Degradasi Moral di Sekolah: Dampak Nyata Sistem Pendidikan Sekuler Kapitalistik


Oleh : Dwi March Trisnawaty, S.E.I

Kabar memprihatinkan kembali menodai kredibilitas moral dunia pendidikan. Viralnya video yang tersebar di media sosial mengekspos sejumlah siswa yang bersikap kurang pantas kepada seorang guru di ruang kelas. Rekaman tersebut memperlihatkan perilaku siswa yang mencemooh dan mengacungkan jari tengah. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap pengajar yang seharusnya dihormati. Atas perbuatannya, para siswa tersebut memperoleh sanksi berupa skorsing selama 19 hari. Dedi M. menanggapi bahwa solusi atas persoalan ini adalah pemberian hukuman yang bersifat edukatif serta berdampak langsung dalam mengubah perilaku mereka (detik.com, 18/04/2026).

Sementara itu, guru yang bersangkutan, Ibu Syamsiyah selaku pengajar mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) di SMA Negeri 1 Purwakarta, memutuskan untuk memaafkan para siswa. Baginya, tangisan dan penyesalan siswa merupakan bagian dari proses pendidikan karakter. Guru yang telah mengabdi sejak tahun 2003 tersebut meyakini bahwa pembentukan karakter membutuhkan kesabaran dan proses yang panjang. Meski demikian, tindakan mengacungkan jari tengah tetap tidak dapat dibenarkan karena merupakan bentuk perundungan dan pelanggaran etika. FSFGI juga mengingatkan agar siswa tetap diberikan sanksi, namun tidak bersifat kontraproduktif terhadap masa depan akademik mereka (bandung.kompas.com, 20/04/2026).

Degradasi moral dalam dunia pendidikan kian nyata sebagai dampak dari penerapan sistem pendidikan sekuler kapitalistik. Pelecehan terhadap guru melalui gestur tidak pantas hanyalah salah satu bentuk dari berbagai sikap penghinaan terhadap pengajar. Fenomena viral tersebut mencerminkan krisis moral yang mengabaikan adab terhadap guru. Di sisi lain, tatanan sosial yang rusak akibat sistem sekuler kapitalistik turut menormalisasi perilaku menyimpang, karena dianggap sebagai konten hiburan atau sarana mencari validasi. Bahkan, prioritas siswa saat ini cenderung bergeser, di mana “viralitas” dan citra “keren” di mata teman sebaya lebih diutamakan daripada menjaga etika dan martabat guru.

Wibawa guru pun semakin melemah, menjadi bukti menguatnya kebebasan perilaku dalam sistem pendidikan liberal sekuler. Pertanyaan mendasar pun muncul: di mana letak kesalahan hingga terjadi kemunduran moral siswa yang berani memperlakukan sosok tanpa tanda jasa dengan tidak pantas? Dari sisi penegakan sanksi, apakah sekolah semakin lemah, atau guru tidak lagi memiliki kewenangan dalam mendisiplinkan siswa karena khawatir dipermasalahkan? Kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah, mengingat pendidikan tidak boleh dijadikan sekadar alat pencitraan melalui program-program teknis semata. Di sisi lain, negara justru cenderung menjadikan sektor pendidikan sebagai ladang bisnis. Padahal, negara memiliki tanggung jawab utama untuk memberikan layanan pendidikan yang layak demi mencetak generasi berkualitas.

Islam menempatkan akidah sebagai landasan berpikir yang melandasi seluruh bangunan konsep mengenai ilmu, adab, dan tujuan hidup, guna membentuk generasi berkepribadian Islam. Menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, perubahan perilaku manusia mensyaratkan adanya perubahan mendasar pada mafahim (pemahaman). Oleh karena itu, pendidikan Islam harus dibangun di atas fondasi akidah, dengan pola pikir dan pola sikap yang berlandaskan syariat. Negara juga memiliki tanggung jawab strategis dalam menjaga kualitas moral generasi, termasuk melalui penyaringan ketat terhadap konten digital yang berpotensi merusak akhlak, seperti tayangan yang menormalisasi pembangkangan, pelecehan, maupun kekerasan.

Dalam perspektif Islam, sistem sanksi memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai jawabir (penebus dosa) bagi pelaku dan sebagai zawajir (pencegah) bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Konsep ini menunjukkan bahwa sanksi tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan preventif, karena bertujuan menjaga ketertiban sosial sekaligus menyucikan individu. Oleh sebab itu, sanksi harus ditegakkan secara adil, proporsional, dan sesuai dengan syariat, sehingga mampu memberikan efek jera tanpa menimbulkan kezaliman. Dalam sistem pendidikan Islam, nilai keadilan ini juga tercermin pada posisi guru yang dimuliakan, di mana negara berkewajiban memberikan penghargaan tinggi serta jaminan kesejahteraan yang layak. Dengan demikian, wibawa guru akan tetap terjaga di mata peserta didik dan masyarakat, sehingga proses pendidikan dapat berlangsung dalam suasana yang penuh penghormatan, keteladanan, dan keberkahan.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar