Kasus Pilu Daycare Little Aresha: Rapuhnya Sistem Pengasuhan Anak


Oleh : Diana Kamila (Aktivis Mahasiswa)

Fakta baru kembali terkuak dalam kasus dugaan kekerasan anak yang terjadi di daycare Little Aresha, Yogyakarta. Sebanyak sebelas pengasuh mengaku melakukan tindakan kekerasan terhadap anak-anak karena diperintahkan langsung oleh ketua yayasan. Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, saat jumpa pers pada hari Senin, 27 April 2026. (Jogja.polri.go.id)

Dilansir dari BBC.com, Merespons kejadian ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia menilai kasus dugaan kekerasan yang menimpa setidaknya 53 anak di tempat penitipan tersebut merupakan fenomena gunung es. Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyatakan bahwa berdasarkan pengamatan lembaganya, dari sekitar tiga ribu daycare yang beroperasi di Indonesia, mayoritas ternyata tidak mengantongi izin resmi dan luput dari pemantauan pemerintah daerah. Akibatnya, potensi terjadinya penganiayaan dan kekerasan terhadap anak di berbagai lembaga serupa di Indonesia dinilai sangat besar. Terlebih lagi, bukti perlakuan tidak manusiawi yang ditemukan di lapangan sangat menyayat hati, mulai dari anak-anak yang diikat kakinya hingga mengalami berbagai luka fisik yang serius.

Tragedi ini tentu mengundang keprihatinan yang mendalam, terutama bagi para ibu yang mempercayakan buah hati mereka. Anak yang seharusnya dirawat dengan penuh kasih sayang justru diperlakukan secara kasar. Kenyataan bahwa banyak kasus sejenis yang tidak mencuat ke publik membuktikan bahwa tata kelola layanan pengasuhan anak di Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat. Kasus ini tidak boleh hanya dipandang sebagai tindak pidana individual oleh para pengasuh, melainkan sebuah cerminan sistemis dari lemahnya pengawasan, perizinan, dan standarisasi operasional lembaga penitipan anak.

Jika dianalisis lebih mendalam, akar masalah ini dapat dilihat dari dua sudut pandang utama yang saling berkaitan. Dari sudut pandang institusi pengasuhan, banyak daycare ilegal sengaja beroperasi tanpa izin demi menekan biaya operasional. Akibat motif ekonomi dan minimnya pengawasan, pengelola memaksakan diri menampung anak dalam jumlah banyak tanpa memedulikan rasio pengasuh yang ideal, di mana dalam kasus Little Aresha ini satu orang pengasuh dipaksa untuk menangani hingga tujuh sampai delapan anak sekaligus. Di sisi lain, dari sudut pandang keluarga, ibu modern saat ini terjebak dalam dilema yang sangat pelik. Tingginya tuntutan ekonomi dan biaya hidup memaksa perempuan untuk keluar rumah dan bekerja demi membantu menopang finansial keluarga. Karena situasi tempat kerja tidak memungkinkan untuk membawa anak, menitipkan anak ke daycare menjadi pilihan terpaksa yang dianggap paling rasional, meskipun dibayangi risiko keamanan.

Dalam pandangan Islam, maraknya kasus kekerasan di tempat penitipan anak serta fenomena ibu yang terpaksa bekerja merupakan buah dari sistem ekonomi kapitalistik saat ini, yang membebankan urusan finansial kepada semua pihak tanpa jaminan kesejahteraan yang merata. Islam menyelesaikan akar masalah ini melalui tiga pilar utama.

Pertama, Islam memuliakan perempuan dengan menetapkan peran utamanya di dalam rumah sebagai ummu wa rabbatul bait (ibu dan pengatur rumah tangga) serta madrasatul ula (sekolah pertama bagi anak-anaknya). Peran strategis ini dijaga agar ibu dapat fokus mencetak generasi penerus tanpa harus terbebani tuntutan mencari nafkah di luar rumah.

Kedua, untuk mendukung peran mulia tersebut, Islam menetapkan mekanisme jaminan nafkah yang berlapis. Kewajiban memberi nafkah mutlak berada di pundak suami atau ahli waris laki-laki dari keluarga tersebut. Jika keluarga sama sekali tidak mampu, maka negara melalui dana Baitul Mal wajib menjamin seluruh kebutuhan pokok mereka secara langsung, sehingga tidak ada ibu yang terpaksa bekerja hingga mengorbankan pengasuhan anaknya.

Ketiga, jika dalam kondisi darurat fasilitas penitipan anak (daycare) tetap dibutuhkan, negara wajib menyediakan dan mengawasinya secara mandiri dengan standar tertinggi. Fasilitas ini disubsidi penuh oleh negara agar tidak dijadikan ladang bisnis komersial yang mengorbankan keselamatan anak demi profit. Negara juga memastikan para pengasuh yang direkrut memiliki ketakwaan, pemahaman perlindungan anak yang matang, serta upah yang sangat layak.

Melalui keterpaduan sistem ini, perlindungan anak diselesaikan secara tuntas dari akarnya, yaitu dengan menjamin kesejahteraan keluarga dan mengembalikan kemuliaan peran ibu ke dalam rumah.





Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar