Pekerja Informal Makin Menjamur, Bukti Lemahnya Negara Ciptakan Lapangan Kerja


Oleh : Nikmatus Sa’adah 
 
Badan Pusat Statistik (BPS) mengkategorikan pekerja informal sebagai tenaga kerja yang memiliki usaha sendiri, usaha yang dibantu buruh tidak tetap atau pekerja bebas. Berbeda dengan pekerja formal yang mencakup pengusaha yang dibantu buruh tetap, karyawan atau pegawai. Pada kurun waktu terakhir, persentase pekerja informal meningkat 0,23 persen dibanding tahun sebelumnya. Dalam 10 tahun terkahir, sektor informal menguasai lapangan pekerjaan Indonesia.  

Selain pekerja Informal, membuka usaha sendiri melalui UMKM juga semakin marak. Hal ini dapat dilihat dengan semakin bertambahnya pedagang dipinggir jalan dengan kreatifitasnya masing-masing. Namun, membuka usaha sendiri pun hari ini juga menghadapi tantangan besar, terutama lemahnya daya beli masyarakat. Sehingga membuat banyak usaha kecil yang sulit untuk bertahan. 

Ditengah-tengah generasi muda muncul gig ekonomi yang semakin diminati. Namun gig ekonomi ini juga rentan karena Sebagian pekerja gig tidak memiliki jaminan sosial, kepastian pendapatan maupun hubungan kerja yang jelas dengan pemilik platform. Mereka bekerja secara fleksibel, namun dengan perlindungan yang rendah. 

Fenomena ini, sebenarnya adalah bukti bahwa negara telah gagal menciptakan lapangan perkerjaan yang layak bagi rakyatnya. Rakyat dipaksa untuk menanggung ekonomi dengan mandiri dan negara lepas tangan. Pekerjaan tidak lagi dijadikan kewajiban negara yang harus dipenuhi ke rakyat, melainkan negara hanya menjadi regulator antara pengusaha dan rakyat. 

Akar masalah dari fenomena ini sesungguhnya adalah sistem ekonomi yang diterapkan di negara saat ini. Sistem ekonomi kapitalisme, pertumbuhan ekonomi seringkali hanya menguntungkan para kapital atau pemilik modal daripada para pekerja. Akibatnya, ketimpangan ekonomi semakin melebar dan kemiskinan struktural tetap bertahan.  

Dalam pandangan Islam, negara wajib menjamin perkerjaan bagi setiap rakyat laki-laki yang sudah baligh. Negara Islam wajib mengelola sumber daya alam sendiri dan membuka lapangan perkerjaan secara luas di sektor stategis. Islam juga mengatur secara jelas hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja. Standar keadilan dalam hubungan kerja, termasuk upah kerja, jam kerja, dan akad yang jelas. Maka, sudah saatnya perubahan untuk pekerja tidak hanyas ekedar perubahan kebijakan, namun butuh solusi yang lebih komprehensif yaitu dengan menerapkan Islam sebagai aturan kehidupan secara menyeluruh. 

Wallahu ‘alam.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar