Pekerja Informal Membludak, Negara Gagal Hadir Menjamin Kerja Layak


Oleh : Lia Julianti (Aktivis Dakwah Tamansari Bogor)

Fenomena membengkaknya jumlah pekerja di sektor informal, UMKM, hingga gig economy bukan sekadar dinamika ekonomi biasa. Ia adalah sinyal keras tentang lemahnya peran negara dalam menjamin tersedianya lapangan kerja yang layak bagi rakyat. Di tengah pertumbuhan angkatan kerja yang terus meningkat, negara justru tampak gagap menyediakan ruang kerja yang stabil, aman, dan bermartabat.

Struktur ketenagakerjaan Indonesia hingga kini masih didominasi sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang rendah. Kita menyaksikan maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL), buruh tani, pekerja lepas (freelancer), asisten rumah tangga, pengemudi ojek online, hingga pemulung. Sebagian besar dari mereka bekerja tanpa kepastian pendapatan, tanpa perlindungan sosial, dan tanpa jaminan masa depan. Kondisi ini bukan pilihan ideal, melainkan keterpaksaan akibat sempitnya lapangan kerja formal.

Ketimpangan antara jumlah pencari kerja dan ketersediaan pekerjaan membuat posisi tawar pekerja semakin lemah. Dalam situasi seperti ini, banyak orang beralih membuka usaha kecil (UMKM). Namun, solusi ini pun tidak selalu menjanjikan. Daya beli masyarakat yang terus menurun membuat banyak UMKM kesulitan bertahan. Alih-alih menjadi jalan keluar, UMKM sering kali hanya menjadi bentuk “bertahan hidup” di tengah tekanan ekonomi.

Di sisi lain, kemunculan gig economy sering dipromosikan sebagai solusi modern atas pengangguran. Memang, sektor ini membuka peluang kerja baru, terutama bagi generasi muda. Namun di balik fleksibilitasnya, terdapat kerentanan besar: tidak adanya jaminan sosial, ketidakjelasan hubungan kerja, serta ketergantungan penuh pada platform pemilik modal. Pekerja gig pada akhirnya menjadi “pekerja tanpa status” yang sewaktu-waktu dapat kehilangan penghasilan.

Semua ini menunjukkan satu hal: negara gagal menjalankan fungsinya sebagai penjamin kesejahteraan rakyat. Lapangan kerja yang terbatas di tengah melimpahnya tenaga kerja bukanlah takdir, melainkan konsekuensi dari sistem ekonomi yang diterapkan. Dalam sistem kapitalisme, orientasi utama adalah keuntungan, bukan kesejahteraan. Akibatnya, kebijakan lebih berpihak kepada pemilik modal daripada rakyat pekerja. Kesenjangan melebar, sementara kemiskinan struktural semakin mengakar.

Lebih jauh, sistem ini juga gagal mengatur hubungan kerja secara adil. Hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja tidak memiliki landasan moral dan hukum yang kokoh. Upah sering tidak layak, beban kerja tidak seimbang, dan relasi kerja cenderung eksploitatif. Semua ini mempertegas bahwa problem ketenagakerjaan bukan sekadar persoalan teknis, tetapi persoalan sistemik.

Berbeda dengan itu, Islam memandang kerja sebagai bagian dari kewajiban dan kemuliaan manusia. Negara dalam sistem Islam memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan setiap laki-laki dewasa mendapatkan pekerjaan agar mampu menafkahi keluarganya. Ini bukan sekadar kebijakan ekonomi, melainkan kewajiban syar’i yang harus ditunaikan.

Sistem ekonomi Islam dirancang untuk membuka seluas-luasnya lapangan kerja melalui pengelolaan sumber daya alam oleh negara, pelarangan monopoli, serta distribusi kekayaan yang adil. Negara tidak menyerahkan sektor strategis kepada swasta atau asing, sehingga potensi ekonomi dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan rakyat.

Selain itu, sistem pendidikan Islam diarahkan untuk mencetak individu yang siap kerja sesuai bakat dan kemampuannya. Tidak ada mismatch antara pendidikan dan kebutuhan pasar, karena orientasi pendidikan bukan sekadar mencetak tenaga kerja murah, tetapi membangun manusia yang produktif dan bertakwa.

Dalam hubungan kerja, Islam mengatur secara rinci hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja melalui akad yang jelas dan berlandaskan keridhaan. Upah harus dibayar tepat waktu dan sesuai kesepakatan, beban kerja tidak boleh zalim, serta tidak boleh ada eksploitasi. Dengan aturan ini, hubungan industrial menjadi adil dan harmonis.

Dengan demikian, problem ketenagakerjaan yang hari ini melanda tidak cukup diselesaikan dengan tambal sulam kebijakan. Dibutuhkan perubahan mendasar dalam sistem politik, ekonomi, dan pendidikan. Hanya dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh (kaffah), negara dapat benar-benar hadir sebagai pengurus rakyat, bukan sekadar fasilitator kepentingan pemilik modal.

Jika tidak, maka ledakan pekerja informal, rapuhnya UMKM, dan rentannya pekerja gig akan terus menjadi wajah buram ketenagakerjaan. Inilah bukti nyata bahwa negara abai terhadap tanggung jawabnya. Wallahu’alam.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar