UU PPRT: Harapan Baru atau Bukti Kegagalan Negara Menyejahterakan Perempuan?


Oleh : Aqiila Sofie

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) disambut sebagai angin segar bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyebut bahwa UU ini bertujuan menjamin hak-hak dasar PRT, meningkatkan kesejahteraan, serta keterampilan mereka. Senada dengan itu, Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menegaskan pentingnya pengakuan terhadap jam kerja, upah, tunjangan hari raya (THR), hak libur, hingga jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di garis kemiskinan.

Sekilas, UU ini tampak sebagai bukti bahwa negara hadir untuk melindungi perempuan, mengingat mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan. Namun, jika ditelaah lebih dalam, muncul pertanyaan mendasar: apakah UU ini benar-benar solusi, atau justru menjadi bukti kegagalan negara dalam menyejahterakan perempuan sejak akar persoalan?

Realitas yang terjadi di masyarakat menunjukkan bahwa banyak perempuan terpaksa bekerja sebagai PRT bukan karena pilihan, melainkan karena tekanan ekonomi. Kemiskinan memaksa mereka meninggalkan peran domestik, bahkan harus bekerja dalam kondisi yang sering kali rentan terhadap eksploitasi. Dalam konteks ini, UU PPRT justru hadir ketika masalah sudah terjadi, bukan mencegah akar penyebabnya.

Lebih jauh, kritik terhadap UU ini juga menyasar pada paradigma yang digunakan. Perempuan masih dipandang sebagai bagian dari mesin ekonomi, yang harus “diatur” agar produktif dalam sistem kapitalisme. Fokus pada kontrak kerja, upah, dan hubungan kerja memang penting, tetapi tetap berada dalam kerangka sistem ekonomi yang cenderung menempatkan pekerja sebagai pihak yang lemah dan berpotensi tereksploitasi.

Kondisi ini semakin terlihat nyata ketika dikaitkan dengan berbagai peristiwa tragis yang terjadi belakangan ini. Musibah tabrakan kereta api yang melibatkan gerbong khusus perempuan menjadi gambaran pilu kehidupan perempuan pekerja. Banyak korban adalah ibu-ibu yang dalam tasnya ditemukan alat pumping ASI sebuah simbol bahwa mereka harus berjuang menjalankan dua peran sekaligus: sebagai pencari nafkah dan sebagai ibu. Mereka berangkat bekerja dengan harapan memenuhi kebutuhan keluarga, namun harus menghadapi risiko di ruang publik yang seharusnya aman.

Di sisi lain, kasus kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) yang memperlihatkan anak-anak diperlakukan secara tidak manusiawi, bahkan diikat dan diborgol, menambah luka sosial yang mendalam. Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari realitas bahwa banyak ibu terpaksa menitipkan anaknya demi bekerja. Ironisnya, ruang yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak justru berubah menjadi tempat kekerasan.

Dua peristiwa ini memperlihatkan satu benang merah: perempuan dipaksa masuk dalam sistem yang tidak sepenuhnya melindungi mereka, baik sebagai pekerja maupun sebagai ibu. UU PPRT, dalam hal ini, belum menyentuh akar struktural mengapa perempuan harus berada dalam posisi rentan tersebut, yaitu kemiskinan dan lemahnya jaminan kesejahteraan.

Dalam perspektif Islam, persoalan ini diselesaikan dari hulu, bukan sekadar hilir. Politik ekonomi Islam menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya. Perempuan memiliki hak nafkah yang wajib dipenuhi oleh suami atau wali dalam kebutuhan primer individu. Selain itu, negara juga berkewajiban menyediakan layanan publik untuk memenuhi kebutuhan primer sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

Jika hak-hak tersebut tidak terpenuhi, Islam memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan muhasabah lil hukkam, yakni mengoreksi dan menuntut negara agar menjalankan kewajibannya. Termasuk dalam hal menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki sebagai penanggung nafkah, sehingga perempuan tidak terpaksa bekerja karena tekanan ekonomi.

Dalam hal hubungan kerja, Islam telah mengatur konsep akad secara jelas sejak berabad-abad lalu. Standar upah ditentukan berdasarkan manfaat jasa yang diberikan, dengan kesadaran penuh dari kedua belah pihak. Sistem ini tidak hanya berbasis kontrak, tetapi juga ditopang oleh keimanan individu. Ketika terjadi kezaliman, negara melalui qadhi memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara dan memberikan sanksi sesuai syariat.

Dengan demikian, solusi Islam tidak hanya berhenti pada perlindungan setelah perempuan masuk dunia kerja, tetapi memastikan bahwa mereka tidak dipaksa oleh keadaan untuk berada dalam posisi rentan. Negara hadir bukan sekadar sebagai regulator, tetapi sebagai penjamin kesejahteraan.

Pengesahan UU PPRT memang memberikan harapan, tetapi juga menjadi cermin bahwa masih ada persoalan mendasar yang belum terselesaikan. Selama akar kemiskinan dan sistem yang eksploitatif tidak dibenahi, perempuan akan terus berada dalam lingkaran yang sama, bekerja keras, namun tetap rentan.

Tragedi demi tragedi yang menimpa perempuan dan anak hari ini seharusnya menjadi alarm keras. Bahwa yang dibutuhkan bukan hanya regulasi, tetapi perubahan sistem yang mampu menghadirkan keadilan dan perlindungan secara menyeluruh. Tanpa itu, harapan yang dibangun berisiko hanya menjadi ilusi di tengah realitas yang terus menyakitkan.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar