Ironi Intelektual: Mengapa Kekerasan Verbal Masuk ke Ruang-Ruang Terpelajar?


Oleh : Adrina Nadhirah (Aktivis Mahasiswa)

Kasus pelecehan yang mengguncang lingkungan FH UI baru-baru ini menjadi potret kelam betapa tumpulnya pengawasan sosial di institusi pendidikan kita. Dikutip dari kompas.com, akta bahwa pelecehan ini telah berlangsung sejak tahun 2025, namun baru terkuak setelah 1,5 tahun, mencerminkan adanya ruang hampa dalam perlindungan korban. Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan betapa berat beban mental yang dipikul para korban yang kini terdata mencapai 27 orang, termasuk mahasiswa dan dosen saat mereka harus masuk ke kelas setiap hari dengan perasaan terancam oleh lisan para pelaku.

Keheningan yang berlangsung selama belasan bulan ini bukan tanpa alasan. Keraguan korban untuk melapor hingga akhirnya kasus ini viral di media sosial menunjukkan bahwa sistem pelaporan dan pengawasan formal maupun sosial belum mampu memberikan rasa aman. Tuntutan tegas dari Ketua BEM UI untuk mengeluarkan (drop out) 16 pelaku adalah respons atas kebuntuan tersebut. Namun, jika kita bedah lebih dalam, maraknya kekerasan verbal yang dibiarkan menahun ini bukanlah sekadar masalah khilafnya individu. Ia adalah alarm keras yang menunjukkan adanya kerusakan sistemik pada bangunan sosial kita yang gagal mendeteksi dan mencegah perilaku amoral dari akarnya.

Akar masalahnya adalah sekularisme dan kebebasan tanpa batas. Kekerasan verbal hari ini tumbuh subur dalam ekosistem masyarakat yang memisahkan agama dari kehidupan. Ketika agama dipisahkan dari standar perilaku publik, manusia tidak lagi berperilaku sesuai standar halal-haram, melainkan berpandu pada hawa nafsu semata. Tiada batas dalam berekspresi seringkali membuka ruang merendahkan martabat orang lain atas nama humor dan lelucon. 

Lebih jauh lagi, sistem kapitalisme hari ini memperlakukan perempuan sebagai komoditas. Budaya mengeksploitasi fisik perempuan demi keuntungan materi secara tidak sadar membentuk pola pikir laki-laki bahwa perempuan adalah objek pemuas pandangan dan lisan. Perempuan tidak lagi dianggap sebagai manusia utuh yang harus dihargai martabatnya. Inilah yang menyebabkan pengawasan dan edukasi moral semasif apapun selalu gagal dalam membendung arus pelecehan. Karena letak permasalahannya ada pada pola pikir yang rusak dari awal, didukung ekosistem yang membudayakan hal ini secara luas.

Islam tidak memandang kekerasan seksual sebagai masalah parsial yang cukup diselesaikan dengan penambahan kurikulum moral atau pengawasan teknologi semata. Karena solusi seperti ini hanya menyelesaikan masalah dari dampak, sementara penyebabnya masih tidak teratasi, sehingga kejadian yang sama bisa terulang lagi. Islam menawarkan solusi integral dan sistemik yang memberantas kasus pelecehan dari akarnya. Adanya ketakwaan Individu yang lahir dari pemahaman akidah mendasar, harusnya menjadi benteng bagi setiap individu dalam melakukan sesuatu. Dalam Islam, pendidikan bukan hanya transfer ilmu dan wawasan, melainkan pembentukan syakhsiyyah Islamiyah (keperibadian Islam) yang takut kepada Allah. Seorang Muslim harus memahami dan menyadari betul bahwa lisannya akan dipertanggungjawabkan di akhirat, sehingga ia akan berfikir panjang sebelum berperilaku, baik ketika sendiri bersama gajet maupun di kehidupan publik. 

Selain itu, Islam memiliki kontrol sosial yang kuat melalui pengaturan interaksi antara laki-laki dan wanita demi menjaga kehormatan. Perintah untuk ghaddul bashar (menundukkan pandangan) dan kewajiban menutup aurat secara sempurna bukanlah bentuk pengekangan, melainkan mekanisme preventif untuk menutup celah ransangan naluri seksual di ruang publik yang tidak semestinya. Lingkungan sosial juga didorong untuk saling menasihati dalam kebaikan dengan landasan kuat dari akidah yang benar, sehingga ruang aman dapat tercipta bagi perempuan.

Penjagaan paling krusial ada di peran negara sebagai perisai. Negara dalam perspektif Islam wajib melindungi kehormatan rakyatnya. Bukan sekadar memantau konten digital, negara harus menutup semua sumber yang dapat memicu degradasi moral, seperti pornografi dan konten eksploitatif. Secara hukum, Islam memiliki sistem 'uqubat (sanksi). Pelaku pelecehan verbal dapat dijatuhi hukuman ta’zir sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh negara yang memberikan efek jera (zajir) sekaligus menjadi penebus dosa bagi pelakunya (jawabir). Rasulullah SAW bersabda; "Sesungguhnya imam (pemimpin) itu adalah perisai (junnah), di mana orang-orang akan berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung." (Hadits Riwayat Muslim).





Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar