Oleh: Arina Sayyidatus Syahidah
Kasus kekerasan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan. Di Universitas Indonesia, tepatnya di Fakultas Hukum, sebanyak 16 mahasiswa diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen. Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan para pelaku viral di media sosial, memperlihatkan bentuk pelecehan verbal yang merendahkan korban. Penanganan kini berada di bawah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) kampus tersebut.
Fenomena ini bukan kasus yang berdiri sendiri. Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa kekerasan di dunia pendidikan telah berubah dari sekadar kasus individual menjadi pola yang sistemik. Lebih memprihatinkan, pelaku sering kali berasal dari dalam lingkungan pendidikan itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa sekolah dan kampus gagal menjalankan perannya sebagai ruang aman bagi peserta didik dan tenaga pendidik.
Akar persoalan kekerasan seksual verbal tidak bisa dilepaskan dari ideologi yang mendasari kehidupan sosial hari ini. Sistem kapitalisme-sekuler memisahkan agama dari kehidupan, menjadikan standar perilaku tidak lagi bersandar pada wahyu, tetapi pada kebebasan individu. Dalam kerangka ini, selama sesuatu dianggap tidak melanggar hukum positif atau belum menimbulkan kerugian fisik yang nyata, maka ia cenderung ditoleransi. Akibatnya, ucapan-ucapan yang merendahkan kehormatan perempuan tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran serius.
Kebebasan berekspresi dalam sistem ini juga sering dimaknai secara kebablasan. Lisan tidak lagi dipandang sebagai amanah yang harus dijaga, melainkan alat untuk melampiaskan pikiran dan hasrat. Padahal, dalam realitasnya, kata-kata memiliki dampak yang nyata: membentuk cara pandang, memengaruhi perilaku, bahkan melanggengkan budaya yang merendahkan manusia. Ketika standar moral dilepaskan dari nilai ilahiah, maka batas antara yang pantas dan tidak pantas menjadi kabur.
Lebih jauh, budaya kapitalisme turut mendorong objektifikasi perempuan secara masif. Industri media, hiburan, hingga periklanan menjadikan tubuh perempuan sebagai komoditas yang diperjualbelikan untuk menarik perhatian dan keuntungan. Dalam kondisi seperti ini, tidak mengherankan jika cara pandang masyarakat terhadap perempuan bergeser, dari manusia yang harus dihormati menjadi objek yang bisa dinilai, dikomentari, bahkan dilecehkan secara verbal.
Kondisi ini diperparah oleh lemahnya sistem pendidikan yang seharusnya menjadi benteng moral. Pendidikan hari ini lebih banyak berorientasi pada capaian akademik dan keterampilan teknis, tetapi minim dalam pembentukan kepribadian yang berlandaskan akidah. Akibatnya, lahir individu-individu cerdas secara intelektual, tetapi rapuh secara moral. Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman justru gagal membentuk karakter yang menjaga kehormatan diri dan orang lain.
Fenomena viralnya kasus juga menunjukkan adanya ketergantungan pada opini publik sebagai alat kontrol sosial. Banyak pelanggaran baru ditindak setelah mendapat sorotan luas di media sosial. Ini menandakan bahwa sistem yang ada tidak memiliki mekanisme preventif yang kuat, melainkan bersifat reaktif. Padahal, dalam sistem yang sehat, pencegahan harus menjadi prioritas, bukan sekadar penanganan setelah kerusakan terjadi.
Dari sudut pandang ideologis, semua ini menunjukkan bahwa kerusakan bukan sekadar pada individu, tetapi pada sistem yang melingkupinya. Selama standar kehidupan tidak kembali pada aturan yang jelas dan bersumber dari Sang Pencipta, maka berbagai bentuk penyimpangan, termasuk kekerasan seksual verbal, akan terus berulang. Sistem yang membiarkan kebebasan tanpa batas pada akhirnya justru melahirkan ketidakadilan dan merusak martabat manusia itu sendiri.
Dalam Islam, setiap perbuatan manusia terikat dengan hukum syara. Tidak ada ruang bagi kebebasan tanpa batas, karena setiap tindakan, termasuk ucapan, akan dimintai pertanggungjawaban. Lisan bukan sekadar alat komunikasi, melainkan bagian dari amal yang akan dinilai. Seorang muslim dituntut untuk menjaga ucapannya agar tetap dalam koridor kebaikan dan tidak mengandung unsur maksiat.
Kekerasan seksual verbal secara tegas termasuk dalam perbuatan yang diharamkan. Ucapan yang merendahkan, melecehkan, atau mengandung unsur seksual terhadap orang lain adalah bentuk pelanggaran terhadap kehormatan manusia yang dijunjung tinggi dalam Islam. Oleh karena itu, pelaku tidak cukup hanya diberi teguran moral, tetapi harus dikenakan sanksi yang tegas agar menimbulkan efek jera dan menjaga masyarakat dari kerusakan yang lebih luas.
Lebih jauh lagi, Islam tidak hanya mengatur individu, tetapi juga sistem pergaulan sosial secara menyeluruh. Lebih jauh, Islam tidak hanya mengatur individu, tetapi juga sistem pergaulan sosial secara menyeluruh. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30). Perintah ini menunjukkan bahwa penjagaan diri dimulai dari kontrol terhadap pandangan, karena dari situlah sering kali muncul dorongan yang dapat menyeret pada kemaksiatan.
Di sisi lain, Allah SWT juga berfirman: “Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menahan pandangannya, menjaga kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali yang biasa terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya...” (QS. An-Nur: 31). Ayat ini menegaskan bahwa menutup aurat bukan sekadar budaya, tetapi kewajiban syar’i yang bertujuan menjaga kehormatan dan mencegah timbulnya fitnah di tengah masyarakat.
Dalam praktiknya, Islam tidak melarang interaksi antara laki-laki dan perempuan secara mutlak. Interaksi tetap dibolehkan dalam batasan syar’i, seperti dalam urusan pendidikan (proses belajar dan mengajar), muamalah atau jual beli, kebutuhan kesehatan (pengobatan), dalam fasilitas umum, serta dalam urusan hukum seperti persaksian dan peradilan. Namun, semua interaksi ini harus dijalankan dengan adab: menjaga pandangan, menjaga aurat, tidak berkhalwat, dan tidak membuka celah pada hal-hal yang mengarah pada kemaksiatan.
Dengan adanya aturan ini, laki-laki dan perempuan tidak saling menyalahkan, tetapi justru saling menjaga dan membantu dalam ketaatan. Laki-laki menjaga pandangannya dari hal yang diharamkan, sementara perempuan menjaga kehormatannya dengan menutup aurat. Ketika keduanya menjalankan perannya, maka pintu-pintu kemaksiatan, termasuk pelecehan verbal, akan tertutup sejak awal.
Inilah bentuk pencegahan yang hakiki dalam Islam: bukan sekadar menghukum setelah terjadi pelanggaran, tetapi membangun sistem yang menutup celah terjadinya maksiat. Dengan penerapan aturan yang menyeluruh, masyarakat akan lebih terjaga kehormatannya, dan lingkungan pendidikan pun dapat kembali menjadi ruang yang aman dan penuh keberkahan. Namun, aturan ini hanya dapat berjalan secara efektif jika diterapkan dalam sistem yang mendukungnya secara komprehensif. Tanpa itu, berbagai solusi parsial akan terus gagal menuntaskan akar masalah, dan kasus serupa akan terus berulang. Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar