Oleh: Noura (Pemerhati Sosial dan Generasi)
Ada yang menarik — sekaligus menggelisahkan — dari polemik pemutaran film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita. Film ini bukan tayangan bioskop komersial berbujet ratusan miliar. Ia hanya diputar di ruang-ruang diskusi, kampus, dan komunitas. Tapi justru kegiatan sederhana bernama nonton bareng itulah yang berhasil memancing respons negara — dan memperlihatkan sesuatu yang selama ini kerap disembunyikan di balik retorika demokrasi.
Pesta Babi mengangkat persoalan yang bukan isapan jempol: alih fungsi hutan Papua untuk proyek strategis nasional (PSN) food estate yang diklaim demi ketahanan pangan, tapi dalam praktiknya membuka lahan jutaan hektare bagi segelintir korporasi dan oligarki. Masyarakat adat Papua — yang hidupnya bertumpu pada hutan itu — kehilangan tanah, sumber makan, dan ruang hidupnya. Bukan sekali, bukan di satu titik, tapi secara sistematis.
Film itu mempersoalkan hal ini. Dan negara merespons dengan membubarkan nobar-nya. Pemerintah bergegas menegaskan tidak pernah ada larangan resmi. Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan pembubaran nobar film Pesta Babi bukan arahan dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. (wartaekonomi) Ia menambahkan bahwa penghentian pemutaran di beberapa kampus semata-mata karena persoalan administratif, bukan karena substansi kontennya. (wartaekonomi)
Pernyataan itu terdengar melegakan — sampai kita bertanya: lalu siapa yang membubarkan? Atas perintah siapa? Mengapa "persoalan administratif" ini selalu muncul saat yang diputar adalah film kritis, bukan saat kampus menggelar seminar sponsor perusahaan tambang?
Di sinilah letak persoalannya. Batas antara "tidak melarang" dan "tetap membatasi" menjadi kabur. Secara formal ruang ekspresi dibuka, namun secara praktik akses terhadap ruang itu bisa terhambat oleh aturan administratif. (wartaekonomi)
Inilah wajah demokrasi otoriter yang paling licin: ia tidak melarang secara terbuka, tapi menciptakan hambatan demi hambatan agar suara kritis tidak benar-benar terdengar.
PSN: Proyek Siapa, untuk Siapa?
Di balik polemik nobar, ada pertanyaan yang jauh lebih besar dan lebih penting: benarkah PSN food estate di Papua sungguh-sungguh untuk rakyat?
PSN adalah label yang ampuh. Ia memberi legitimasi hukum, mempercepat proses perizinan, dan menutup celah gugatan. Dengan stempel "strategis nasional," pembebasan lahan dalam skala jutaan hektare bisa dieksekusi tanpa proses yang setara di mata hukum bagi masyarakat terdampak. Tanah adat yang sudah dihuni secara turun-temurun tiba-tiba masuk peta konsesi.
Yang menikmati hasilnya? Korporasi-korporasi besar yang sudah punya akses modal, mesin, dan lobi politik. Yang menanggung biayanya? Masyarakat Papua yang kehilangan hutan, kebun, dan identitasnya.
Kapitalisme dan Logika Perampasan yang Tersistem
Ini bukan anomali. Ini bukan oknum. Ini adalah cara kerja sistem ekonomi kapitalisme yang paling konsisten. Kapitalisme bertumpu pada satu prinsip dasar: modal harus terus berkembang. Negara, dalam sistem ini, bukan wasit yang netral — ia adalah pemain yang memihak. Bukan memihak rakyat banyak, melainkan memihak mereka yang modal dan pengaruhnya cukup besar untuk membentuk kebijakan. Hasilnya bisa ditebak: sumber daya alam yang seharusnya menjadi milik bersama — hutan, air, tambang, lahan — dialihkan menjadi aset privat melalui mekanisme konsesi, izin usaha, dan regulasi yang dibuat oleh tangan yang sama yang menikmati keuntungannya.
Di Papua, pola ini terulang dengan sangat telanjang. Hutan yang selama berabad-abad menjadi sumber kehidupan masyarakat adat tiba-tiba berubah status menjadi kawasan PSN. Tidak ada negosiasi setara, tidak ada kompensasi yang adil, tidak ada ruang bagi masyarakat untuk berkata tidak. Yang ada hanya satu pilihan: menyingkir atau dilindas.
Inilah yang disebut ketimpangan struktural. Bukan sekadar soal si kaya dan si miskin — tapi soal bagaimana sistem secara aktif memproduksi ketimpangan itu. Selama negara tunduk pada logika kapital, maka PSN demi PSN berikutnya hanya akan mengulang cerita yang sama: lahan diambil, hutan habis, rakyat sengsara, oligarki untung. Dan ketika ada yang berani mendokumentasikan dan memutarnya dalam sebuah film — negara pun gerah.
Yang juga menarik adalah cara pemerintah merespons isi film. Yusril mengakui bahwa kritik dalam film itu wajar, sekaligus menyebutnya mengandung narasi provokatif — dan menolak narasi utama film yang menyebut adanya praktik kolonialisme modern di Papua. (wartaekonomi)
Pola ini familiar. Kritik diterima secara verbal, tapi dinetralkan secara substantif. "Boleh dikritik, asal jangan terlalu jauh." Ini bukan keterbukaan — ini manajemen opini. Negara menempatkan dirinya sebagai penilai mana kritik yang "wajar" dan mana yang "provokatif," seolah ia punya otoritas moral untuk mengukur batas toleransi publik atas suara-suara yang tidak nyaman.
Islam: Ketika Negara Benar-Benar Melayani Rakyat
Islam menawarkan bukan sekadar koreksi teknis atas kapitalisme, melainkan penggantian paradigma secara menyeluruh. Perbedaannya bukan soal kebijakan yang lebih baik — tapi pada fondasi akidah yang menentukan untuk siapa sesungguhnya negara berdiri.
Dalam sistem ekonomi Islam, kepemilikan dibagi secara tegas dalam tiga kategori: milik individu, milik umum, dan milik negara. Pembagian ini bukan formalitas — ia adalah fondasi yang menentukan nasib jutaan manusia. Tanah milik individu dan komunitas adat diakui sepenuhnya oleh negara dan tidak boleh digusur secara paksa atas nama proyek apapun, termasuk proyek yang diberi label "strategis nasional."
Yang lebih mendasar lagi adalah soal sumber daya alam. Dalam Islam, hutan, air, padang rumput, dan kekayaan alam lain yang bersifat vital dan dibutuhkan bersama adalah milik umum — milik seluruh rakyat. Rasulullah ï·º bersabda: "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini menjadi dasar bahwa seluruh sumber daya strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh diprivatisasi. Negara hanya berfungsi sebagai pengelola, bukan pemilik, dan sama sekali tidak boleh menyerahkannya ke tangan korporasi swasta. Hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk layanan kesehatan, pendidikan, fasilitas infrastruktur, dan pemenuhan kebutuhan dasar yang merata.
Proyek-proyek negara dalam Islam pun berorientasi pada satu ukuran: kemaslahatan rakyat. Bukan angka pertumbuhan ekonomi yang hanya terasa di lapisan atas, bukan keuntungan perusahaan yang sahamnya dimiliki segelintir orang. Jika sebuah proyek terbukti merugikan masyarakat — merusak lingkungan, menghancurkan mata pencaharian, memiskinkan komunitas lokal — maka proyek itu wajib dihentikan, bukan diteruskan dengan dalih kepentingan nasional.
Dan soal kritik? Dalam Islam, menyampaikan kritik kepada penguasa bukan hanya hak — ia adalah kewajiban. Rasulullah ï·º bersabda: "Penghulu para syuhada adalah Hamzah, dan seseorang yang berdiri di hadapan penguasa zalim lalu menasihatinya, kemudian ia dibunuh." (HR. Al-Hakim)
Dalam hadis lain, Rasulullah ï·º bersabda: "Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kata-kata yang benar di hadapan penguasa yang zalim." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Tradisi Islam mengenal muhasabah lil hukkam: mengoreksi penguasa yang keliru adalah bagian dari amar makruf nahi mungkar. Pemimpin yang baik dalam Islam justru aktif membuka ruang masukan, duduk bersama rakyat, dan bersedia mengoreksi kebijakannya ketika ada yang keliru.
Dengan penerapan sistem Islam secara kaffah, hutan tidak menjadi komoditas, tanah rakyat tidak dirampas, sumber daya alam tidak dikuasai oligarki, dan kritik tidak dibungkam. Negara berdiri sebagai pelindung, bukan predator; sebagai pengurus, bukan alat penjajahan gaya baru.
Wallahua'lam bishawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar