pelaku juga kerap kali hanya mendapatkan sanksi ringan. Bahkan tak sedikit, kasusnya tidak diselesaikan secara hukum tapi dengan mengambil jalan damai.
Kembali lagi dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi di FH UI. Kasus ini sebenarnya sudah lama terjadi, namun baru terangkat dan ditangani setelah viral di medsos. Jika kasus-kasus seperti ini tidak dituntaskan dengan hukuman/sanksi yang tegas, tentu tidak akan ada efek jera bagi pelaku. Pelaku dengan bebas melanjutkan hidup tanpa rasa bersalah, sementara korban menyelami traumanya. Sungguh, ironis!
Islam Solusi Fundamental
Syariat Islam menetapkan bahwa hukum asal perbuatan adalah terikat dengan hukum syara'. Lisan (verbal) adalah bagian dari perbuatan itu sendiri. Sehingga setiap ucapan yang dikeluarkan seseorang seharusnya terjaga dan tidak mengandung unsur maksiat. Lisan seorang muslim hanya berisi kebaikan yang semakin mendekatkan diri kepada Allah (dzikrullah), demi meraih ridho-Nya.
Dalam Islam relasi antara laki-laki dan perempuan dilandaskan atas iman dan taqwa. Kaum Muslim dijauhkan dari perbuatan permisif, hedonis dan hanya mencari kepuasan biologis. Islam mengajarkan agar laki-laki dan perempuan saling tolong menolong dalam keimanan dan ketakwaan. Namun dalam relasinya tetap berada dalam koridor Islam. Semua itu sudah diatur secara rinci dalam sistem sosial/pergaulan Islam, diantaranya:
Pertama, Islam mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat secara sempurna dalam kehidupan umum serta saling menjaga pandangan (QS. An-nur:30-31). Sebab pandangan pada aurat lawan jenis adalah haram dan bisa menimbulkan gejolak syahwat.
Kedua, Islam mengharamkan khalwat (kondisi berduaan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram). Sebab khalwat bisa menjadi peluang terjadinya perzinaan dan kekerasan seksual. Misalnya dalam pengobatan, seorang muslimah tidak boleh hanya berdua dengan dokter pria dan harus didampingi oleh mahramnya. Selain khalwat, Islam juga melarang ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan perempuan) kecuali untuk kepentingan muamalah, pengobatan dan pendidikan. Haram hukumnya bercampur baur seperti di tempat pesta, tempat hiburan dan sebagainya.
Ketiga, Islam mengharamkan tindakan eksploitasi perempuan, seperti ajang kecantikan, foto model dan sebagainya. Begitupun memperkerjakan perempuan dengan cara mengeksploitasi tubuh dan penampilan mereka, baik dengan ancaman maupun sukarela. Perempuan tetap boleh bekerja di luar rumah dengan syarat menutup aurat secara sempurna dan tidak tabaruj.
Selain itu, Islam juga melarang keras (mengharamkan) kekerasan seksual verbal. Ini dianggap sebagai perbuatan zalim yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat. Pelaku pelecehan seksual bisa dikenakan sanksi ta'zir (hukuman yang ditentukan penguasa/hakim/Qadhi) untuk memberikan efek jera. Qadhi bisa memvonis hukuman penjara atau hukuman cambuk atas pelakunya, tergantung pada tingkat kejahatan tersebut menurut ijtihad Qadhi.
Sistem pergaulan sosial tersebut sudah diatur oleh syariat Islam secara rinci, dan hanya bisa diterapkan secara komprehensif dalam sistem Islam bukan sistem sekuler.
Perlu disadari juga bahwa kerusakan yang terjadi dalam kehidupan saat ini, terutama pada perempuan adalah akibat dari diterapkannya sistem kapitalis-sekuler. Tidak ada jalan keluar dan perlindungan terbaik untuk perempuan kecuali dengan penerapan sistem kehidupan Islam. Sistem ini adalah satu-satunya sistem yang dapat melindungi umat manusia, terkhusus perempuan.
Wallahu a’lam bish-shawwab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar