Oleh: Sarinah
Pemerintah menegaskan kebebasan berekspresi tetap dijamin. Namun dalam praktiknya, ternyata muncul realitas yang tak senada. Baru-baru ini pemutaran Nobar Film yang bertajuk "Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman kita" yang diproduksi melalui kolaborasi berbagai lembaga independen, dengan Dandhy Dwi Laksono dan Victor Mambor di beberapa tempat justru dihentikan dengan dalih administratif.
Di tengah polemik pemutaran film dokumenter Pesta Babi: Kolonialismedi Zaman Kita, yang membahas tentang alih fungsi lahan hutan Papua untuk PSN (Proyek Strategi Nasional) food estate yang hanya diduga menguntungkan oligarki, sedangkan rakyat Papua kehilangan kehidupannya, tengah ramai diperbincangkan.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak pernah ada larangan resmi terkait pekarangan pemutaran film tersebut. Menteri Koordinator Bidang Hukum mengatakan pembubaran nobar film' Pesta Babi' bukanlah arahan dari pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat. Penghentian pemutaran film di beberapa kampus bukan karena substansi kontennya, melainkan persoalan teknis (Warta Ekonomi co.id).
Disisi lain, pemerintah juga tidak sepenuhnya melepas kebebasan tersebut tanpa catatan. Yusril menilai film itu memang mengandung kritik yang wajar, tetapi membawa unsur provokatif (Warta Ekonomi, 15 Mei 2026).
Pelarangan nobar film ini menunjukkan ada upaya pembungkaman terhadap suara kritis dari masyarakat. Ini jelas mengkonfirmasi bahwa demokrasi otoriter dan antikritik. Demokrasi selama ini dicitrakan melindungi hak berpendapat, namun faktanya para pengkritisi di bungkam suaranya dengan segala cara. Hal ini menunjukkan kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi sekuler hanyalah isapan jempol belaka.
PSN (Proyek Strategi Nasional) terbukti menjadi dalil bagi negara dalam sistem demokrasi Kapitalisme untuk memberikan lahan jutaan hektar bagi para oligarki yang mendukungnya. Alhasil penduduk Papua terancam penggusuran lahan dan hilangnya sumber penghidupan bagi mereka.
Para oligarki diberi hak atas pegelolaan lahan seluas-luasnya sementara rakyat kecil dibiarkan menganga tak punya apa-apa, akibatnya terjadilah ketimpangan kepemilikan lahan yang luar biasa.
Inilah wajah asli dari sistem sekuler Kapitalisme yang kini menjadi sistem penopang bagi negeri tercinta ini. Sistem ini adalah jelas sebuah sistem bathil (salah) yang seharusnya tidak diambil. Sekuler kapitalisme memiliki ide memisahkan agama dari kehidupan, sedangkan tolak ukur perbuatannya adalah materi.
Dengan tolak ukur yang demikian, maka wajar jika kerusakan alam akan terus terjadi. Hutan dibabat habis ekosistem flora dan fauna dirusak, keseimbangan alam tak lagi terjaga hingga menyebabkan berbagai macam petaka.
Selain itu sistem Kapitalisme menyebabkan ketimpangan ekonomi. Harta milik umum dikuasai segelintir oligarki. Yang kaya makin kaya, sementara rakyat kecil makin sengsara.
Hal ini sangat berbeda dengan model pengelolaan sistem Islam. Islam mewujudkan keadilan ekonomi. Lahan milik individu diakui oleh negara dan tidak akan digusur paksa. Lahan milik umum akan dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Sedangkan lahan individu pengelolaan diserahkan kepada masyarakat. Begitulah pengelolaan lahan dalam pandangan Islam.
Pengelolaan akan terus diawasi oleh negara sebagai penanggung jawab urusan umat, sehingga dalam pengelolaan lahan tidak merusak alam. Alam tetap terjaga keseimbangannya dan ekosistem flora dan fauna dijaga kelestariannya.
Proyek negara berorientasi pada kemaslahatan rakyat dan dilaksanakan sesuai syariat Islam, bukan untuk kepentingan segelintir pihak oligarki atau berorientasi terhadap materi. Kesenjangan tidak akan terlihat begitu curam, karena harta kekayaan tidak dibiarkan berputar hanya kepada orang kaya saja. Hal itu sesuai dengan perintah Allah SWT dalam surah Al-Hasr ayat 7 yang artinya "Agar harta itu tidak hanya berputar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu". Dalam ayat ini menegaskan perintah Allah agar distribusi harta dilakukan secara adil sehingga kelompok yang kurang mampu seperti fakir miskin juga merasakannya. Harta tidak boleh tertumpuk hanya pada satu kelompok atau individu kaya yang membuat mereka semakin berkuasa, sementara yang miskin makin tertindas.
Pemerataan kesejahteraan dalam Islam mewajibkan adanya sirkulasi kekayaan dari masyarakat kelas atas ke kelas bawah demi keadilan sosial. Islam melarang penimbunan harta atau barang (ikhtiar) yang berpotensi membuat kekayaan terpusat pada segelintir orang.
Negara dalam sistem Islam terbuka terhadap kritik dan siap mengkoreksi kebijakan ketika ada masukan dari rakyat.
Dalam Daulah Islam (negara Islam) didirikan majelis umat. Majelis umat (syuro') adalah lembaga perwakilan atau dewan musyawarah yang berfungsi sebagai wadah aspirasi dan kontrol masyarakat terhadap pemimpin (muhasabah lil hukam).
Pada masa Rasulullah Saw. majelis umat berpusat di Masjid Nabawi. Majelis ini berfungsi sebagai wadah legislatif informal, pusat penyampaian aspirasi masyarakat, pengambilan keputusan strategis negara, serta majelis taklim untuk pendidikan umat.
Majelis umat menjadi ruang untuk menyampaikan usulan atau meminta penjelasan terkait kebijakan publik, yang digunakan untuk menerima kritik dan saran yang diberikan oleh masyarakat terhadap pemimpinnya. Inilah gambaran Islam dalam kepemimpinan.
Jika kirik dan saran masyarakat tidak diterima oleh pemimpin tentu negara tidak akan maju, dan tidak akan ada perubahan menuju kearah yang lebih baik. Oleh karena suara kritis masyarakat tidak boleh dibungkam. Sungguh tiada kemuliaan tanpa Islam, tiada kejayaan tanpa diterapkannya hukum Islam secara kaffah.
Allahu a'lam bishawwab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar