UU PPRT : Harapan Baru atau Bukti Kegagalan Negara Menyejahterakan Perempuan?


Oleh : Lintang Kencana Wulandari

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi salah satu peristiwa penting dalam dinamika ketenagakerjaan di Indonesia. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa regulasi ini bertujuan menjamin hak-hak dasar pekerja rumah tangga (PRT), meningkatkan kesejahteraan, serta memberikan pengakuan atas profesi yang selama ini kerap dipandang sebelah mata. Di sisi lain, Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menegaskan bahwa UU ini menjadi sangat penting karena memberikan perlindungan terhadap aspek-aspek mendasar seperti jam kerja, upah, tunjangan hari raya keagamaan, hak libur, hingga jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga yang mayoritas adalah perempuan dan berada pada kelompok ekonomi rentan.

Secara faktual, kehadiran UU PPRT memang disambut sebagai langkah maju. Selama bertahun-tahun, pekerja rumah tangga berada dalam posisi yang tidak jelas secara hukum. Mereka bekerja di sektor domestik yang sering kali tidak tersentuh regulasi formal, sehingga rawan mengalami eksploitasi, mulai dari jam kerja yang tidak manusiawi, upah yang tidak layak, hingga perlakuan tidak adil dari pemberi kerja. Banyak laporan menunjukkan bahwa PRT bekerja tanpa kontrak yang jelas, tanpa jaminan kesehatan, bahkan tanpa hari libur. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan perlindungan antara pekerja formal dan informal.

Namun, jika dicermati lebih dalam, pengesahan UU ini sekaligus membuka fakta bahwa negara selama ini belum sepenuhnya mampu melindungi kelompok pekerja rentan, khususnya perempuan. Narasi bahwa UU PPRT adalah bukti “negara hadir” memang mengandung sisi positif, tetapi juga secara tidak langsung menunjukkan adanya kegagalan struktural dalam sistem yang berjalan sebelumnya. Jika sejak awal sistem ekonomi mampu menjamin kesejahteraan masyarakat, maka fenomena perempuan yang harus bekerja sebagai PRT dalam kondisi rentan seharusnya dapat diminimalkan.

Dalam perspektif yang lebih luas, fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari kerangka sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem ini, manusia sering kali diposisikan sebagai faktor produksi yang dinilai berdasarkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi. Perempuan, termasuk yang bekerja sebagai PRT, kerap dilihat sebagai bagian dari tenaga kerja yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas ekonomi, bukan sebagai individu yang harus dilindungi secara menyeluruh.

Paradigma ini terlihat dalam fokus UU PPRT yang menitikberatkan pada aspek kontrak kerja. Memang, kontrak kerja penting untuk memberikan kejelasan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja. Namun, dalam sistem kapitalisme, hubungan kerja sering kali tidak seimbang. Pekerja berada pada posisi yang lebih lemah karena bergantung pada pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hal ini membuka peluang terjadinya eksploitasi, meskipun secara formal telah diatur dalam undang-undang.

Kritik terhadap UU PPRT juga muncul dari kekhawatiran bahwa tanpa pengawasan yang kuat, regulasi ini justru dapat menjadi formalitas yang tidak efektif. Beberapa pihak mengingatkan bahwa jika tidak disertai dengan standar upah minimum yang jelas dan mekanisme penegakan hukum yang tegas, maka potensi eksploitasi tetap akan ada. Dalam konteks ini, UU PPRT belum sepenuhnya menyentuh akar masalah, yaitu kemiskinan yang mendorong perempuan untuk bekerja dalam kondisi yang rentan.

Kemiskinan menjadi faktor utama yang membuat banyak perempuan terpaksa bekerja sebagai PRT. Ketika kebutuhan dasar tidak terpenuhi, pilihan pekerjaan menjadi sangat terbatas. Dalam kondisi ini, perempuan sering kali menerima pekerjaan dengan syarat apa pun, bahkan jika itu merugikan mereka. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan PRT bukan hanya soal hubungan kerja, tetapi juga terkait dengan struktur ekonomi yang lebih luas.

Dalam Islam, persoalan ini dipandang dari sudut yang berbeda. Sistem ekonomi Islam menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Kebutuhan dasar setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan, harus dipenuhi. Bagi perempuan, Islam memberikan jaminan nafkah dari suami atau wali. Jika perempuan tidak memiliki penanggung nafkah, maka negara wajib hadir untuk memenuhi kebutuhannya. Allah SWT berfirman: “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka memberikan nafkah…” (QS. An-Nisa ayat 34)

Ayat ini menunjukkan bahwa tanggung jawab nafkah berada pada laki-laki, baik sebagai suami maupun wali. Dengan adanya mekanisme ini, perempuan tidak dipaksa untuk bekerja demi memenuhi kebutuhan dasar. Mereka memiliki pilihan, bukan keterpaksaan.

Selain itu, negara dalam sistem Islam juga bertanggung jawab menyediakan layanan publik yang memadai, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Hal ini memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi tanpa harus bergantung pada mekanisme pasar semata. Dengan demikian, tekanan ekonomi yang mendorong perempuan bekerja dalam kondisi rentan dapat dikurangi secara signifikan.

Jika perempuan tetap memilih untuk bekerja, maka Islam telah mengatur hubungan kerja melalui akad yang jelas dan adil. Konsep ijarah (sewa jasa) dalam Islam mengatur bahwa upah harus ditentukan secara transparan berdasarkan manfaat yang diberikan. Rasulullah ï·º bersabda: “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)

Hadis ini menegaskan pentingnya keadilan dalam hubungan kerja. Pekerja tidak boleh dizalimi, dan pemberi kerja harus memenuhi hak-haknya secara tepat waktu. Dalam sistem Islam, kesadaran akan nilai halal dan haram menjadi landasan dalam menjalankan akad, sehingga kedua belah pihak memiliki tanggung jawab moral yang kuat.

Selain itu, jika terjadi perselisihan, terdapat institusi peradilan (qadhi) yang berwenang menyelesaikan sengketa dan memberikan sanksi sesuai syariat. Hal ini memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan secara nyata, bukan hanya tertulis dalam regulasi.

Islam juga menekankan pentingnya tanggung jawab negara dalam mengurus rakyat. Rasulullah ï·º bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa negara tidak boleh lepas tangan dalam urusan kesejahteraan rakyat. Negara harus memastikan bahwa setiap individu, termasuk perempuan, dapat hidup dengan layak tanpa harus menghadapi eksploitasi.

Dengan demikian, solusi terhadap persoalan pekerja rumah tangga tidak cukup hanya dengan regulasi yang mengatur hubungan kerja. Diperlukan pendekatan yang lebih menyeluruh, yang mencakup perbaikan sistem ekonomi, jaminan kesejahteraan, serta penegakan hukum yang adil.

Pengesahan UU PPRT memang merupakan langkah yang patut diapresiasi dalam upaya memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga. Namun, hal ini juga harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi yang lebih mendalam terhadap sistem yang ada. Tanpa perbaikan yang mendasar, potensi eksploitasi akan tetap ada, meskipun telah diatur dalam undang-undang.

Dalam perspektif Islam, kesejahteraan tidak hanya diukur dari adanya regulasi, tetapi dari sejauh mana kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi dan keadilan dapat ditegakkan. Dengan sistem yang berlandaskan nilai-nilai tersebut, diharapkan setiap individu dapat hidup dengan aman, layak, dan bermartabat.





Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar