Menjamurnya Sektor Informal, Cermin Lemahnya Negara


Oleh: Yanti Fariidah (Founder Rumah Pintar ZR Magelang)

​Struktur ketenagakerjaan di Indonesia saat ini masih didominasi oleh sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah. Fenomena ini bisa kita lihat dari menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL), pekerja lepas (freelancer), buruh tani, asisten rumah tangga, hingga pengemudi transportasi online.

Berdasarkan laporan dari Antara News (01/05/2026), kondisi ini mencerminkan sulitnya akses menuju pekerjaan formal yang stabil. Ketimpangan antara jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja membuat posisi tawar pekerja menjadi sangat rendah. Menurut kajian dari UGM (ugm.ac.id), buruh saat ini menghadapi ketidakpastian kerja yang tinggi akibat sistem kontrak dan minimnya perlindungan. Di sisi lain, pemerintah mencoba merespons dengan kebijakan seperti pembentukan Satgas Mitigasi PHK dan rencana pembangunan satu juta rumah untuk buruh yang dilengkapi fasilitas daycare, sebagaimana diberitakan oleh Tribun News dan Antara News.

​Namun, jika kita bedah lebih dalam, kehadiran gig economy yang awalnya dianggap sebagai solusi justru membuka kerentanan baru. Pekerja di sektor ini sering kali tidak memiliki jaminan sosial dan relasi kerja yang jelas dengan pemilik modal. Kondisi lapangan kerja yang makin terbatas di tengah membludaknya pencari kerja adalah bukti nyata bahwa negara belum berhasil menciptakan lapangan kerja yang layak bagi rakyatnya. Sistem ekonomi kapitalis yang kita jalani saat ini cenderung menyebabkan kesenjangan semakin lebar. Kebijakan yang lahir sering kali lebih berpihak pada kepentingan pemilik modal atau investor, sehingga hak-hak dasar rakyat kecil sebagai pekerja sering terabaikan. Hal ini diperparah dengan belum adanya aturan hak dan kewajiban pekerja yang bersandar pada syariat Islam, sehingga standar kesejahteraan hanya diukur dari angka ekonomi semata.

​Islam memandang bahwa menyediakan lapangan kerja bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan tanggung jawab mutlak negara. Negara wajib memastikan setiap laki-laki dewasa memiliki pekerjaan agar mereka dapat menjalankan kewajiban menafkahi keluarganya. Dalam sistem Islam, negara tidak akan membiarkan rakyatnya berjuang sendiri di sektor informal yang penuh ketidakpastian. Sistem pendidikan, politik, dan ekonomi Islam dirancang secara komprehensif untuk mencetak SDM yang ahli dan menyediakan wadah bagi mereka untuk berkarya sesuai kemampuannya. Negara akan mengelola sumber daya alam secara mandiri dan hasilnya digunakan untuk membangun industri yang menyerap tenaga kerja secara masif, bukan menyerahkannya kepada korporasi asing.

​Solusi mendasar bagi masalah ketenagakerjaan ini membutuhkan perubahan sistemik yang berpijak pada Islam kaffah. Dalam Islam, akad kerja didasarkan pada keridhaan antara pekerja dan pemberi kerja dengan aturan upah yang adil dan manusiawi. Tidak boleh ada eksploitasi beban kerja atau jam kerja yang melampaui batas. Allah SWT telah memberikan tuntunan dalam Al-Qur'an agar kekayaan tidak hanya berputar di kalangan tertentu saja: “Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hashr: 7).

Tanpa kembali pada aturan Sang Pencipta, kaum pekerja akan terus terjebak dalam lingkaran kemiskinan struktural dan ketidakpastian masa depan.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar