Pengenalan Child Grooming di tengah Generasi, Mampukah Jadi Solusi?


Oleh : Fani Ratu Rahmani (Aktivis dakwah dan Pemerhati Generasi)

Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan remaja terus mengalami peningkatan dengan modus yang semakin beragam. Salah satu yang kini marak dibahas adalah child grooming, yakni manipulasi psikologis yang dilakukan pelaku untuk membangun kedekatan emosional dengan korban sebelum melakukan eksploitasi seksual. Fenomena ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap generasi tidak lagi tampak secara terang-terangan, tetapi bergerak secara halus melalui relasi sosial, media digital, bahkan lingkungan pendidikan.

Hal inilah yang menjadi perhatian dalam kegiatan Psychoyouth 2026 bertajuk “Mengenali Grooming pada Remaja: Ketika Perhatian Berubah Menjadi Manipulasi” yang digelar di Gedung Serbaguna D12 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Mulawarman pada Sabtu, 25 April 2026. Puluhan pelajar dari sejumlah sekolah di Samarinda mengikuti seminar tersebut dengan antusias untuk memahami modus dan penanganan child grooming. Informasi ini dimuat media Kaltimkece.id.

Tentu, kita patut apresiasi edukasi seperti ini. Pengenalan bahaya child grooming penting agar pelajar lebih waspada terhadap berbagai bentuk modus dan manipulasi. Karna ketika minim informasi maka generasi tidak cukup memahami manipulasi yang berkelindan di sekitar mereka. Tetapi, apakah perlindungan terhadap generasi cukup diselesaikan dengan seminar dan edukasi semata?

Faktanya, kasus child grooming terus berulang. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia menunjukkan kasus child grooming terus meningkat dari tahun ke tahun, di mana pelaku sering kali berasal dari lingkungan terdekat atau melalui manipulasi di media sosial dan game online. Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) mencatat 1.450.403 kasus eksploitasi seksual anak di ruang digital selama tahun 2024.

Artinya, masalah ini bukan sekadar kurangnya pengetahuan masyarakat, tetapi menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap generasi. Negara seharusnya tidak hanya hadir dalam bentuk edukasi, melainkan mampu menciptakan atmosfer sosial yang sehat dan aman bagi tumbuh kembang anak.

Sayangnya, sistem kehidupan kita saat ini justru membuka banyak celah terjadinya kejahatan seksual. Pergaulan bebas yang dinormalisasi, konten digital minim pengawasan dari berbagai pihak, media sosial dipenuhi eksploitasi tubuh dan relasi yang tidak sehat, sementara pendidikan lebih berorientasi pada capaian akademik dibanding pembentukan kepribadian mulia. Akhirnya, anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang rawan manipulasi emosional dan penyimpangan perilaku.

Inilah dampak dari pemikiran sekularisme dan liberalisme yang menjadi dasar tata kelola kehidupan saat ini. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan, sedangkan liberalisme menjunjung kebebasan individu tanpa batas. Standar berperilaku halal dan haram diabaikan, maka interaksi sosial berjalan tanpa kendali yang benar. Pendidikan pun kehilangan arah dalam membentuk kepribadian dan akhlak generasi.

Padahal dalam Islam, pendidikan bukan sekadar prihal akademik dan transfer ilmu, melainkan proses pembentukan syakhsiyah Islamiyah—kepribadian yang dibangun atas dasar akidah dan ketakwaan. Rasulullah ï·º bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadits ini menunjukkan bahwa menjaga generasi merupakan tanggung jawab besar, termasuk tanggung jawab negara sebagai pengurus rakyat bukan hanya kewajiban orangtua maupun pihak sekolah. Negara tidak boleh abai terhadap ancaman yang merusak kehormatan anak-anak.

Islam memiliki sistem perlindungan yang menyeluruh terhadap kejahatan seksual. Perlindungan itu tidak berdiri pada satu aspek saja, melainkan ditopang oleh tiga pilar utama. Pertama dari segi individu yang bertakwa, kedua dari segi masyarakat yang peduli terhadap amar makruf nahi mungkar, dan ketiga yang tak kalah penting adalah negara yang menerapkan aturan Islam secara tegas.

Pada level individu, Islam menanamkan keimanan dan rasa takut kepada Allah sehingga setiap muslim menjaga pandangan, pergaulan, dan kehormatan dirinya. Membentengi diri dengan batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Berbekal keimanan dan takwa maka tentu ini menjadi solusi pertama.

Pada level masyarakat, Islam mengatur ada aktivitas menasihati dan peduli terhadap urusan umat. Masyarakat tidak bersikap permisif dan individualistik terhadap perilaku menyimpang, tetapi aktif mencegah kemungkaran. Menyerukan kebaikan dan mencegah hal yang mungkar. Berbeda sekali dengan sistem liberal yang menganggap urusan moral sebagai hak pribadi, Islam menjadikan penjagaan moral sebagai tanggung jawab bersama.

Kemudian pada level negara, Islam mewajibkan penguasa menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam, mengontrol media dan konten yang merusak, mengatur pergaulan sesuai syariat, serta memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Dalam Islam, sanksi memiliki fungsi zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa), sehingga mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga masyarakat dari kejahatan serupa.

Karena itu, maraknya child grooming seharusnya menjadi alarm bahwa generasi tidak cukup dilindungi dengan seminar dan kampanye musiman. Yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar dalam sistem kehidupan di berbagai aspek. Negara harus hadir bukan hanya sebagai penyelenggara sosialisasi, tetapi sebagai pelindung hakiki yang membangun lingkungan sosial sehat, pendidikan bermoral, media yang bersih, serta penegakan hukum yang tegas.

Islam telah menawarkan sistem perlindungan yang komprehensif. Ketika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh, generasi tidak hanya diberi pengetahuan tentang bahaya kejahatan seksual, tetapi benar-benar dijaga dalam atmosfer masyarakat yang suci dan aman. Dengan demikian, generasi dapat tumbuh sebagai pribadi mulia yang terlindungi kehormatannya dan siap membangun peradaban yang bermartabat. Kembali kepada solusi Islam yang paripurna adalah solusi hakiki, wujudnya dalam Khilafah Islam sebagaimana Allah telah beri janji. Wallahu a'lam bish shawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar