Oleh : Aqiila Shofie
Struktur ketenagakerjaan di Indonesia hingga hari ini masih didominasi oleh sektor informal. Berbagai jenis pekerjaan seperti pedagang kaki lima (PKL), buruh tani, asisten rumah tangga, pengemudi ojek online, hingga pekerja lepas (freelancer) menjadi wajah utama dunia kerja. Sayangnya, sektor ini identik dengan kualitas pekerjaan yang rendah, penghasilan tidak menentu, serta minim perlindungan hukum dan jaminan sosial. Kondisi ini tidak muncul tanpa sebab. Ketimpangan antara jumlah pencari kerja dan ketersediaan lapangan pekerjaan membuat posisi tawar pekerja semakin lemah. Banyak orang akhirnya tidak memiliki pilihan selain bekerja di sektor informal atau mencoba membuka usaha kecil (UMKM).
Namun, di tengah daya beli masyarakat yang terus melemah, UMKM pun menghadapi tantangan besar untuk bertahan, apalagi berkembang. Di sisi lain, kemunculan gig economy seperti pekerjaan berbasis aplikasi digital sering dipromosikan sebagai solusi modern bagi pengangguran, terutama generasi muda. Namun realitasnya, pekerja di sektor ini justru berada dalam kondisi rentan. Mereka tidak memiliki kejelasan hubungan kerja, tidak mendapatkan jaminan sosial yang memadai, dan sepenuhnya bergantung pada platform yang dikendalikan oleh pemilik modal.
Fenomena ini menunjukkan satu hal mendasar: negara belum mampu menciptakan lapangan kerja yang layak bagi rakyatnya. Lapangan kerja formal yang stabil semakin terbatas, sementara jumlah angkatan kerja terus meningkat. Akibatnya, masyarakat didorong untuk “bertahan sendiri” dalam sistem yang tidak sepenuhnya berpihak pada mereka. Dalam kerangka sistem ekonomi kapitalis, kondisi ini menjadi sesuatu yang wajar. Sistem ini cenderung mengutamakan kepentingan pemilik modal dibandingkan kesejahteraan pekerja. Kesenjangan ekonomi pun semakin melebar, dan kemiskinan struktural terus bertambah. Kebijakan yang dihasilkan sering kali lebih menguntungkan korporasi, sementara rakyat kecil hanya menjadi pelengkap dalam roda ekonomi.
Berbagai kebijakan pemerintah yang diumumkan dalam momentum Hari Buruh seperti rencana penyediaan rumah untuk buruh, fasilitas daycare, hingga pembentukan satgas mitigasi PHK memang memberikan harapan. Namun, kebijakan tersebut lebih bersifat tambal sulam, belum menyentuh akar persoalan utama, yaitu minimnya penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan merata. Bahkan, kebutuhan akan fasilitas seperti daycare menunjukkan realitas bahwa banyak keluarga harus mengandalkan dua orang tua untuk bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup. Ini bukan semata pilihan, melainkan keterpaksaan akibat tekanan ekonomi yang semakin berat.
Dalam perspektif Islam, persoalan ketenagakerjaan tidak dibiarkan berjalan tanpa arah. Negara memiliki tanggung jawab langsung untuk menyediakan lapangan kerja, khususnya bagi laki-laki dewasa, agar mereka dapat menjalankan kewajiban menafkahi keluarga. Tanggung jawab ini bukan sekadar kebijakan opsional, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi. Islam juga memiliki sistem pendidikan, politik, dan ekonomi yang saling terintegrasi untuk memastikan setiap individu memiliki keterampilan dan kesempatan bekerja sesuai dengan kemampuan mereka. Negara tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi sebagai pengelola utama yang memastikan distribusi pekerjaan dan kesejahteraan berjalan secara adil.
Dalam hal hubungan kerja, syariat Islam telah menetapkan aturan yang jelas terkait hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja. Akad kerja dilakukan atas dasar keridhaan kedua belah pihak, dengan ketentuan yang transparan mengenai upah, beban kerja, dan waktu kerja. Dengan demikian, potensi eksploitasi dapat diminimalkan sejak awal. Lebih dari itu, sistem Islam juga menjamin adanya mekanisme penegakan hukum yang tegas. Ketika terjadi pelanggaran atau kezaliman, negara melalui lembaga peradilan akan memberikan sanksi sesuai syariat, sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh semua pihak.
Dengan demikian, solusi atas persoalan ketenagakerjaan tidak cukup hanya dengan menambah program atau regulasi baru. Dibutuhkan perubahan sistem secara menyeluruh, mencakup aspek politik, ekonomi, dan pendidikan yang berlandaskan nilai-nilai Islam secara kafah. Maraknya pekerja informal, UMKM yang terseok, serta gig economy yang rentan seharusnya menjadi alarm serius. Bahwa masalah ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan kegagalan sistemik. Tanpa perubahan mendasar, rakyat akan terus berada dalam lingkaran ketidakpastian kerja dan kesejahteraan yang sulit tercapai.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar