Lapangan Kerja Sempit, Negara Islam Menjamin Kesejahteraan Pekerja dan Guru


Oleh : Ummu Hanif Haidar

Peringatan Hari Buruh setiap tahunnya kembali mengingatkan kita pada persoalan klasik ketenagakerjaan di Indonesia yaitu lapangan kerja yang semakin sempit, sementara jumlah pencari kerja terus meningkat. Akibatnya, banyak masyarakat akhirnya masuk ke sektor informal seperti pedagang kaki lima, buruh lepas, pengemudi ojek online, pekerja gig, hingga membuka usaha kecil-kecilan demi bertahan hidup. Di sisi lain, kondisi ekonomi yang sulit dan daya beli masyarakat yang menurun membuat perjuangan mereka semakin berat.

Fenomena menjamurnya pekerja informal dan gig economy sering dipromosikan sebagai tanda fleksibilitas dan peluang ekonomi baru. Padahal, realitas di lapangan menunjukkan banyak pekerja justru hidup dalam ketidakpastian. Mereka bekerja tanpa jaminan sosial yang memadai, tanpa kepastian penghasilan, bahkan tanpa hubungan kerja yang jelas dengan perusahaan pemilik modal. Posisi tawar pekerja menjadi sangat lemah karena kebutuhan mencari nafkah membuat mereka tidak memiliki banyak pilihan. Bahkan, anggota DPR RI juga mendorong pemerintah segera membahas dan mengesahkan regulasi khusus pekerja gig karena tingginya kerentanan yang dihadapi para pekerja sektor tersebut. (https://m.antaranews.com) 

Kondisi ini menunjukkan bahwa negara belum mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam menyediakan lapangan kerja yang layak bagi rakyat. Sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan hari ini menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama, sehingga kebijakan lebih banyak berpihak kepada pemilik modal dibanding melindungi pekerja. Ketika lapangan kerja formal terbatas, masyarakat dipaksa bertahan secara mandiri melalui UMKM atau pekerjaan informal, namun tanpa dukungan sistem yang kuat. Akibatnya, kemiskinan struktural dan kesenjangan sosial terus melebar.

Allah SWT berfirman: “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7)

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam memiliki mekanisme agar kekayaan tidak hanya berputar di kalangan pemilik modal, melainkan dikelola untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Berbeda dengan sistem kapitalisme yang membuka peluang terjadinya penumpukan kekayaan pada segelintir pihak.

Di sektor gig economy misalnya, pekerja sering disebut “mitra”, tetapi dalam praktiknya mereka tetap terikat aturan perusahaan aplikasi tanpa memperoleh hak layaknya pekerja tetap. Mereka menanggung sendiri risiko kerja, biaya operasional, hingga jaminan kesehatan. Sementara perusahaan terus mendapatkan keuntungan besar dari sistem digital yang berkembang pesat. Ini menunjukkan adanya ketimpangan relasi antara pekerja dan pemilik modal. Akademisi Universitas Gadjah Mada juga menyoroti rendahnya posisi tawar buruh dalam menghadapi ketidakpastian kerja di tengah kondisi ekonomi saat ini. (https://ugm.ac.id) 

Islam memandang persoalan ketenagakerjaan bukan sekadar urusan ekonomi, tetapi bagian dari tanggung jawab negara dalam mengurus rakyat. Negara wajib memastikan setiap laki-laki dewasa memiliki pekerjaan yang layak agar mampu menafkahi keluarganya. Dalam sistem Islam, negara tidak boleh membiarkan rakyat berjuang sendiri menghadapi kerasnya kehidupan.

Rasulullah ï·º bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Karena itu, negara dalam sistem Islam memiliki tanggung jawab langsung dalam menyediakan pelayanan publik sekaligus menggaji para pekerja yang menjalankannya melalui Baitul Mal. Mereka mencakup guru, tenaga kesehatan, pegawai administrasi, qadhi (hakim), hingga tentara. Sejarah Daulah Islam menunjukkan bahwa kesejahteraan pekerja menjadi perhatian serius negara.

Pada masa Umar bin Khattab misalnya, para pegawai negara diberikan gaji tetap dan layak agar dapat bekerja dengan fokus serta terhindar dari penyimpangan. Umar juga membangun sistem administrasi negara yang rapi melalui diwan untuk mencatat pembagian gaji dan kebutuhan para pegawai.

Perhatian besar juga diberikan kepada dunia pendidikan. Dalam peradaban Islam, guru dipandang sebagai pilar penting pembangun umat, bukan sekadar tenaga kerja biasa. Karena itu, negara bertanggung jawab penuh terhadap pembiayaan pendidikan, mulai dari sarana prasarana hingga gaji para pengajar.

Pada masa Harun al-Rashid dan Al-Ma'mun, para guru, ulama, penerjemah, dan ilmuwan memperoleh dukungan langsung dari negara. Di lembaga ilmu pengetahuan seperti Bayt al-Hikmah di Baghdad, para pengajar dan ilmuwan diberikan gaji, fasilitas, bahkan penghargaan atas karya ilmiah mereka. Hal ini menunjukkan bahwa negara Islam tidak menjadikan pendidikan sebagai komoditas bisnis, melainkan kebutuhan pokok umat yang wajib dijamin.

Dalam Islam, hubungan pekerja dan pemberi kerja diatur secara jelas berdasarkan akad yang sah dan keridhaan bersama. Upah harus jelas, beban kerja tidak boleh zalim, dan pekerja tidak boleh dieksploitasi demi keuntungan sepihak. Rasulullah ï·º bersabda: “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)

Selain memberikan gaji yang layak, negara Islam juga memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi sehingga pekerja tidak hidup dalam tekanan ekonomi yang berat. Semua itu ditopang oleh pengelolaan kekayaan negara berdasarkan syariat, seperti hasil pengelolaan sumber daya alam dan kepemilikan umum yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan rakyat.

Allah SWT juga berfirman: “Dan katakanlah: bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin.” (QS. At-Taubah: 105)

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam memuliakan kerja dan menempatkan aktivitas bekerja sebagai bagian dari amal yang diperhatikan oleh Allah SWT. Karena itu, negara wajib menciptakan sistem yang memungkinkan rakyat dapat bekerja secara layak dan bermartabat.

Dengan demikian, problem ketenagakerjaan hari ini tidak cukup diselesaikan dengan bantuan sesaat, pelatihan singkat, atau janji politik tahunan. Dibutuhkan perubahan mendasar menuju sistem yang benar-benar berpihak kepada rakyat dan menjadikan syariat Islam sebagai landasan dalam mengatur kehidupan secara menyeluruh.

Wallahua'lam bisshowab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar