Oleh : Ummu Aulia (Muslimah Pejuang Peradaban)
Dunia pendidikan kembali berduka, polisi menangkap dua warga Desa Kangga, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, berinisial SH (26) dan KF saat hendak mengedarkan sabu yayang disembunyikan di dalam tanah samping rumah. Mirisnya, salah satu tersangka berstatus sebagai pelajar aktif.
"Terduga pengedar SH tidak bekerja, dan KF yang masih berstatus pelajar,," ujar Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Jahyadi Sibawaih kepada detikBali, Rabu (2/4/2026). Saat ini, pihak kepolisian masih memburu bandar besar yang menjadi pemasok barang haram tersebut.
Keterlibatan KF menambah daftar kelam keterlibatan remaja dalam tindak pidana narkotika. Berdasarkan data terbaru dari Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga tahun 2025, angka penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan remaja menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan survei BNN tahun 2023-2024 sebanyak 312.000 remaja tercatat telah terpapar narkoba dengan dominasi usia 15-24 tahun data historis menunjukkan sekitar 27,32% (1,5 juta jiwa) dari total pengguna narkoba adalah pelajar dan mahasiswa. (BNN.go.id).
Keterlibatan remaja kini tidak lagi hanya sebatas pengguna sabu, namun kini telah merambah menjadi kurir dan pengedar sabu. Sebelum kasus tertangkapnya pemuda di Bima ini ada beberapa remaja yang tertangkap di awal tahun 2026 dengan kasus yang sama yakni menjadi pengedar, di Surabaya (februari 2026): seorang remaja 18 tahun diringkus dengan barang bukti sabu seberat 30 gram, Kerinci (Mei 2025): Remaja 18 tahun berinisial PA ditangkap di rumahnya karena menjadi pengedar sekaligus pemakai sabu serta kasus di Bangka Selatan (April 2026): Pemuda berinisial BR (21) ditangkap karena diduga mengedarkan sabu selama 4 bulan dengan modus transaksi terputus. (Youtube).
Kegagalan Sistem Sekuler
Rentetan kasus remaja yang terjerat narkoba bahkan menjadi pengedar tentu tidak bisa kita pandang sebelah mata. Fenomena ini merupakan indikator kuat atas kegagalan sistem sekuler-kapitalisme. Dalam sistem sekuler agama dijauhkan dari pendidikan, agama hanya sebatas ritual seperti sholat zakat, haji serta ibadah mahdo lainnya.
Pendidikan dalam sistem ini cenderung difokuskan pada penguasaan materi dan kebutuhan pasar tenaga kerja, menghilangkan aspek pembentukan karakter yang membuat pemuda kehilangan orientasi hidup yang benar serta terjebak dalam pragmatisme ekonomi, dimana segala cara akan dilakukan demi pencapaian materi tanpa memperdulikan halal atau haram.
Sistem sekuler yang dianut saat ini menjadikan pelajar jauh dari agama sehingga tidak mampu menjaga akal moral serta perbuatan. Menjadikan pemuda kehilangan jati diri sehingga tergiur menjadi pengedar demi memperoleh materi secara instan, pelajar jadi pengedar membuktikan rusaknya generasi muda dalam sistem sekuler.
Lemahnya sistem pendidikan serta hukum yang diterapkan tidak bersifat menjerakan sehingga memicu potensi hal serupa dilakukan oleh orang lain.
Solusi Islam
Islam hadir sebagai solusi integral untuk melindungi generasi muda melalui pembentukan Kepribadian Islam (syakhshiyyah Islamiyah).
Islam menetapkan bahwa penjagaan terhadap akal adalah kewajiban. Sehingga segala zat yang merusak fungsi akal seperti narkoba, sabu dilarang keras dalam syariat. Sebagaimana hadits Nabi: Ummu Salamah meriwayatkan bahwa Rosulullah Salallahu Alaihi wassalam melarang segala sesuatu yang memabukkan (muskir) dan yang melemahkan (mufattir). (HR Abu Dawud dan Ahmad). Para ulama menggunakan hadits ini sebagai dalil spesifik pelarangan narkotika yang melumpuhkan saraf.
Negara wajib hadir dengan menyelenggarakan pendidikan berbasis aqidah yang dapat mencetak individu yang shaleh, muhsin serta berkepribadian islam serta mencetak generasi dengan standart halal-haram sebagai pedoman dalam melakukan setiap perbuatan. Bukan hanya mencetak lulusan yang siap kerja.
Peran keluarga yaitu orang tua bersungguh-sungguh dalam mendampingi dan mendidik anak-anaknya dengan menanamkan dasar-dasar keislaman yang memadai serta memberikan teladan yang baik.
Adanya kontrol masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi perkembangan generasi, dengan cara menjaga pergaulan serta melakukan amar ma'ruf nahi munkar. Banyaknya kejahatan saat ini salah satunya terjadi karena pembiaran kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat.
Negara menerapkan hukum yang tegas serta bersifat menjerakan bagi bandar serta pengedar narkoba. Hukuman dalam islam bersifat jawabir (penebus) serta jawazir (pencegah). Dalam islam, bandar narkoba dapat dijatuhi sanksi Ta'zir yang berat, termasuk hukuman mati.
Negara wajib menjamin lapangan pekerjaan dan kesejahteraan bagi rakyatnya agar faktor kemiskinan tidak menjadi celah masuknya pengaruh bandar narkoba.
Kita dapat ikut berpartisipasi dengan ikut jamaah islam ideologis yang mengajak kita kembali kepada kehidupan islam. Hanya dengan kembali pada syariat islam dibawah naungan khilafah islamiyah kita bisa memiliki generasi yang kuat tanggung shaleh serta jauh dari narkoba.
Wallahu alam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar