Oleh : Citra Dewi, S.Ag
Personel kepolisian menggiring sejumlah tersangka kasus perjudian daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Minggu malam (10/5/2026). Polri memindahkan 321 orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) diantaranya Vietnam, cina, laos, kamboja, Myanmar, Thailand dan satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang di inisiasi sebagai admin judi online yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian daring jaringan internasional ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Semestinya kasus ini tidak dipandang sebagai peristiwa kriminal biasa. Sebuah tanda nasional bahwa Indonesia sedang menghadapi serangan sistematis dari mafia judi online internasional yang melihat Indonesia sebagai pasar sekaligus basis operasi yang sangat menjanjikan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan penangkapan ini merupakan wujud komitmen pemberantasan judi online di RI. Beliau menyebut pergerakan judi online sangat merugikan masyarakat dan ekonomi negara. "Kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana perjudian. Baik itu perjudian online, maupun perjudian konvensional karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan dapat merugikan ekonomi negara," kata Wira seperti dikutip pada Senin (11/5/2026).
Jika tidak diberantas dan ditindaklanjuti, maka Indonesia akan menjadi sarang judi online karena angka 321 bukanlah angka kecil. Jumlah itu menunjukkan bahwa bisnis judi online di Indonesia sudah bergerak dengan pola industri modern: terorganisasi, profesional, memiliki sumber daya besar, dan memanfaatkan teknologi digital lintas negara.
Menjadi Santapan Empuk
Indonesia terlihat seperti area empuk yang sedang dikepung tanpa adanya kesadaran, tiada suara senjata, tiada invasi militer dan tiada ledakan besar yang memaksa orang harus berlari menyelamatkan diri.
Faktanya yang sedang terjadi hari ini adalah infiltrasi kejahatan digital berskala global yang masuk ke ruang paling pribadi masyarakat yaitu gadget atau telepon genggam.
Judi online adalah penyakit masyarakat, sekaligus candu yang sangat berbahaya. Judi online membuat pihak yang menang merasa adanya sensasi ingin terus menerus melakukan tanpa henti, sementara yang kalah diliputi rasa penasaran.
Indonesia memiliki kombinasi kondisi yang sangat ideal bagi mafia judi online. Jumlah pengguna internet sangat besar. Penggunaan media sosial sangat tinggi namun satu sisi literasi digital masyarakatnya masih sangat rendah. Maka sangat wajar jika ada orang yang tetap melakukan judi online walaupun sudah tahu bahwa tindakannya tidak benar, merasa bahwa itu hanya sekadar hiburan dan tidak merugikan orang lain.
Faktor yang menyebabkan seseorang akhirnya menjadi pelaku judi online antara lain karena kesulitan mendapatkan pekerjaan atau penghasilan. Tingkat pengangguran yang semakin naik sehingga tidak adanya income untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidup yang akhirnya akan mendorong seseorang mengambil jalan pintas melalui judi online. PPATK mencatat bahwa 71% pemain judi online berasal dari golongan dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, mungkin mereka berharap bisa memperoleh uang yang lebih besar dengan modal yang kecil.
Banyak orang yang bermain judi online juga karena adanya ajakan teman atau penasaran setelah melihat orang-orang sekitar bermain judi online. Sehingga, di sini kita melihat mudahnya seseorang mengakses situs judi online. Bermodal ponsel dan internet, seseorang sangat bisa bermain judol di manapun dan kapanpun.
Gaya hidup individualistis dan permisif terbukti makin menggerus kepedulian. Budaya amar makruf nahi mungkar dianggap mencampuri urusan orang, akhirnya kontrol sosial menjadi mandul. Negara juga lalai dan hanya merasa cukup menerbitkan aturan dan regulasi, tanpa melaksanakan fungsinya sebagai pengurus umat.
Alih-alih memberantas, negara justru cenderung membiarkan keberadaan judi online. Hal ini tampak dari adanya fasilitas berupa platform digital dan iklan yang begitu masif di dunia maya, tetapi sebaliknya celah hukum perihal judol ini justru longgar. Bahkan tidak sedikit influencer yang secara terselubung membantu normalisasi perjudian demi keuntungan finansial.
Inilah hasil dari penerapan sistem sekuler kapitalisme oleh negara hari ini. Faktor di atas sangat berpotensi dalam menumbuhsuburkan aktivitas judi online. Kondisi ekonomi kita jelas sedang diambang kejatuhan. Mereka tahu banyak orang sedang frustrasi menghadapi biaya hidup yang tinggi, lapangan pekerjaan yang sulit, dan ketidakpastian ekonomi.
Dalam situasi seperti itu, judi online hadir menawarkan mimpi palsu yaitu kaya mendadak hanya dari layar ponsel. Mereka menjual harapan semu dan sayangnya, banyak yang terjebak. Judi online bekerja sangat berbeda dibanding perjudian konvensional.
Sekularisme nyata-nyata telah melahirkan manusia yang tidak takut dosa. Demi keuntungan dan kesenangan sesaat, standar halal dan haram pun diterjang. Lebih parah lagi, hukum negara pun bisa dibeli. Pada saat yang sama, sistem pendidikan bercorak kapitalistik yang diterapkan nyatanya tidak bisa melahirkan individu yang beriman dan bertakwa.
Semasif apapun upaya pemberantasan judi online dilakukan, selama negara masih menerapkan sistem sekuler kapitalisme, tidak akan bisa memberikan efek yang signifikan. Sebabnya, sistem sekuler kapitalisme itulah yang sejatinya menjadi akar dari praktik judi online. Tidak heran, meski Komdigi mengaku sudah memblokir sebanyak hampir 3,8 juta situs serta konten yang bermuatan judol sepanjang Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024, namun situs-situs pengganti terus bermunculan dan tidak pernah kehilangan peminat.
Negara Harus Menjadi Pelindung
Dalam Islam, fungsi negara adalah melayani dan mengurusi berbagai urusan rakyat, juga melindungi serta mencegah masyarakat dari perbuatan maksiat. Oleh sebab itu, negara wajib menutup semua pintu perjudian, termasuk ke celah-celahnya. Negara tidak boleh membiarkan ruang digital menjadi sarang judi online, karena setiap bentuk maksiat dianggap sebagai kejahatan (jarimah) yang merusak masyarakat.
Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah [5]: 90)
Dalam ayat di atas Allah Taala memosisikan judi sebagai perbuatan setan, sedangkan setan hanya melakukan kejahatan dan keburukan.
Islam juga memerintahkan kaum mukmin untuk menjauhi perbuatan judi, bahkan menjadikan tindakan menjauhinya sebagai keberuntungan.
Negara harus menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat, menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya, serta memberi bantuan modal usaha bagi para pencari nafkah. Dengan begitu, jalan rezeki yang halal akan terbuka sehingga masyarakat tidak akan tergiur dengan jalan haram seperti judi online. Negara seperti ini hanya bisa dilakukan oleh negara yang mengambil syariat Islam sebagai sistem yang mengatur kehidupan secara menyeluruh yaitu khilafah.
Khilafah menjadi jaminan bagi terbentuknya individu yang bertakwa dan peduli. Melalui sistem pendidikan, Khilafah melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh elemen masyarakat. Negara akan menyebarluaskan pemahaman keharaman judi beserta kerugiannya dengan berbagai sarana. Masyarakat pun didorong untuk peduli dan saling mengingatkan. Tingkat kritis masyarakat adalah sebuah kemuliaan karena tidak mendiamkan kemaksiatan sebagaimana setan bisu.
Khilafah akan mengawasi platform digital secara ketat. Tiap konten menyimpang akan dicegah sejak awal. Dalam hal ini, Khilafah bisa memberdayakan para ahli serta pakar informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan dan situs judi online agar tidak mudah masuk ke wilayah Khilafah.
Khilafah menerapkan sistem sanksi bagi para pelaku judi, yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Sanksi tindak pidana perjudian dalam Islam adalah takzir, yakni hukuman atas tindak pidana yang sanksinya sepenuhnya ditentukan berdasarkan ijtihad khalifah.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar