Pajak dan Utang, Kebijakan Fiskal Dalam Sistem Kapitalisme


Oleh : Myshaa

Instrumen fiskal menjadi sumber pendapatan negara dalam sistem kapitalisme adalah pajak dan utang. Atas dasar itu, Negara akan senantiasa memerhatikan dua hal ini untuk memproyeksikan kondisi ekonomi negara.

Indonesia Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp Rp2.692,02 triliun sebagai sumber pendapatan terbesar bagi negara.

Berdasarkan data lima tahun terakhir, penerimaan pajak di Indonesia terus mengalami kenaikan. Pada 2022, realisasi pajak tercatat sebesar Rp1.716,8 triliun. Angka ini kemudian naik menjadi Rp1.867,9 triliun di 2023, kemudian Rp1.931,6 triliun di 2024. Pada tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp2.076,9 triliun, dan tahun 2026 naik menjadi Rp2.692,02 triliun.

Sementara itu, Dalam Buku Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 tercatat bahwa pemerintah berencana menarik utang baru sebesar Rp781,9 triliun. Direktorat jenderal pengelolaan pembiayaan dan risiko (DJPPR) Kementrian Keuangan mengumumkan posisi utang pemerintah per akhir maret 2026 mencapai Rp 9920,42 triliun. Jumlah itu naik Rp 282,52 triliun dibandingkan dengan posisi akhir Desember 2025 yang sebesar Rp 9.637,90 triliun. Dan rasionya terhadap produk domestik bruto (PDB) adalah 40,75%. Alhasil, Debt Service Ratio (DSR) diatas 30℅ menunjukkan Indonesia sudah masuk fase terjebak hutang.


Pajak Beban Rakyat

Pajak dalam sistem kapitalisme adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung, dan ditujukan untuk rakyat. Pajak menjadi tulang punggung ekonomi kapitalisme. Pajak dan utang dianggap sebagai instrumen fiskal yang membantu keuangan negara.

Faktanya saat ini, pajak yang ditetapkan semakin banyak variasinya sehimgga mengimpit kehidupan rakyat. Demi kebutuhan setiap hari, rakyat tidak berhenti mencari rezeki. Di tengah kesulitan itu, mereka harus membayar pajak atas rumah dan lahan, kendaraan, serta penghasilan mereka. Alhasil pajak menjadi beban bagi rakyat.

Sejatinya negara mengoptimalkan potensi sumber daya alam yang ada sebagai sumber pendapatan negara. Sehingga pajak dan utang bukan sebagai tulang punggung pendapatan negara. Sumberdaya alam Indonesia jika dikelola dengan baik oleh negara akan berpotensi bagi pembiayaan belanja negara tanpa pajak dan utang Berdasarkan data dari berbagai sumber, produksi barang tambang mineral antara lain pada 2024-2026 antaralain : batu bara, mokyak bumi, has alam, nikel, emas, hutan tropis, perilanan laut,mangrove dan gambut.

Hanya saja, dalam sistem kapitalisme yang diterapkan negara hari ini, kepemilikan SDA cenderung terkonsentrasi pada pihak-pihak tertentu melalui privatisasi atau pemberian hak konsesi. Akibatnya, keuntungan besar dari eksploitasi SDA tidak kembali ke rakyat, melainkan ke pemilik modal.

Walhasil, negara tidak memiliki sumber pendapatan APBN yang mumpuni, kecuali pajak dan utang. Semua ini bagian tata kelola negara yang salah akibat diterapkannya kapitalisme.


Utang sebagai Alat Politik

Utang kerap disebut sebagai investasi. Negara menyebut investasi adalah modal untuk menstimulus ekonomi. Hanya saja, utang telah bermutasi menjadi alat politik.
          
Negara adidaya menjerat negara-negara kecil dengaan instrumen finansial berupa utang. Negara-negara kreditur juga menyebarkan ide pemulihan ekonomi dengan utang. Perlahan negara-negara debitur masuk dalam jerat utang. Parahnya, utang pokok berikut bunga marginnya akan terus membengkak mengikuti fluktuasi pertukaran mata uang negara debitur terhadap dolar.

Pada akhirnya, jumlah utang terus bertambah hingga pada level ketergantungan negara debitur pada negara kreditur. Konsekuensinya, negara pengutang akan mengikuti arahan negara kreditur. Bukan hanya posisi tawar negara debitur yang akan lemah, tetapi kedaulatannya juga akan tergadai. 


Konsep Islam

Berbeda dengan sistem kapitalisme yang menitikberatkan sumber pendapatannya pada pajak dan utang, sumber pendapatan negara dalam sistem Islam sumber pendapatan negara tidak bertumpu pada sektor pajak dan utang.

Pengelolaan negara dan pengurusan rakyat oleh negara berdasarkan tanggung jawab negara sebagai ra’in (pengurus) rakyat. Negara tidak boleh mengalihkan kepada pihak lain. Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Negara menetapkan sistem ekonomi Islam yang mencakup pembahasan mengenai sumber-sumber pendapatan rakyat.

Sumber-sumber utama penerimaan Negata di baitulmal berdasarkan syariat Islam. Terdapat tiga sumber utama pendapatan Negara; Pertama, sektor kepemilikan individu meliputi zakat, infaq, shodaqoh., kedua sektor kepemililan umum mencakup barang tambang ketiga sektor kepemilikan negara. Apabila baitulmal mengalami defisit anggaran atau kosong, maka kewajiban tersebut beralih kepada kaum muslim baik dalam bentuk pajak ataupun pinjaman. Jadi, pemberlakuan pajak dalam Islam bersifat temporal, bukan pemasukan paten sebagaimana dalam sistem kapitalisme.
            
Pungutan pajak terbatas pada laki-laki kaya saja. Orang kaya dalam hal ini adalah mereka yang memiliki kelebihan atas kebutuhan pokok dan sekunder. Adapun terkait utang, Islam memandang bahwa memberi pinjaman merupakan bagian dari aktivitas ta’awwun atau saling tolong menolong. Untuk itu, Islam mensyariatkan bahwa dalam aktivitas ini tidak ada tambahan berupa bunga atau tambahan lainnya. Negara boleh berutang jika baitulmal kosong tetapi negara tidak boleh tunduk pada utang bersyarat yang menyalahi syariat.





Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar