Ketika Maksiat Jadi Sumber Pendapatan Negara


Oleh: Lia Fitri

Belum lama ini satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Karawang melakukan sidak ke 5 tempat hiburan malam. Hasilnya ditemukan pelanggaran izin dan tunggakan pajak. Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Sandi Susilo mengatakan, bahwa kegiatan sidak ini sebagai bentuk pendampingan dan pengawasan terhadap pelaku usaha.

“Pendampingan ini dilakukan agar pelaku usaha tertib administrasi. Dengan begitu, kontribusi terhadap PAD bisa lebih optimal. Sidak tersebut berlangsung dari pukul 20.00 hingga 24.00 WIB, menyesuaikan dengan jam operasional tempat hiburan malam,”katanya, dilansir Radarkarawang.id, Kamis (30/4/2026).

Mirisnya, sidak yang dilakukan perintah hanya sebatas adminintrasi. Alih-alih membubarkan tempat maksiat, negara malah menjadikannya sumber pendapatan negara. Bukankah itu artinya negara senang dengan keberadaan tempat hiburan yang banyak maksiatnya? 


Negara Jadi Penagih, Bukan Penutup Maksiat

Usaha hiburan malam yang mengandung kemaksiatan hukumnya haram. Termasuk diskotik, bar, kelab malam dengan khamr, ikhtilath, tarian erotis, dan musik yang melalaikan. Padahal Allah telah berfirman: "Dan janganlah kamu mendekati zina" (QS Al-Isra: 32), serta melarang khamr, perjudian dan segala bentuk kemungkaran. Fakta ini sangat memprihatinkan bagi negeri muslim. Sebagai contoh, di Purwakarta terdapat sekitar 1,02 juta - 1,05 juta jiwa yang muslim, salah satu yang terbanyak di Jawa Barat.

Semestinya negara tidak boleh melegalkan dan memanfaatkan maksiat dengan memungut pajak darinya. Sebaliknya, negara wajib menutup tempat-tempat yang menyebarkan "fahsya" dan tidak boleh memberi izin. Seharusnya negara bukan hanya menertibkan administrasi hiburan malam melainkan memberantasnya.

Kasus ini semakin membuktikan bahwa negara ini berasaskan seluler kapitalis. Sistem yang menjadikan manfaat sebagai tolak ukur dalam penetapan kebijakannya. Sistem ini tidak peduli halal-haram, jika menguntungkan, haram pun akan dikejar. 


Islam Menutup Pintu Maksiat

Islam menjadikan negara berfungsi sebagai pengurus dan pelindung umat. Negara akan terdepan dalam melindungi umatNya dari kemaksiatan. Sehingga tempat hiburan malam yang identik dengan maksiat tentu tidak ada tempat dalam kehidupan Islam. 

Selain itu, negara khilafah memiliki pemasukan melimpah dari selain pajak. sehingga tidak menjadikan pajak sebagai sumber utama negara. Pemasukan negara seluruhnya didasarkan pada dalil-dalil syariah. Bukan berdasarkan hawa nafsu manusia seperti dalam sistem kapitalisme. 

Sumber pendapatan negara dalam Islam meliputi beberapa pos tetap: fai, ghanimah, jizyah, kharaj. Ada juga harta milik umum: tambang, minyak, gas, hutan. Serta harta milik negara seperti u'syr, seperlima rikaz, dharibah dan lain-lain.

Semua dikelola oleh Baitul Mal, lembaga khusus dalam mengelola keuangan negara. Baitul mal mencakup penghimpunan, penyimpanan, dan pendistribusian harta umat.


Dharibah/pajak

Ketika baitul mal tidak memiliki dana yang mencukupi untuk menutupi kebutuhan masyarakat, maka kaum muslim memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Negara boleh mengambil dharibah, yaitu pajak darurat yang dipungut dari kaum muslim untuk membiayai pengeluaran yang wajib negara.

Penerapannya memiliki kondisi yang sangat ketat dan spesifik. Dharibah hanya dikenakan pada muslim yang mampu, setelah terpenuhi kebutuhan primer seperti makan, pakaian, tempat tinggal, serta kebutuhan sekunder sesuai dengan standar hidup layak di wilayahnya.

Pungutan ini hanya sebatas kebutuhan dan kecukupan. Misalnya untuk jihad, industri militer, pemeliharaan fakir, miskin, ibnu sabil, gaji, pegawai negara, hakim, guru, serta kebutuhan darurat seperti kelaparan, banjir, pembangunan jalan, sekolah, universitas, rumah sakit, masjid, penyedia air dan sejenisnya.

Dharibah dipungut hanya sebatas untuk mencukupi pembiayaan yang wajib tersebut. Pungutan yang lebih dari kebutuhan dianggap sebagai bentuk kedzaliman. Pungutan harta tersebut harus dilakukan dengan penuh kebijaksanaan dan tidak menyulitkan rakyat.

Penerapan sistem Islam secara komprehensif memerlukan negara yang menjadikan Islam sebagai landasan pemerintahan. Negara tidak hanya menerapkan Islam secara paripurna, tetapi juga berupaya menyatukan negeri-negeri Islam dalam satu kepemimpinan.

Wallahu a'lam bish-shawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar