Oleh: Sri AR
Tren perceraian di Kabupaten Sambas terlihat cukup memprihatinkan. Hingga kuartal pertama tahun 2026 saja, sudah tercatat sebanyak 660 kasus. Berdasarkan data Pengadilan Agama Kelas I A Sambas, jumlah perceraian mengalami pergerakan yang tidak menentu dalam beberapa tahun terakhir. Angkanya tercatat 875 pada 2021, lalu melonjak signifikan menjadi 1.078 pada 2022. Meskipun sempat turun menjadi 887 pada 2023, angka ini kembali naik menjadi 946 di tahun 2024 dan terus bertambah hingga 1.051 kasus pada tahun 2025. Muhammadiyah selaku Panitera Pengadilan Agama Kelas I A Sambas menegaskan, tingginya angka perceraian ini menjadi sorotan utama. Bahkan, dalam lima tahun terakhir, Kabupaten Sambas tercatat sebagai salah satu wilayah dengan jumlah kasus perceraian tertinggi di Kalimantan Barat, (insidepontianak.com/25/04/2026).
Tren perceraian di Indonesia terlihat semakin memprihatinkan. Masalah ini tidak lagi hanya terjadi di wilayah perkotaan, tetapi juga sudah merambah hingga ke daerah-daerah pedesaan. Data Kementerian Agama mencatat angka yang cukup signifikan pada 2024, yakni tercatat 466.359 kasus cerai, sementara jumlah pernikahan mencapai 1.478.424. Jika dibandingkan tahun 2023, jumlah perceraian naik dari 463.654 kasus, namun justru terjadi penurunan angka pernikahan dari sebelumnya 1.577.255. Hal ini menunjukkan adanya perubahan pandangan masyarakat; perceraian yang dulu dianggap hal yang memalukan, kini mulai dianggap lumrah dan sering dijadikan solusi utama saat menghadapi konflik rumah tangga.
Bagi orang tua yang bercerai, risiko seperti masalah finansial, depresi, atau stigma sosial mungkin sudah bisa diperkirakan. Namun, hal yang berbeda terjadi pada buah hati mereka. Anak-anak sering kali tidak memiliki kesiapan yang sama, sehingga perpisahan tersebut meninggalkan bekas yang cukup dalam dan sangat berpengaruh terhadap masa depan serta perkembangan mental mereka. Tanpa memandang usia, perceraian bisa membuat anak menjadi kurang percaya diri, merasa dijauhi, dan tidak diperhatikan. Banyak dari mereka yang justru terlantar ketika orang tuanya sudah memiliki pasangan baru. Saat dititipkan pada kerabat yang tidak mengerti pola pengasuhan yang tepat, tak menutup kemungkinan mereka justru dieksploitasi atau mengalami perlakuan yang tidak pantas.
Ketika rumah tangga retak, asupan nilai agama, adab, dan perhatian orang tua pun sering kali terabaikan. Hal ini membuat anak rentan tumbuh menjadi pribadi yang tidak beretika dan terjerumus ke dalam jalan yang salah. Berbagai perilaku buruk seperti seks bebas, narkoba, tawuran, hingga tindak kriminal lainnya yang seharusnya dilakukan orang dewasa, kini bisa dengan mudah mereka tiru dan lakukan.
Menyikapi tren perceraian yang terus meningkat, pemerintah tidak tinggal diam. Berbagai upaya dilakukan layaknya upaya pemadaman api, guna meredakan angka perpisahan yang kian tinggi. Melalui Kemenag dan lembaga terkait, sejumlah program strategis telah diluncurkan. Di antaranya adalah Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin, serta Sekolah Relasi Suami Istri (SERASI) khusus pasangan muda yang menikah 1–5 tahun. Selain itu, dilakukan pula penguatan ketahanan keluarga bersama ormas seperti NU melalui program GKMNU, optimalisasi layanan keluarga sakinah di desa, dan pelatihan fasilitator. Langkah terbaru juga mencakup sosialisasi "tepuk sakinah" yang kini menjadi syarat administrasi pernikahan.
Lantas, apakah berbagai solusi tersebut berhasil menurunkan angka perceraian? Fakta di lapangan menunjukkan hasil yang belum maksimal. Penyebab utamanya tak lain karena pendekatan yang digunakan masih terlalu sempit. Masalah rumah tangga sering kali dipandang sebagai entitas yang berdiri sendiri, sehingga solusi yang ditawarkan pun bersifat parsial dan hanya berfokus pada hubungan internal. Padahal, keluarga adalah unit terkecil yang tak terpisahkan dari tatanan masyarakat dan negara. Karena merupakan bagian dari sistem yang lebih besar, adalah hal yang tidak realistis jika menyelesaikan masalah keluarga tanpa melibatkan dan melihat konteks lingkungan yang melingkupinya.
Saat ini, tatanan kehidupan yang dijalani oleh keluarga-keluarga muslim berlandaskan pada sistem sekuler kapitalisme. Sistem ini menempatkan keuntungan materi sebagai ukuran utama dalam segala hal. Akibatnya, banyak pasangan yang menikah bukan semata-mata untuk menyempurnakan ibadah, melainkan lebih didorong oleh keinginan memuaskan hawa nafsu dan mencari keuntungan duniawi. Ketika kenikmatan dan manfaat yang diharapkan tidak lagi terpenuhi, mereka dengan mudah memutuskan untuk bercerai dan mencari pasangan baru, layaknya seseorang yang mengganti sepatu dengan sandal. Hal ini tak lepas dari pengaruh pendidikan sekuler yang tidak menanamkan pemahaman bahwa pernikahan adalah bagian dari ibadah.
Sistem kapitalisme liberal juga melahirkan budaya bebas yang merajalela, baik di dunia nyata maupun maya. Ini memicu syahwat dan perselingkuhan demi kenikmatan sesaat. Parahnya, hukum yang ada sering kali tidak tegas dan lebih mengutamakan kebebasan individu, sehingga perilaku buruk pun sering kali lolos dari jerat hukum. Di sisi ekonomi, sistem ini juga membuat rakyat semakin sulit hidup karena pajak tinggi, pekerjaan sulit didapat, dan harga barang terus naik. Semua kondisi ini, baik dari sisi pendidikan, politik, ekonomi, maupun sosial, saling mempengaruhi dan mengguncang ketahanan keluarga. Maka dari itu, solusi apa pun tidak akan mempan jika tidak mengubah sistem kapitalisme yang menjadi sumber masalahnya.
Islam menempatkan keluarga sebagai unsur terpenting dalam kehidupan manusia. Di sinilah benih-benih generasi masa depan ditanam dan dipersiapkan untuk meneruskan estafet kepemimpinan bangsa. Maka wajar jika kehancuran rumah tangga dianggap sebagai awal mula kehancuran masyarakat. Karena masyarakat tersusun dari keluarga-keluarga, maka kuat atau lemahnya kondisi sosial sangat bergantung pada kokoh tidaknya institusi ini. Dengan demikian, peran keluarga sangat menentukan dalam upaya memajukan dan memperbaiki kondisi umat dan negara.
Dalam Islam, pernikahan adalah satu-satunya cara yang ditetapkan untuk mewujudkan keluarga. Menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya, pernikahan adalah ikatan hubungan antara laki-laki dan perempuan sesuai syariat, yang memenuhi kebutuhan alami manusia untuk melestarikan keturunan dan menjadi dasar kuat bagi kehidupan sosial.
Hal ini sebagaimana firman Allah Swt.: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS Ar-Rum [30]: 21)
Melalui ayat ini, Allah mengajarkan bahwa pernikahan bukan hanya soal menyatukan dua hati, tapi juga menciptakan kedamaian dan kasih sayang yang mendalam. Suami dan istri bagaikan sahabat yang saling melengkapi, bukan hubungan yang didasarkan pada kekuasaan atau perintah semata.
Namun, keluarga yang kokoh tidak bisa berdiri sendiri. Ia butuh dukungan sistem yang tepat, termasuk dalam hal pendidikan. Sejak dini, keluarga memiliki tanggung jawab besar untuk membimbing anak sesuai fitrahnya. Laki-laki dibentuk menjadi pemimpin yang bertanggung jawab, perempuan dipersiapkan menjadi pendamping dan ibu yang penuh kasih. Proses pendidikan ini berjalan bertahap, sehingga anak tumbuh memahami aturan-aturan hidup dan siap menjalankan perannya dengan baik di masa depan.
Peran keluarga dalam mendidik tentu harus sejalan dengan kurikulum yang ditetapkan negara. Pendidikan formal tidak hanya soal ilmu, tetapi juga pembentukan karakter agar laki-laki tangguh memimpin dan perempuan mulia sebagai ibu.
Inilah sistem yang berjalan di masa lalu, di mana sekolah dan negara bahu-membahu mempersiapkan pemuda untuk berumah tangga serta melindungi mereka dari pengaruh buruk. Sayangnya, kondisi kini jauh berbeda. Media justru menjadi sarana penyebaran pornografi dan pemikiran bebas yang merusak tatanan moral dan pergaulan masyarakat.
Islam menempatkan negara sebagai benteng pertahanan umat. Ia hadir untuk melindungi nilai-nilai suci dari perusakan, menyaring informasi agar tidak meracuni pikiran masyarakat, serta menjadi penyampai risalah Islam ke dunia.
Tidak hanya dari sisi ideologi, negara juga menjamin stabilitas ekonomi keluarga. Laki-laki difasilitasi agar mampu bekerja dan menafkahi, sementara perempuan diberi kemudahan untuk tetap berada di rumah mendidik generasi. Kondisi ini membebaskan kaum ibu dari tekanan ekonomi, sehingga bekerja hanyalah opsi, bukan sebuah keharusan yang memisahkan mereka dari anak-anak.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar