Film Pesta Babi : Dari Ketakutan Penguasa Hingga Solusi Hakiki


Oleh : Fitra Asril (Aktivis Muslimah Tamansari, Bogor)

Pemutaran Film Pesta Babi, yang bercerita tentang eksploitasi lingkungan khususnya di Papua, dibubarkan paksa di sejumlah daerah. Di tengah situasi ini, permintaan pemutaran filmnya justru makin meningkat hingga ribuan, kata sang sutradara Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Dale. 

Watchdoc melaporkan setidaknya 21 kali "intimidasi serius" selama pemutaran film Pesta Babi di berbagai daerah di Indonesia. Intimidasi ini berupa telepon pihak keamanan, dipantau langsung intelijen keamanan, permintaan identitas penyelenggara hingga tindakan pembubaran acara secara paksa. (BBC.com, 15 Mei 2026) 

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhamadiyah Yogyakarta (UMY), Fajar Junaedi, menilai polemik tersebut menunjukkan adanya penyempitan ruang kritik di ruang publik. "Alih-alih membuka ruang diskusi, justru muncul upaya membungkam suara yang mengangkat persoalan eksploitasi tanah adat di Papua, " ujarnya. (UMY.ac.id, 21 Mei 2026) 

Semakin besar upaya pelarangan dan pembatasan terhadap film tersebut, maka akan semakin tinggi rasa ingin tahu publik. Kenapa harus dilarang? Ada apa sebenarnya dengan film ini? Pertanyaan-pertanyaan seperti inilah yang akhirnya muncul di benak masyarakat.

Usut punya usut, proyek Proyek Strategis Nasional (PSN) food estate ini merupakan alih fungsi hutan Papua yang ternyata hanya menguntungkan para kaum oligarki, sedangkan rakyat Papua kehilangan kehidupannya. 

Negara dalam sistem kapitalisme demokrasi memberikan lahan jutaan hektare bagi pemilik modal yang mendukungnya. Akibatnya, terjadi ketimpangan kepemilikan lahan yang luar biasa. Diibaratkan seperti langit dan bumi. Rakyat Papua kian gigit jari. Ruang hidup mereka dirampas. Mata pencaharian yang dominan mereka dapatkan di hutan dibabat habis tak bersisa. Ketimpangan ekonomi kian menghantui. Harta milik umum dikuasai oleh segelintir oligarki. 

Menyerahkan jutaan hektare lahan kepada oligarki, sama saja mempertaruhkan "nyawa" negeri ini. Bagaimana tidak, hutan yang berfungsi sebagai pengatur tata air, paru-paru dunia, penyerap karbon, dan rumah bagi keanekaragaman hayati, kini direnggut oleh tangan-tangan manusia durjana. Menghancurkannya sesaat. Namun mengembalikannya kembali kepada ekosistem semula membutuhkan waktu 20 hingga lebih dari 100 tahun. 

Tidak akan ditemukan keadilan berkepemilikan dan ekonomi, kecuali hanya pada aturan Islam. Islam mempunyai mekanisme tersendiri yang khas dalam pengaturannya. Lahan milik individu diakui oleh negara dan tidak akan digusur paksa. Sementara lahan milik umum akan dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengelolaan lahan tidak boleh merusak kehidupan masyarakat. 

Para pengusaha elit akan tunduk pada tatanan syari'at yang dijalankan oleh negara. Tidak akan ada sikap sesuka hati dalam tata kelola lahan ini. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW : "Barang siapa yang mengambil sejengkal tanah saudaranya dengan dzalim, niscaya Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari kiamat". (HR. Muslim) 

Dengan demikian, perlindungan berkepemilikan rakyatnya, termasuk tanah akan dijamin oleh negara. Kepemimpinan Islam merupakan manifestasi keimanan sehingga realisasinya menghasilkan keberkahan, bukan hanya di dunia tetapi juga di akhirat. 

Penguasa dalam sistem Islam akan senantiasa berhati-hati dan takut jika kepemimpinannya menggoreskan luka di hati rakyat. Alhasil, Islam memiliki solusi hakiki bagi setiap problematika yang dialami rakyat dengan seperangkat aturan yang sempurna. 

Ketika sistem Islam diterapkan, Khalifah dan aparat akan bertindak adil. Tidak akan ada satupun pihak yang dirugikan. Negara pun akan terbuka terhadap kritik yang dilontarkan rakyat. Negara siap mengoreksi kebijakan ketika ada masukan dari rakyat. Dengan ini kesejahteraan dan keadilan akan terwujud. Keserakahan segelintir pihak akan ditindak tegas oleh negara, digantikan dengan pemerataan ekonomi. Penegakan Khilafah adalah urgensi kebutuhan umat manusia serta kewajiban seluruh kaum muslimin dimanapun berada. 

Wallahua'lam bishowab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar