Kebebasan Tanpa Batas: Maraknya Pelecehan Seksual di Kampus


Oleh : Pastri Sokma Sari (Aktivis Mahasiswi)

Baru-baru ini viral adanya dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus tepatnya Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dilansir oleh (www.bbc.com, 15/04/2026) bahwa sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia diduga melakukan pelecehan seksual verbal terhadap 27 korban, termasuk mahasiswa dan dosen, yang terungkap setelah percakapan mereka viral di media sosial. Kasus yang disebut telah berlangsung sejak 2025 ini kini ditangani Satgas PPKS UI, dengan ancaman sanksi hingga pemberhentian dan kemungkinan proses hukum. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan kekerasan di lembaga pendidikan semakin sistemik, dengan 233 kasus pada awal 2026 dan hampir setengahnya berupa kekerasan seksual. Faktor utama yang diduga menjadi penyebab meliputi lemahnya pencegahan, relasi kuasa timpang, dan bias gender, sehingga kampus dinilai belum menjadi ruang aman bagi peserta didik.

Kasus pelecehan seksual di ruang digital memang semakin marak di era seperti sekarang ini. Sebagaimana dilansir oleh (nasional.kompas.com, 16/04/2026) bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan platform digital menyusul meningkatnya kekerasan seksual berbasis elektronik yang mencapai lebih dari 1.600 kasus per tahun. Menteri Meutya Hafid menegaskan bahwa platform harus bertanggung jawab atas keamanan ruang digital, dengan ancaman sanksi hingga penutupan jika terjadi pelanggaran serius. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku kekerasan seksual nonfisik dapat dikenai pidana penjara hingga 9 bulan atau denda, bahkan hingga 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta untuk kasus berbasis elektronik, termasuk perekaman, penyebaran, atau pelecehan bermuatan seksual tanpa persetujuan.

Maraknya kekerasan seksual di perguruan tinggi berakar pada sistem kapitalisme sekuler yang mendorong kebebasan individu tanpa batas sehingga melahirkan perilaku liberal. Pendekatan pencegahan yang menekankan konsep persetujuan dalam regulasi dianggap tidak menyentuh akar persoalan, bahkan berpotensi membuka ruang normalisasi perilaku menyimpang. Di sisi lain, sistem pendidikan yang tidak berlandaskan nilai agama dinilai menghasilkan individu yang lemah secara moral, sementara pengaruh media yang sarat pornografi serta sanksi yang tidak menimbulkan efek jera semakin memperparah keadaan. Akibatnya, kampus gagal menjadi ruang aman dan justru menjadi tempat yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual. Sistem kapitalisme yang mengagungkan kebebasan individu, berdampak pada rusaknya sistem sosial, diantaranya maraknya kekerasan seksual verbal.

Kekerasan seksual verbal yang berkaitan dengan objektifikasi perempuan kerap muncul dalam bentuk ucapan, komentar, atau nada bernuansa seksual yang merendahkan, sehingga perempuan dipandang sekadar sebagai objek, bukan individu yang memiliki martabat. Fenomena ini bahkan mulai dianggap lumrah di sebagian lingkungan. 

Padahal, praktik tersebut telah berlangsung lama, namun baru mendapat perhatian dan penanganan setelah kasusnya viral di media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa banyak korban sebelumnya memilih diam karena takut, malu, atau merasa tidak akan mendapat keadilan. Selain itu, mekanisme pelaporan dan perlindungan korban sering kali belum berjalan optimal sehingga kasus sulit terungkap sejak awal. Akibatnya, media sosial justru menjadi pemicu utama terbukanya kasus, bukan sistem yang seharusnya melindungi dan menangani sejak dini.

Dalam Islam, setiap perbuatan manusia terikat dengan ketentuan hukum syara. Artinya, segala tindakan dinilai berdasarkan aturan yang telah ditetapkan dalam syariat. Tidak ada perbuatan yang bebas dari penilaian hukum, baik itu wajib, sunnah, mubah, makruh, maupun haram. Dengan demikian, perilaku manusia harus senantiasa merujuk pada ketentuan tersebut. Hal ini menjadi pedoman agar setiap tindakan tetap berada dalam batas yang diridhai.

Lisan (verbal) merupakan bagian dari perbuatan yang juga terikat aturan syariat. Setiap kata yang diucapkan tidak boleh mengandung unsur maksiat atau keburukan. Seorang muslim dituntut menjaga lisannya agar hanya digunakan untuk hal-hal yang baik dan bermanfaat. Ucapan yang keluar seharusnya mendekatkan diri kepada Allah, bukan sebaliknya. Dengan demikian, lisan menjadi sarana untuk semakin mendekatkan diri demi meraih ridha-Nya.

Kekerasan seksual verbal merupakan perbuatan yang jelas dilarang dalam syariat. Setiap tindakan yang diharamkan tidak boleh dibiarkan tanpa konsekuensi. Pelakunya harus dikenai sanksi yang tegas sebagai bentuk penegakan hukum. Hal ini bertujuan mencegah terulangnya pelanggaran dan menjaga kehormatan masyarakat.

Penerapan syariat Islam sangat menekankan sistem sanksi yang tegas sebagai kunci mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual, tidak terkecuali pada ruang digital. Setiap bentuk pelecehan hingga pemerkosaan dikenai hukuman sesuai jenis perbuatannya, dengan ketentuan yang jelas dan memberikan efek jera, sekaligus menjamin keadilan bagi korban. Sanksi ini didukung oleh pengaturan pergaulan yang menjaga kehormatan, serta kontrol negara terhadap media agar bebas dari konten yang merusak moral. Dengan kombinasi ketakwaan individu, kepedulian masyarakat, dan penegakan hukum yang tegas, lingkungan yang aman dan terjaga dari kekerasan seksual diyakini dapat terwujud.

Dalam Islam, aturan pergaulan sosial diatur secara rinci oleh syariat. Ketentuan ini mencakup batasan dan adab interaksi dalam kehidupan masyarakat. Penerapannya hanya dapat berjalan secara menyeluruh dalam sistem yang berlandaskan Islam yakni khilafah. Hal ini tentu saja akan sangat sulit terwujud dalam sistem sekuler yang tidak menjadikan syariat sebagai dasar.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar