Oleh: Vani Nurlita Santi
Data dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) melaporkan jika kekayaan 50 orang terkaya di indonesia setara dengan kekayaan 55 juta masyarakat indonesia. Kekayaan mereka tumbuh sangat pesat dalam periode 2019-2026. Namun kekayaan orang-orang kaya yang notabene para pemilik bisnis besar itu tidak diiringi dengan kenaikan upah pekerja yang setara dengan yang mereka dapatkan. (celios.co.id 01/05/2026)
50 orang terkaya ini mendapatkan semua kekayaan itu sebagian besar berasal dari industri ekstraktif. Kekayaan alam yang seharusnya milik seluruh masyarakat indonesia tetapi kenyataannya hanya dinikmati oleh segelintir orang. Masyarakat hanya menikmati sepahnya saja, saat tanah mereka direbut, dikeruk dan laut mereka dicemari. Oligarki inilah sumber masalah ketimpangan ini. Mereka membentuk elit capture, memasuki ranah politik dan pemerintahan dan membuat aturan yang meringankan pajak mereka sendiri. Dan dengan konsisten menekan upah rakyat agar tetap kecil. (celios.co.id 01/05/2026)
Inilah yang membuat yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin sulit mendapatkan upah yang layak. Semua masalah ini tidak akan dapat benar-benar selesai jika tidak ada perubahan yang menyeluruh dan mendasar dari negeri ini. Ini adalah masalah yang pasti muncul dalam negara bersistem kapitalisme. Mereka merawat dan memupuk oligarki tanpa memperdulikan masyarakatnya sendiri.
Disaat mayoritas masyarakat merasakan gonjang ganjing ketidakpastian ekonomi, PPN naik, BPJS PBI banyak yang dinonaktifkan, fasilitas umum yang vital tidak mendapatkan banyak perhatian, namun, pendapat yang mengatakan kalau menaikkan pajak orang super kaya di indonesia juga tidak sepenuhnya benar.
Dalam sistem islam yang berpegang teguh kepada hukum yang diturunkan langsung oleh sang pencipta menyebutkan jika kekayaan tidak boleh dimonopoli oleh orang-orang tertentu saja. Oleh karena itu sumber daya alam trategis seperti sumber daya ekstraktif tidak akan diserahkan kepada korporasi swasta/asing, hal tersebut ada dalam QS Al-Hasyr: 7 yang artinya "Apa yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (berupa harta) yang berasal dari penduduk (negeri-negeri) itu, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."
Karena itu dalam sistem islam, tidak akan ada jurang ketimpangan antara si kaya dan si miskin, distribusi kekayaan tidak akan terpusat kepada segelintir orang saja.
Rasulullah juga dengan tegas menyatakan "Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api" (HR Abu Dawud). Dalam ‘Awn al-Ma’bud disebutkan bahwa kata api mencangkup seluruh sumber energi (termasuk industri ekstraktif) (‘Awn al-Ma’bud, 9/186).
Sumber daya alam strategis wajib hukumnya dikelola sepenuhnya oleh negara untuk kepentingan rakyat. Dari sinilah negara akan mendapatkan kemampuan untuk melayani seluruh kebutuhan rakyatnya, baik yang kaya maupun yang miskin, semua mendapatkan perlakuan yang sama.
Karena itu masalah dalam negeri ini bukanlah karena pemerintah kekurangan dana untuk mensejahterakan masyarakatnya, melainkan siapa yang mengelola dan dengan aturan apa negara dijalankan. Jika pengelola negara amanah dan mengelola kekayaan negara sesuai dengan tuntunan syariah islam, kekayaan negeri ini lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh rakyat. Wallahu a'lam bi shawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar