Islam Wujudkan Kehidupan Layak bagi Perempuan


Oleh: Ferdina Kurniawati (Aktivis Dakwah Muslimah)

Organisasi Perempuan Mahardhika Samarinda menyampaikan pernyataan sikap terkait kondisi perempuan pekerja yang dinilai masih jauh dari kata layak. Melalui juru bicara Disya Halid, mereka menyoroti maraknya diskriminasi, kekerasan, hingga ketidakpastian kerja yang dialami perempuan di Indonesia. Disya menyebut perempuan pekerja saat ini masih hidup dalam tekanan situasi kerja yang tidak aman, dengan upah rendah, status kerja tidak pasti, serta minim perlindungan sosial. Kondisi ini dinilai semakin berat di tengah tingginya angka kemiskinan dan terbatasnya lapangan kerja formal.

Perempuan Mahardhika Samarinda menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya mendesak pemerintah menghadirkan lapangan kerja yang layak bagi perempuan, memastikan lapangan kerja yang aman dan bebas diskriminasi, serta memberikan jaminan sosial dan perlindungan 

Sistem kapitalisme global hari ini sering kali memoles eksploitasi dengan diksi yang terdengar mulia, seperti “pemberdayaan” atau “emansipasi”. Namun, jika kita membedah realitas di balik narasi tersebut, Nampak jelas bahwa potensi perempuan kini tengah dikapitalisasi demi akumulasi keuntungan materi. Perempuan tak lagi sekedar dipandang sebagai pendidik generasi, melainkan unit ekonomi yang harus ke pasar kerja.

Dalam jerat sistem ini, perempuan dituntut untuk mandiri secara finansial. Fenomena perempuan menjadi tulang punggung keluarga bukan lagi anomali, melainkan sebuah kezaliman yang dipaksakan oleh keadaan ekonomi. Akibatnya muncul persoalan sistemik yang tak kunjung usai. Di satu sisi, perempuan memikul tanggung jawab domestik sebagai ibu dan istri. Di sisi lain mereka harus bertarung di dunia kerja yang kompetitif.

Ironisnya, ruang publik yang dijanjikan ramah bagi mereka seringkali justru menjadi tempat yang tidak aman. Kekerasan seksual, diskriminasi upah, hingga tekanan psikologis menjadi bayang-bayang yang menghantui. Di saat yang sama, fungsi rumah sebagai madrasah pertama bagi anak-anak dan ketenangan bagi suami perlahan terabaikan karena energi perempuan telah terkuras habis demi mengejar target-target perusahaan.

Perjuangan perempuan hari ini justru terjebak dalam arus feminisme liberal yang menganggap kemuliaan hanya bisa diraih jika perempuan mampu menyamai laki-laki di ranah publik. Padahal, emansipasi yang jauh dari pemahaman agama ini justru menjauhkan perempuan dari fitrahnya. Menuntut hak untuk bekerja tanpa melihat akar masalah yankni abainya negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat hanya akan membuat perempuan terus terperangkap dalam siklus kelelahan yang tak berujung.

Penghormatan sejati kepada perempuan bukanlah dengan mempermudah mereka untuk bekerja kasar atau membiarkan mereka memikul beban nafkah yang berat. Perlindungan yang hakiki adalah saat hak-hak mereka terpenuhi tanpa harus mempertaruhkan peran domestiknya.

Dalam perspektif yang lebih mendasar, kewajiban mencari nafkah adalah tanggung jawab laki-laki. Negara memiliki peran krusial untuk menyediakan lapangan kerja yang luas bagi laki-laki, sehingga para suami mampu memenuhi kebutuhan keluarga dengan layak. Dengan jaminan kesejahteraan dari negara, perempuan dapat Kembali fokus pada peran utamanya sebagai ummun wa rabbatul bait (ibu dan pengatur rumah tangga) tanpa dihantui ketakutan akan kekurangan materi. Mengembalikan perempuan pada fitrahnya bukan berarti membatasi potensinya, melainkan menempatkan potensi tersebut pada tempat yang paling mulia, mencetak generasi masa depan yang tangguh di bawah naungan keluarga yang Sakinah.


Peran Perempuan dalam Islam

Islam menetapkan hak dan kewajiban bagi laki-laki maupun perempuan sesuai kemaslahatan yang ditentukan oleh Allah Taala. Hak dan kewajiban itu bisa sama ketika karakter kemanusiaan keduanya menuntut kesamaan, dan bisa berbeda ketika potensi masing-masing mengharuskannya berbeda. Artinya, derajat manusia di sisi Allah Taala sama, yang membedakannya adalah ketakwaannya. Firman Allah Taala, “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa.” (QS Al-Hujurat [49]: 13)

Kesamaan maupun perbedaan tersebut tidak bisa dipahami sebagai isu kesetaraan atau ketidaksetaraan gender, melainkan sebagai bentuk keadilan syariat yang berlaku bagi manusia. Hukum Allah ditujukan kepada manusia sebagai manusia, baik laki-laki maupun perempuan, tanpa diskriminasi. Namun, adakalanya syariat menetapkan hak dan kewajiban khusus bagi perempuan sesuai fitrah dan posisinya dalam keluarga atau masyarakat, dan adakalanya menetapkan hal khusus bagi laki-laki sesuai tanggung jawabnya. Perbedaan ini bukanlah ketidakadilan, melainkan solusi proporsional yang sesuai dengan karakter masing-masing jenis kelamin. (Disarikan dari Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam yang ditulis oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, hlm.119-121).

Dengan begitu, syariat Islam menghadirkan aturan yang adil, harmonis, dan sesuai fitrah manusia, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah Taala, “Janganlah kamu berangan-angan (iri hati) terhadap apa yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS An-Nisa’ [4]: 32).

Islam menempatkan perempuan pada posisi mulia dengan potensi kasih sayang dan kelembutan yang menjadikan peran domestiknya sangat penting bagi lahirnya peradaban. Hafiz Ibrahim (1872-1932), seorang penyair terkenal asal Mesir pernah berkata, “Ibu adalah madrasah pertama bagi anaknya. Jika engkau mempersiapkannya dengan baik, maka engkau mempersiapkan bangsa yang baik.”

Islam tidak mengekang juga tidak sepenuhnya membebaskan, tetapi mengatur laki-laki dan perempuan sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing. Peran dan tanggung jawab perempuan mencakup dua hal berikut ini:

Pertama, peran domestik sebagai istri dan ibu. Allah Taala menugaskan perempuan mendidik generasi melalui mengandung, melahirkan, menyusui, dan mengasuh anak. Peran ini fitrah yang tidak bisa digantikan. Adapun peran ayah, kewajibannya adalah mencari nafkah, mencukupi kebutuhan keluarganya, dan membimbing istri dan anaknya untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya.

Kedua, peran publik yang memberi kesempatan setara bagi laki-laki dan perempuan untuk menuntut ilmu, mengajarkan, dan berdakwah. Allah Taala menetapkan bahwa perempuan boleh menekuni pertanian, industri, perdagangan, melakukan berbagai akad, memiliki harta, mengembangkannya, serta mengurus urusannya sendiri. Ia juga boleh menjadi mitra dalam perseroan, bekerja, mempekerjakan orang, menyewakan sesuatu, dan melakukan seluruh bentuk muamalah, karena tidak ada larangan khusus bagi perempuan.

Namun, perempuan tidak diperbolehkan menduduki jabatan pemerintahan, seperti kepala negara (khalifah), pembantu khalifah, gubernur, atau bupati. Larangan ini didasarkan pada hadis Abu Bakrah yang menuturkan sabda Rasulullah ï·º, “Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita.” (HR Bukhari). Hadis ini menegaskan bahwa perempuan tidak boleh memegang urusan pemerintahan. (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, hlm.137).

Selain itu, perempuan memiliki kewajiban dakwah amar makruf nahi mungkar, sama seperti laki-laki. Pada ranah publik, peran perempuan adalah mengoptimalkan dirinya untuk mencerdaskan umat, melawan ide-ide rusak seperti sekularisme, liberalisme, dan feminisme, serta menjadikan Islam sebagai jalan hidup.

Dengan demikian, perempuan muslim berperan bukan untuk sekadar mencari keuntungan materi atau mengejar standar kesetaraan gender, melainkan untuk meneguhkan jati diri sebagai hamba Allah, yaitu ibu pendidik generasi, pendamping suami, dan pejuang dakwah yang membangun peradaban Islam.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar