Oleh: Iva Nur
Peristiwa meninggalnya 2 orang anak (satu siswa TK dan satu siswa SD) di Lombok Timur merupakan tragedi nyata yang menyoroti bahaya dari konten digital. Korban meniru aksi akrobatik freestyle ekstrem yang viral di media sosial maupun game online seperti free fire. Korban meninggal mengalami patah leher fatal , sehingga nyawa tidak bisa terselamatkan. Kepolisian, sekolah, dinas pendidikan, psikolog anak, hingga KPAI memberi himbauan kepada orang tua untuk mengawasi penggunaan HP, media sosial serta tontonan anak anak. Himbauan tersebut merupakan sebuah langkah yang mendesak seiring dengan betapa tingginya risiko tindakan meniru hal-hal ekstrim yang ada di ranah digital. Dalam menangani hal ini, pemerintah telah mengatur batasan kepemilikan akun media sosial bagi anak dibawah 16 tahun untuk dijaukan dari bahaya konten negatif dan kecanduan game online. Pada anak dibawah umur, fungsi kontrol diri dan nalar mereka belum berkembang secara sempurna, bahkan anak-anak cenderung menelan mentah-mentah tren atau tantangan yang mereka lihat baik di dunia nyata maupun di media sosial dan game online. Hal ini sering sekali memicu bahaya yang nyata, seperti kasus meniru gerakan freestyle diatas tanpa memikirkan risikonya. Hal ini erat kaitannya dengan minimnya pengawasan atau pendampingan orang tua di era digital yang mana membuat anak sangat rentan terhadap paparan informasi negatif, tanpa adanya filter dan arahan yang tepat, anak-anak dapat dengan mudah mengakses konten yang berpotensi merusak moral, memicu perilaku menyimpang hingga mengalami kecanduan gadget yang sangat berdampak pada kesehatan mental dan penurunan prestasi. Minimnya pengawasan orangtua dan lingkungan serta lemahnya regulasi perlindungan anak di dunia digital memicu darurat konten yang akan mengancam tumbuh kembang anak, sedangkan pembatasan dan pemblokiran konten oleh negara dinilai kurang efektif dan kontraproduktif. Kebijakan ini memicu ilusi keamanan serta melanggar hak atas informasi, karena masyarakat dapat dengan mudah mencari celah untuk mengakses kembali konten yang telah diblokir.
Dalam islam anak-anak yang belum dikenai kewajiban hukum taklif karena akal mereka belum sempurna. Oleh karena itu anak sangat membutuhkan pendampingan dan pengarahan dari orang tua seperti pada usia 7 tahun mereka mulai dilatih dan dibiasakan melakukan ibadah serta kebaikan dan dikenalkan dengan ketegasan juga kasih sayang. Proses pendampingan ini untuk memastikan bahwa saat anak mencapai usia baligh, mereka telah memiliki fondasi kuat berupa moral, adab, dan kesadaran agama. Selain itu, orang tua atau wali memiliki kewajiban mutlak untuk mengasuh, mendidik, dan melindungi anak dari berbagai macam bahaya seperti perlindungan fisik, pendidikan agama dan karakter, hingga pemberian hak-hak anak. Dalam islam pendidikan anak bertumpu pada tiga pilar utama yaitu keluarga (orangtua), lingkungan masyarakat, dan negara. Ketiganya ini saling bersinergi secara integral untuk membentuk ekosistem yang kondusif, aman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Keluarga (orangtua) merupakan lingkungan pertama dan pondasi utama bagi seorang anak, dalam islam orangtua memilii tanggungjawab moral untuk menanamkan akidah yang kuat sejak dini, sedangkan lingkungan (masyarakat) sebagai kontrol sosisal yang mana masyarakat memiliki peran sebagai ekosistem sosial tempat anak mempraktikkan nilai-nilai yang telah dipelajari di dalam keluarga, dimana lingkungan sosial yang baik akan saling mendukung dalam kebaikan, komunitas dan pergaulan yang sehat akan melindungi anal dari pengaruh buruk seperti pergaulan bebas maupun konten yang negatif dan memotivasi anak untuk memiliki prestasi yang unggul, serta negara adalah sebagai pelindung dan fasilitator yang mana berfungsi sebagai pilar penjaga kestabilan sistem secara menyeluruh dan melindungi generasi dari berbagai macam ancaman baik ancaman fisik, moral, maupun ideologis. Negara berkewajiban untuk menciptakan suasana yang kondusif melalui penerapan aturan, norma dan sanksi yang adil, serta membatas secara ketat terkait informasi yang tidak bermanfaat atau bahkan membahayakan generasi dan menciptakan banyak konten edukasi sehingga akan mewujudkan generasi yang berprestasi dan cemerlang.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar