KIP-Kuliah Berpotensi Korupsi, Islam Solusi Hakiki


Oleh : Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H. (Dosen-FH)

Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah melalui kajian Direktorat Monitoring, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), mengungkapkan bahwa ada potensi korupsi di dalam program tersebut. Potensi tersebut diantaranya, potensi koflik kepentingan di mana 11 dari 16 PTS atau sebanyak 68,75 persen sampel kuato jalur Usmas terbanyak terafiliansi dengan pejabat publik atau entitas politik. Selain itu, verifikasi dan validasi yang lemah juga terdeteksi dengan tidak seragamnya mekanisme verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh kampus. (Kompas.com, 17/4/26 )

KPK juga menyoroti lemahnya mekanisme penegakan sanksi dalam program ini. Sebanyak 11 dari 15 perguruan tinggi yang sebelumnya bermasalah pada periode 2020-2023 masih menerima kuota KIP jalur usulan masyarakat pada 2024. KPK juga mengatakan, terdapat indikasi praktik suap dalam pengalokasian kuota jalur Usmas. Sebanyak tiga kampus dalam sampel mengungkap adanya tawaran alokasi kuota dengan imbalan sebesar Rp. 5 juta- Rp.8 juta per mahasiswa yang dijanjikan oleh pihak tertentu. Selain itu, ada beberapa mahasiswa yang mendapatkan bantuan lain selain KIP (duplikat bantuan). (inilah.com, 20/4/26)  

Berdasarkan temuan tersebut, KPK memberikan rekomendasi yang tercantum dalam Lampiran Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK yang diakses di Jakarta, Jumat (17/4). Rekomendasi tersebut, (1). Melakukan reformasi regulasi dan tata kelola jalur Usmas, (2). Menyusun pedoman verifikasi yang jelas serta mengalokasikan anggaran khusus untuk proses tersebut, (3). Melakukan pembaharuan arsitektur teknologi pada aplikasi SIM KIP-K, (4). Memperkuat koordinasi antarinstansi untuk mencegah duplikasi bantuan, (5). Menerapkan mekanisme pengawasan berlapis serta sanksi yang tegas. (CNNIndonesia.com, 18/4/26)


Akar Permasalahan 

Saat ini, konteks korupsi tidak hanya sebatas tindakan “mencuri dan memanipulasi” anggran. Fakta hari ini korupsi meliputi praktik suap, gratifikasi, dimana pemberi dan penerima melakukannya dengan suka sama suka. Dalam sistem demokrasi-kapitalis yang saat ini diterapkan ditengah-tengah masyarakat memiliki peluang untuk terjadinya tindakan korupsi disegala lini, termasuk dalam hal administrasi. Administrasi dalam program KIP-Kuliah yang diharapkan dapat membatu para mahasiswa untuk berkuliah malah menjadi ajang mendapatkan keuntungan bagi sebagian orang. 

Pejabat publik atau entitas politik yang dihasilkan dari sistem demokrasi-kapitalis yang berdiri atas dasar sekularisme yakni memisahkan agama dari kehidupan merupakan hal yang wajar akan melakukan hal yang menguntungkan mereka meski dengan cara yang tidak diperbolehkan (haram). Keuntungan, kepentingan dan mafaat merupakan hal yang utama dalam sistem tersebut. Sehingga, segala lini yang memiliki kesempatan untuk mendapatkan keuntungan tersebut (korupsi) maka akan dilakukan oleh pejabat publik atau entitas politik yang memiliki kekuasaan untuk melakukan hal tersebut.
 
Selain itu, pendidikan dalam sistem ini juga merupakan komoditi yang dapat dibisniskan bukan hak yang wajib dipenuhi oleh negara. Pendidikan menjadi barang mahal yang hanya dapat dikonsumsi oleh orang-orang yang memiliki materi. Pemerintah dengan program KIP-Kuliah ini berupaya untuk dapat membantu orang-orang yang tidak mampu dapat menikmati pendidikan tersebut. Namun, program ini bukanlah solusi dikarenakan dilapangan terdapat banyak penyelewengan dan tidak tepat sasaran. 

Sesungguhnya, ada tiga aspek yang harus ada agar sistem tegak dengan baik. Pertama, ketakwaan individu baik pada rakyat jelata dan pejabat negara. Kedua, kontrol masyarakat, kelompok, partai politik, organisasi massa terhadap siapa pun yang melakukan penyimpangan. Ketiga, penegakan hukum oleh negara. Jika ketiga aspek ini ada dan benar-benar berjalan dengan baik, maka sistem akan tegak. Praktik penyimpangan sekecil apapun bisa dicegah sejak dini dengan sebaik-baiknya. 

Tiga aspek ini hanya tinggal angan jika negeri ini tetap menjadikan demokrasi-kapitalis sebagai sistem politik dan pemerintahannya. Sistem Demokrasi kapitalisme secara nyata telah terbukti gagal untuk mewujudkan pemberantasan korupsi dengan segala bentuk kecurangannya. Korupsi semakin menggurita di segala lini kehidupan diakibatkan sistem yang diterapkan saat ini yakni demokrasi-kapitalis. 


Islam Solusi Tuntas Korupsi

Hanya dengan menjadikan Islam yang merupakan ideologi yang akan memancarkan aturan-aturan yang berasal dari sang khaliq yakni hukum syara’ yang sempurna dan paripurna yang diterapkan dalam suatu institusi yakni Khilafah sebagai sistem politik dan pemerintahan yang akan membebaskan negeri ini bahkan seluruh negeri dari Korupsi. Hanya sistem Islam yang mampu memberantas bahkan mencegah terjadinya kecurangan dan korupsi, dan itu semua sudah terbukti selama tegaknya khilafah sekitar 1300 tahun.

Islam sebagai agama yang sempurna telah memberikan solusi dalam mengatasi korupsi. Hanya islam yg mampu memberantas bahkan mencegah kasus korupsi melalui penegakkan 3 pilar penegakkan hukum, yaitu: (1) Ketakwaan Individu yang mendorongnya untuk terikat pada hukum syara’. Sehingga anadaikan ada peluang untuk korupsi ia akan ingat hal tersebut dapat mengundang murka Allah swt. (2) kontrol Masyarakat. Kontrol individu maupun masyarakat terhadap individu lain sangat diperlukan karena manusia bukan malaikat. Terkadang ia khilaf dan melakukan dosa. Karena itu, manusia yang satu memerlukan manusia lainnya untuk mengontrol dirinya, sehingga masing-masing orang membutuhkan orang lain sehingga bisa saling mengontrol atau muhasabah. Masyarakat dapat berperan menyuburkan atau menghilangkan korupsi. Masyarakat hedonis yang bermental instant akan cendrung menempuh jalan pintas dalam berurusan dengan aparatnya. Sebaliknya, masyarakat yang mulia dan kritis akan turut mengawasi jalannya pemerintahan dan menolak aparat yang mengajak menyimpang. Demi menumbuhkan keberanian rakyat mengoreksi aparat, Khalifah Umar bin al-Khaththab di awal pemerintahannya pernah menyatakan, “Jika kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam maka luruskan akau walaupun dengan pedang”. (3) Negara yang menerapkan Syariat Islam secara utuh. Syariah Islam memberikan petunjuk tentang bagaimana meminimalkan tindakan korupsi, (1) sistem penggajian yang layak; (2) larangan menerima suap dan hadiah; (3) perhitungan kekayaan; (4) penyederhanaan birokrasi; (5) hukum yang setimpal. 

Selain itu, sistem pendidikan dalam Islam merupakan sistem yang berdiri atas dasar syariat. Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara. Seluruh warga Daulah Khilafah berhak mendapat pendidikan baik kaya maupun miskin, muslim maupun non-muslim secara gratis. Tidak ada pembedaan dalam mendapatakan pendidikan. Demikian juga dengan sarana-prasarana pendidikan, kurikulum pendidikan akan sama antara di kota dan di desa. Tidak ada istilah di kota lebih maju dibandingkan di desa. Inilah sistem Islam yang akan memberikan solusi tuntas untuk mengatasi korupsi disegala lini dengan menerapkan syariat secara kaffah dalam intitusi Daulah Khilafah Islamiah.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar