Oleh: Tsaqifa Farhana
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali mengguncang dunia pendidikan tinggi. Puluhan korban, mulai dari mahasiswi hingga dosen, diduga menjadi sasaran. Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial, sebelum akhirnya ditangani oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) kampus.
Namun, sorotan publik terhadap satu kasus seharusnya tidak membuat kita abai terhadap realitas yang lebih luas. Kasus serupa terus bermunculan di berbagai perguruan tinggi, dengan pola yang hampir seragam.
Fenomena Gunung Es
Kasus ini bukanlah kejadian tunggal. Ia hanyalah potret kecil dari persoalan yang jauh lebih besar. Data menunjukkan bahwa kekerasan seksual di kampus bukan sekadar insiden sporadis.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan hanya dalam periode Januari–Maret 2026, dengan 46% di antaranya merupakan kekerasan seksual. Ini berarti hampir separuh kekerasan yang terjadi berhubungan dengan pelecehan atau eksploitasi seksual.
Lebih jauh, survei Kementerian Pendidikan Tinggi menunjukkan bahwa 77% dosen mengakui kekerasan seksual pernah terjadi di kampus, namun 63% kasus tidak pernah dilaporkan. Angka ini mengindikasikan bahwa yang terlihat di publik hanyalah sebagian kecil dari realitas sebenarnya.
Pernyataan Ubaid Matraji, Koordinator JPPI bahwa kekerasan di dunia pendidikan telah menjadi pola sistemik bukanlah berlebihan. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa kita sedang menghadapi fenomena gunung es besar, tersembunyi, dan berulang.
Normalisasi Kekerasan Verbal
Jika ditelusuri lebih dalam, banyak kasus tidak dimulai dari tindakan fisik, melainkan dari kekerasan verbal: komentar seksual, candaan yang merendahkan, hingga objektifikasi perempuan.
Ketika perilaku ini dinormalisasi, maka terbentuk budaya permisif. Dalam budaya seperti ini, batas antara bercanda dan melecehkan menjadi kabur.
Bergantung pada Viral
Masalah lain yang tak kalah serius adalah rendahnya pelaporan. Banyak korban memilih diam karena takut, tidak percaya pada sistem, atau khawatir akan stigma.
Akibatnya, kasus baru mendapatkan perhatian setelah viral. Ini menunjukkan bahwa sistem internal kampus belum mampu menjadi ruang aman bagi korban. Jika keadilan hanya muncul setelah tekanan publik, maka yang terjadi adalah kegagalan sistemik.
Fenomena ini tak bisa dilepaskan dari cara pandang yang enempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama tanpa batasan yang jelas. Dalam kondisi ini, standar benar dan salah menjadi relatif. Akibatnya, perilaku merendahkan seperti pelecehan verbal seringkali direduksi menjadi sekadar “candaan”.
Sistem Pergaulan Islam sebagai Proteksi Nyata
Islam menawarkan pendekatan yang tidak hanya menyelesaikan kasus, tetapi juga mencegah dari akarnya.
Pertama, standar bahwa setiap perbuatan terikat hukum syara, termasuk ucapan. Allah SWT berfirman: “Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat).” (QS. Qaf: 18)
Ayat ini menegaskan bahwa lisan adalah bagian dari amal. Dengan demikian, ucapan yang merendahkan, apalagi bernuansa seksual, bukan sekadar pelanggaran etika tetapi juga pelanggaran syariat.
Kedua, kewajiban menjaga lisan dari perkataan yang menyakiti. Rasulullah ï·º bersabda: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam konteks ini, kekerasan seksual verbal jelas termasuk dalam ucapan yang dilarang.
Ketiga, pencegahan melalui penjagaan pandangan dan interaksi. Allah SWT berfirman: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya...” (QS. An-Nur: 30)
“Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya...” (QS. An-Nur: 31)
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengatur tindakan, tetapi juga cara pandang, yang menjadi akar dari objektifikasi dan pelecehan.
Keempat, larangan mendekati segala hal yang mengarah pada zina. Allah SWT berfirman: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)
Kelima, penerapan sanksi sebagai efek jera. Islam menetapkan bahwa setiap perbuatan yang diharamkan tidak boleh dibiarkan tanpa konsekuensi. Sanksi berfungsi menjaga masyarakat dan mencegah pengulangan pelanggaran.
Larangan ini tidak hanya pada perbuatan akhir, tetapi juga segala pintu yang mengarah kepadanya termasuk interaksi dan ucapan yang tak terjaga.
Penutup
Kekerasan seksual di kampus bukan lagi kasus per kasus, tetapi fenomena sistemik. Ketika ruang intelektual tidak lagi aman, maka yang perlu dibenahi bukan hanya pelaku, tetapi juga nilai dan sistem yang membentuk perilaku tersebut.
Tanpa perubahan mendasar, kasus serupa akan terus berulang. Sebaliknya, dengan sistem yang mampu menjaga kehormatan sejak dari akarnya, termasuk dalam hal ucapan dan interaksi.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar