Menilik Pengelolaan Laut: Dari Cara Pandang Modal ke Cara Pandang Islam


Oleh : Pramtiha Putri, S.Pd.

Komitmen Pesisir dan Peran Vital Ekosistem Pemerintah Kota Singkawang tengah memprioritaskan optimalisasi sumber daya kelautan guna memacu kesejahteraan penduduk pesisir. Dalam pandangan Wali Kota Tjhai Chui Mie, sinergi antarwilayah pesisir menjadi kunci agar pemanfaatan laut tetap memberikan hasil maksimal tanpa mengorbankan integritas ekologis. Mengingat sektor ini merupakan pilar strategis pertumbuhan ekonomi, pola pengelolaannya dituntut lebih sistematis dan ekosentris, terutama dalam memelihara hutan mangrove sebagai benteng alami terhadap abrasi dan krisis iklim. (kalbar.antaranews.com, 15/04/2026)

Keberadaan mangrove tidak sekadar menjaga garis pantai, tetapi merupakan fondasi bagi keberlanjutan hayati. Di Kalimantan Barat, tercatat luas ekosistem mangrove mencapai 177.023,738 hektare yang tersebar di wilayah Sambas, Mempawah, Kubu Raya, Kayong Utara, hingga Ketapang. Secara natural, mangrove berfungsi sebagai peredam mekanis terhadap tekanan ombak dan angin, menjadikannya elemen krusial bagi keseimbangan alam di Kalimantan Barat.

Namun, jika ditinjau dari kacamata kapitalisme, narasi "optimalisasi" kerap kali terjebak dalam komodifikasi laut. Fokus utamanya cenderung terpaku pada peningkatan angka produksi dan penarikan investasi demi pertumbuhan daerah. Kondisi ini berisiko menggeser makna laut dari "ruang kehidupan" menjadi sekadar "objek eksploitasi". Slogan ekonomi biru (blue economy) sering kali dicurigai hanya sebagai instrumen etis untuk melegitimasi eksploitasi besar-besaran agar lebih diterima oleh masyarakat.

Lebih jauh lagi, sistem kapitalistik rentan menciptakan kesenjangan nyata. Pengusaha besar dengan modal dan teknologi kuat berpotensi mendominasi akses, sementara nelayan tradisional terancam terpinggirkan akibat hambatan perizinan dan modal. Kolaborasi lintas daerah melalui forum seperti ASPEKSINDO pun bisa dilihat sebagai upaya penyeragaman kebijakan yang cenderung mengakomodasi kepentingan pasar dan penanam modal, menempatkan pemerintah lebih sebagai fasilitator bisnis daripada pelindung rakyat kecil. Pada akhirnya, perlindungan lingkungan sering kali menjadi nomor dua jika berbenturan dengan target ekspansi ekonomi.

Sebagai antitesis, Islam menawarkan konsep milkiyyah ‘ammah (kepemilikan umum), di mana laut dan segala kekayaannya bukan merupakan komoditas yang boleh diprivatisasi secara mutlak. Berdasarkan prinsip bahwa kaum Muslim berserikat dalam air, padang rumput, dan api, sumber daya kelautan wajib dikelola oleh negara demi kemaslahatan publik. Dalam paradigma ini, negara hanya bertindak sebagai pengelola amanah, bukan pemilik, sehingga akses masyarakat luas terhadap kekayaan laut tetap terjamin dan tidak boleh dikuasai segelintir korporasi.

Secara teknis, negara mengatur pemanfaatan laut tanpa memindahkan hak kepemilikannya. Nelayan diberikan keleluasaan mencari nafkah dengan regulasi alat tangkap dan zonasi yang ketat guna mencegah kerusakan ekosistem. Sementara itu, industri berskala besar atau tambang bawah laut dikelola langsung oleh negara, di mana seluruh keuntungannya dialokasikan ke Baitul Mal untuk mendanai fasilitas publik, subsidi, dan pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh rakyat. Dengan prinsip ri’ayah (pengurusan) dan himayah (perlindungan), segala bentuk praktik destruktif dilarang keras demi menjaga kelestarian ciptaan Allah.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar