Oleh: Ari Sofiyanti
Jaringan judi online seakan tidak pernah mati. Di berbagai negara selama bertahun-tahun, sindikat judi online belum juga bisa diberantas. Bukan semakin menurun, tren judol di masyarakat malah semakin meningkat. Bahkan kini kecanduan judol tidak hanya dialami kalangan dewasa, ternyata anak-anak juga telah terjangkiti perilaku buruk ini.
Kekhawatiran masyarakat akan dampak buruk judol semakin meningkat setelah dipicu adanya penggerebekan markas judol di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Kamis 7 Mei lalu. Pasalnya, sindikat yang ditangkap tersebut bukan hanya kriminal lokal, tetapi merupakan jaringan internasional. Dikabarkan dalam penyergapan tersebut polisi menangkap 320 warga negara asing dan seorang WNI. Dari total WNA tersebut terdiri dari 228 warga Vietnam, 57 warga Cina, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, 3 warga Malaysia, dan 3 warga Kamboja. (cnbcindonesia.com).
Tidak hanya kasus di Gedung Hayam Wuruk, jaringan scam online ternyata merambah pula ke Batam. Berdasarkan keterangan National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, jaringan scammer dan judi online internasional tengah menarget Indonesia sebagai lokasi terbaru setelah sebelumnya beroperasi di Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam. (Kompas.com)
Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih menyatakan bahwa Indonesia dilirik sebagai markas judol lintas negara Asia karena masyarakatnya terjangkit “korupsi moral yang tinggi” sehingga pebisnis haram ini mudah dalam menemukan pihak-pihak yang akan menyokong jaringan judol. Yenti juga memaparkan bahwa para kapitalis bisnis judol telah menguasai, mengalirkan dan menikmati keuntungan hasilnya tanpa pernah terjerat hukum di Indonesia. Beliau menegaskan, pelaku utama yang dilindungi dari hukum tersebut memiliki kuasa serta pengaruh dalam sistem politik dan modal.
Keterlibatan aparat pemerintahan dalam kasus judi online juga perlu menjadi perhatian karena hal ini menunjukkan ada suatu kesalahan besar dalam sistem negara. Pada tahun 2024, terdapat kasus pegawai Kominfo yang terlibat dalam judi online. Saat itu kepolisian menyelidiki dugaan korupsi dalam pengamanan situs judi online yang dilakukan oleh para tersangka. Beberapa kasus pengungkapan jaringan judi online internasional dengan skala besar memunculkan dugaan adanya perlindungan dari aparat karena operasi judi bisa berjalan lama dengan transaksi besar. Dari sini penyidikan harus menelusuri aliran dana, rekening dan akses tertentu yang melibatkan bantuan administrasi dan kebocoran informasi dari aparat.
Ancaman judi online menjadi sulit diberantas bukan karena kejahatan manusianya saja tetapi karena habitat sistem yang rusak yaitu sistem sekuler demokrasi kapitalisme. Sistem demokrasi kapitalisme adalah ekosistem nyaman bagi tumbuh suburnya jaringan judi baik secara offline maupun online. Sementara itu, satu-satunya sistem sempurna yang menjadi harapan manusia agar perjudian dapat dicegah dari akarnya adalah sistem Islam. Sistem demokrasi adalah sistem yang meniscayakan kebijakan diciptakan oleh manusia. Demokrasi dalam kapitalisme secara prinsip ideologis tidak memiliki aturan larangan yang inheren terhadap perjudian. Artinya, hukum perjudian dalam sistem demokrasi kapitalisme dapat berubah bergantung pada situasi politik, ekonomi dan sosial. Hal ini dibuktikan dengan sejarah perjudian yang pernah dilegalkan di beberapa negara termasuk Indonesia. Alasannya adalah untuk kebutuhan politik dan ekonomi. Di beberapa negara lainnya juga ada yang membuka kasino untuk menarik sektor pariwisata. Di sini, dalam teori ekonomi konvensional juga terdapat faktor permintaan masyarakat (market demand) yang menjadi salah satu variabel dilegalkannya perjudian. Sesuai standar sistem buatan manusia yang menitikberatkan pada asas manfaat semata atau keuntungan.
Sistem Islam bersumber pada Allah SWT. Hukum perjudian telah ditetapkan dalam sumber hukum tertinggi yaitu Al Quran dan Sunnah, yaitu statusnya haram. Hukum ini tidak akan berubah selama-lamanya. Walaupun ada market demand ataupun keuntungan ekonomi, status haramnya judi tidak bisa diubah. Maka secara ideologis, Islam memiliki dasar yang kuat untuk menutup celah dan tidak menyediakan ruang legal pada praktik perjudian.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (Al Maidah: 90)
Jika dilihat dari sisi penerapan ideologi oleh manusia, memang manusia tidak akan bisa menerapkan sebuah sistem dengan sempurna. Kecuali Rasulullah yang pernah menerapkan ideologi Islam secara sempurna. Akan tetapi dengan kesempurnaan ideologi Islam dan komprehensivitas Islam akan menciptakan ekosistem yang sehat. Sementara itu, sistem demokrasi kapitalisme adalah sistem buatan manusia yang tidak sempurna. Sistem ini berasaskan pada sekulerisme dan liberalisme menjadikan manusia lebih mudah terkikis moralnya dan memiliki kecenderungan lebih besar untuk berbuat maksiat. Mindset yang berorientasi pada manfaat semata adalah benteng yang rapuh dalam melindungi moral. Artinya jika manfaat itu menghilang, besar kemungkinan manusia akan melanggar moral. Hal ini dibuktikan banyaknya aparat yang korup. Seperti yang disampaikan Yenti, bahwa ada pemain besar yang memiliki akses kekuatan dan modal yang membuat jaringan judi sulit diberantas. Jika kita mengingat kembali, pemilu dalam sistem demokrasi kapitalisme selalu dalam pusaran kendali kapitalis. Dalam sistem ini, kekuatan modal dapat mengendalikan hukum.
Islam adalah ideologi shohih yang dapat mempengaruhi manusia menjadi pribadi yang bermoral baik karena standar perbuatannya adalah rido Allah, bukan sekadar manfaat. Keimanan adalah benteng terkuat yang melindungi diri dari kemaksiatan, disatukan dengan penerapan syariat Islam dalam negara Khilafah. Seluruh syariat Islam harus diterapkan dalam bidang pendidikan, kesehatan, keamanan, ekonomi, politik, hingga sanksi sehingga mengaktifkan mekanisme penjagaan maslahat yang utuh. Demikian juga penerapan syariat ini akan mengaktifkan ketakwaan individu dan masyarakat. Hukum pokok syariat yang bersifat tetap juga akan menekan kemungkinan-kemungkinan intervensi hukum oleh kepentingan modal, lobi-lobi politik, atau tekanan politik. Ini pula yang akan mengurangi perilaku korup dari pejabat pemerintahan.
Satu hal lagi yang menarik adalah Islam memerintahkan adanya persatuan negeri-negeri muslim dan dakwah untuk menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia. Wilayah persatuan negara Khilafah tidak terbatas pada sekat geografi, suku, rasa atau apapun. Dengan adanya persatuan ini penerapan kebijakan akan sama di tempat lain. Hal ini membuat pengendalian judi online semakin mudah. Kemudian sekalipun jaringan judi online berbasis internasional, dengan kemampuan politik luar negeri Khilafah sebagai negara kuat dan adidaya akan memimpin pemberantasan judi online hingga ke akarnya.
Disini kita sudah mendapatkan kesimpulan bahwa secara ideologis kapitalisme itu cenderung sulit memberantas judi. Sebaliknya ideologi islam punya mekanisme yang sempurna. Dari segala sisi, Islam punya mekansime dan aturan yang tepat. Secara komprehensif Islam punya daya cegah dan cara memberantas perjudian. Maka, satu-satunya harapan akan kehidupan yang bermartabat dan mulia adalah dengan penerapan Islam secara kaffah dalam negara Khilafah.
Wallahu a’lam bishowab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar