Darurat Moral Kampus: Sistem Sekuler Gagal Cegah Pelecehan, Islam Solusi Tuntas


Oleh : Eulis Nurhayati 

Dunia pendidikan Indonesia kembali diguncang kabar memilukan. Diduga telah terjadi pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang dilakukan oleh 16 mahasiswa kepada puluhan mahasiswi hingga dosen di fakultas tersebut. Kasus ini akhirnya terungkap setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) kini telah menangani kasus ini.

Fakta yang lainnya dilansir dari BBC News Indonesia, kasus ini terungkap setelah tangkapan layar percakapan yang diduga mengandung unsur pelecehan hingga objektifikasi perempuan oleh para pelaku terduga akhirnya viral di media sosial lewat akun @sampahfhui, pada Minggu (12/04). Pihak kampus mengatakan akan memberikan sanksi akademis hingga pemberhentian jika terduga terbukti bersalah. Bahkan UI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika memang ditemukan unsur pidana.

Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyatakan bahwa kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, melainkan sudah menjadi pola sistemik. Yang lebih mengkhawatirkan, pelakunya justru banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri.

Adapun ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa kekerasan seksual, termasuk verbal, tidak dibenarkan oleh agama dan bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Ini selaras dengan sorotan MUI di Republika bahwa kasus FH UI menunjukkan lemahnya pendidikan keagamaan dan moral di kampus, sehingga perlu ditambah dan diperkuat.

Ini membuktikan dua hal. Pertama, budaya pelecehan verbal sudah dinormalisasi. Candaan bernada seksual atau komentar yang mengobjektifikasi perempuan dianggap "guyonan biasa". Kedua, mekanisme pencegahan internal kampus belum berfungsi. Satgas ada, tapi sistem sosial yang membentuk mental pelaku tetap dibiarkan hidup.

Kasus UI bukan yang pertama. Polanya sama: korban diam karena takut, malu, atau tidak percaya sistem akan membela. Pelaku merasa aman karena lingkungannya permisif. Baru ketika bukti viral dan publik marah, institusi bergerak.

Kekerasan seksual verbal adalah anak kandung dari sistem sosial liberal yang mengagungkan kebebasan individu di atas segalanya. Inilah wajah sistem sekuler yang memisahkan aturan agama dari kehidupan publik. Dalam sistem ini, standar baik dan buruk tidak lagi merujuk pada wahyu. Akibatnya: tubuh dikomodifikasi lewat industri hiburan dan media sosial, lisan kehilangan rem karena prinsip "yang penting tidak menyakiti fisik", dan pendidikan kehilangan ruh karena kurikulum fokus pada akademik tapi miskin pembinaan akidah. Maka lahirlah sarjana hukum yang paham pasal, tapi buta soal kemuliaan lisan.

Fenomena ini diperparah dengan ruang digital. Kompas melaporkan maraknya kekerasan seksual di ruang digital hingga pemerintah harus memperketat pengawasan. Artinya, tanpa filter nilai, teknologi justru jadi sarana pelecehan massal.

Seperti disoroti MUI, tanpa penguatan pendidikan keagamaan dan moral, maka sebanyak apapun satgas dibentuk, kasus serupa akan terus berulang. Mengutuk pelaku dan mendampingi korban adalah kewajiban. Membentuk Satgas dan memperketat pengawasan digital adalah langkah baik. Namun jika kita berhenti di sini, kita hanya memadamkan api tanpa memutus sumbernya. 

Kasus UI adalah bukti bahwa kita tidak bisa berharap pada sistem sekuler untuk melahirkan generasi yang menjaga lisan dan kehormatan. Sebab sistem itu sendiri yang menanamkan benih liberalisme perilaku melalui tontonan, kurikulum, dan budaya permisifnya. Dan penting diketahui juga landasan sistem sekuler ini adalah mengharuskan adanya pemisahan agama dari kehidupan. Salah Satu contohnya di bidang pendidikan yang terkadang memuat kurikulum tidak berlandaskan aqidah Islam dan ini bisa dilihat dari banyaknya fakta yang terjadi ketika proses pembelajaran dan bimbingan yang tidak sesuai dengan Islam telah menjadikan para terdidik bertingkah sesuka hati, sehingga mereka tidak sungkan untuk melakukan pelanggaran terhadap hukum Syara' seperti pelecehan dan kekerasan tanpa rasa takut. Ilmu yang dipelajari hanya merujuk kepada duniawi, dan pendidikan agama kalaupun ada hanya formalitas, bukan untuk diterapkan.

Adapun dalam pandangan Syariat Islam yang telah menetapkan bahwa hukum perbuatan harus terikat dengan hukum syara. Dan lisan adalah bagian dari perbuatan. Rasulullah SAW. bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam". (HR. Bukhari Muslim). Begitupun di dalam TQS. Qaf ayat 18, Allah SWT. menegaskan: "Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas”. 

Karena itu, kekerasan seksual verbal secara qath’i adalah perbuatan haram dan pelakunya wajib dikenai sanksi tegas yang bersifat jawabir dan zawajir. Namun Islam tidak hanya reaktif dengan hukuman. Islam bersifat preventif dengan membangun sistem pergaulan sosial, yang meliputi: perintah gadhul bashar QS. An-Nur: 30-31, kewajiban menutup aurat, larangan khalwat dan ikhtilat, serta memuliakan perempuan sebagai kehormatan yang wajib dijaga. Dengan ini sistem pergaulan sosial dalam Islam akan menghasilkan interaksi produktif dan saling tolong-menolong dalam membangun umat. Interaksi yang tidak membangun—seperti campur baur laki-laki dan perempuan tanpa ada keperluan—akan dilarang. Pun mereka akan dijauhkan dari eksploitasi seksual. Berbagai aturan pergaulan sosial ini akan menjamin naluri seksual hanya muncul dalam bentuk hubungan suami-istri dan menjauhkan dari hubungan di luar itu. Akhlak mulia pun dibangun di tengah masyarakat. Semua ini akan menutup rapat semua bentuk penyimpangan seksual, seperti pelecehan verbal, seks bebas, LGBT, dsb. Dengan adanya penjagaan hubungan pergaulan sosial Islam ini, tidak akan muncul masalah-masalah pergaulan. Kesucian hubungan keduanya pun akan senantiasa terjaga.

Selebihnya tercakup di dalam sistem pendidikan Islam, bahwa pendidikan di dalam sistem Islam memiliki karakteristik yang didasarkan pada prinsip-prinsip ajaran Islam. Tujuan utamanya adalah membentuk kepribadian Islam pada peserta didik. Kepribadian islami (asy-syakhshiyyah al-islâmiyyah) sebagai hasil dari pendidikan Islam yang memiliki dua karakter utama, yakni pola pikir islami (al-‘aqliyyah al-islamiyyah) dan pola sikap islami (an-nafsiyyah al-islâmiyyah).

Sistem pendidikan Islam dimulai oleh Rasulullah Saw. Beliau mengajarkan hukum-hukum Islam kepada kaum muslim, baik anak-anak, remaja, dewasa, maupun orang tua. Tidak dibedakan antara laki-laki dan perempuan. Islam mendidik setiap generasi dan angkatan. Rasulullah saw. dan para sahabat mengislamkan hampir semua kalangan. Mereka mengajarkan Al-Qur’an dan Sunnah kepada segenap lapisan masyarakat. Dengan itu lahirlah generasi ulul albab yang cerdas dan saleh.

Meski demikian, Islam tetap memperhatikan ilmu pengetahuan umum (sains). Rasulullah saw. misalnya, pernah mengizinkan dua orang sahabat beliau pergi ke Yaman untuk mempelajari teknik membuat senjata yang bernama dabbabah. Rasulullah saw. juga mendorong kaum muslim untuk mengembangkan teknik pembuatan busur panah dan tombak. Beliau pun menganjurkan para wanita saat itu untuk mempelajari ilmu tenun, menulis, dan merawat orang-orang sakit (pengobatan). Beliau juga memerintahkan para orang tua agar mengajarkan kepada anak-anak mereka olahraga memanah, berenang, dan menunggang kuda. Dari sistem pendidikan Islam yang dipelopori oleh Rasulullah saw. inilah kelak lahir generasi emas yang berkualitas, baik dari sisi intelektualitas maupun spiritualitas.

Titik tekannya dalam pandangan Islam, pendidikan bukanlah sekadar media pentransfer ilmu pengetahuan. Pendidikan juga merupakan “alat” pembentuk kepribadian islami, yakni pembentuk pola pikir islami dan pola sikap islami pada peserta didik. Pola pikir islami berkaitan dengan pemahaman peserta didik terhadap hukum-hukum Islam (wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram). Pola sikap islami berkaitan dengan perilaku peserta didik yang sesuai dengan hukum Islam di semua aspek kehidupan.

Allah SWT. menciptakan manusia sebagai khalifah fil ardh bukan untuk membuat aturan sendiri, melainkan untuk menerapkan aturan-Nya. Hanya syariat-Nya yang mampu dan layak mengatur interaksi manusia karena Dia-lah yang paling tahu karakter ciptaan-Nya. "Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui? Dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui". (TQS. Al-Mulk: 14).

Dari petunjuk dan pelajaran ini, akan lahir sebuah kesadaran ideologis pada bangsa ini untuk berjuang bersama menegakkan syariat Islam secara kaffah dalam semua aspek kehidupan, termasuk pergaulan sosial, pendidikan, dsb. Yakinlah, hanya dengan penerapan sistem Islam ini, generasi emas akan lahir kembali. Itulah generasi yang beriman, bertaqwa, cerdas, dan berprestasi.

Alhasil saatnya kita jujur : solusi tambal sulam telah gagal. Kini saatnya kembali pada sistem yang Allah SWT. turunkan. Karena hanya dengan syariat Islam kaffah, kehormatan terjaga dan generasi emas benar-benar terlahir. Bukan sekadar wacana.
 
Wallahu A'lam bish-shawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar